Dilarang bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh Nabi. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerik alis) maupun mutanamishah (yang meminta dikerik) mereka telah dilaknat oleh beliau Sholallahu ‘Alaihi Wassalam.
Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya.
Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana syetan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):
“Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benear dia merubahnya”
(Q.S An Nisa : 119)
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda,
“Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.”.Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,’Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’(Al Hasyr:7)”
(Hadist Riwayat Bukhari – Muslim)
Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus):”Dan telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikan alis) menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan mentaati suami jika ia menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu termasuk perbuatan maksiat”
Dinukil dari Kitab “Tanbihat ‘Ala Ahkam Takhtashshu Bil Mu’minat”
Edisi Indonesia, “Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita”
Penerbit Pustaka Summayah