Soal :
“ Apa hukumnya orang yang mengolok-olok wanita yang ingin mengenakan hijab syar’i dengan menutupi kepala dan wajahnya ?
Jawab :
Barang siapa mengolok-olok muslim laki-laki atau perempuan karena keteguhannya memegang syari’at Islam, maka ia telah kafir, baik dalam permasalahan hijab yang syar’i ataupun yang lainnya.
Hal ini berdasarkan riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata : “Ada seorang laki-laki (munafik) yang berkata (dihadapan teman-temannya) pada waktu Perang Tabuk dalam suatu majelis : “Saya tidak pernah melihat orang yang seperti para penghapal Al-Qur’an kita ini, yang lebih suka memperbesar perut (karena banyak makan), suka berbohong dan takut perang, kecuali orang ini (yang dimaksudnya Rasulullah dan para sahabatnya).
Kemudian ada seorang laki-laki dari sahabat nabi yang berkata (kepada orang munafik tadi) : “Kamu dusta, kamulah orang yang munafik ! Sungguh aku akan menceritakan hal ini kepada Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam,
“Kemudian berita itu sampai kepada Rasulullah hingga turunlah ayat Al-Qur’an (Surah At-Taubah ayat 65-66). Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Saya melihat lelaki itu bertengger di samping onta Rasulullah (untuk meminta maaf dan balas kasian kepada beliau, ed). Dan ia dilempari dengan batu, ia berkata :”Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.
“Rasulullah bersabda : (Sebagaimana tersebut di ayat yang turun itu) : “Katakanlah (Wahai Muhammad kepada munafik itu) : “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan terhadap Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ? Tidak usah kamu minta maaf (tidak ada udzur bagimu), karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. “(QS. At-Taubah : 65-66).
Ayat ini menyamakan olok-olok terhadap orang mukmin sebagaimana olok-olok terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya, Wallahu a’lam.
Maroji’ :
Dijawab oleh Lajnah Ad Daaimah lilbuhuts al Ilmiyyah wal Ifta’ (Panitia tetap untuk Fatwa, kerajaan Saudi Arabia), sebagaimana disebutkan dalam majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah (21 / 72).
Sumber : BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya Edisi : 13 / Shafar / 1425