Tanya: Bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada orang nonmuslim ?
Jawab: Mendahului mengucapkan salam kepada orang nonmuslim adalah haram dan tidak boleh.
Sebab Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Janganlah kamu memulai salam kepada orangYahudi dan Nasrani.Apabila kamu bertemu mereka di suatu jalan, maka desaklah mereka ke tepi.”
Tetapi jika mereka mengucapkan salam kepada kita, maka kita wajib menjawab, berdalil kepada keumuman ayat :(artinya)“Dan jika dihormati dengan suatu penghormatan,balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari pada nya atau (-yangserupa-).” (An-Nisa’:86)
Orang Yahudi juga pernah mengucapkan salam kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan: “As-Samu ‘alaika, ya Muhammad!” Padahal as-samu artinya kematian. Berarti mereka mendo’akan kematian atas beliau. Lalu beliau berkata,”Sesungguhnya orang Yahudi mengucapkan: Assamu’alaikum. Jika mereka mengucapkan salam kepada mu,maka ucapkan:Wa’alaikum.”
Apabila nomuslim mengucapkan salam: As-samu’alaikum, maka kita harus membalasnya dengan ucapan: Wa’alaikum. Perkataan beliau: Wa’alaikum, merupakan dalil bahwa apabila mereka mengucapkan: As-salaamu’alaikum, maka kita juga membalas dengan ucapan yang sama. Sebagian ulama berpendapat, bahwa apabila mereka mengucapkan secara jelas: As-salaamu ‘alaikum, maka kita juga boleh membalas dengan ucapan: Alaikumus-salaam.
Juga tidak boleh memulai ucapan: Ahlan wa sahlan atau ucapan lain yang senada kepada mereka. Sebab di dalam ucapan ini terkandung pemuliaan dan pengagungan terhadap mereka. Akan tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada kita, makaboleh membalasnya dengan seperti apa yang dikatakan kepada kita. Sebab Islam datang dengan membawa keadilan dan memberikan haknya bagi setiap orang
yang memang berhak. Dan sebagaimana sudah diketahui, bahwa orang-orang muslim itu lebih tinggi kedudukan serta martabatnya di sisi ALLAH. Maka tak selayaknya mereka merendahkan diri kepada orang-orang nonmuslim dengan mengucapkan salam terlebih dahulu.
Kesimpulan jawaban ini dapat saya katakan, “Orang muslim tidak boleh memulai ucapan salam kepada nonmuslim. Sebab Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang hal itu, disamping yang demikian itu dapat merendahkan martabat orang muslim -bila harus mengagungkan orang nonmuslim-. Orang muslim lebih tinggi kedudukannya di sisi ALLAH. Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam hal ini. Tetapi apabila mereka (-Yahudi atau Nashara-) yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh membalas dengan salam seperti yang mereka ucapkan. Kita juga tidak boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban (selamat datang), atau yang serupa dengan itu. Karena hal ini mengagungkan diri mereka seperti halnya salam.
(Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.)
http://mimbarislami.or.id/?module=konsultasi&action=detail&tjid=14