2. Apakah diperbolehkan meminta tolong kepada tukang sihir atau dukun untuk memenuhi sebagian keperluan atau kebutuhan hidup tanpa membahayakan orang lain (bukan santet atau guna-guna kepada orang lain)?
Jawab:
Sihir adalah suatu perbuatan yang haram dan kufur, baik itu mempelajari sihir atau mengajarkannya. Allah berfirman (artinya):” Dan tidaklah Sulaiman itu kafir, akan tetapi para syaithon itulah yang mereka kafir (karena mengajarkan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia….”
Sampai firman Allah Ta’ala (artinya):” dan keduanya tidaklah mengajarkan sihir kepada seorang pun sebelum mengatakan : sesungguhnya kami hanyalah fitnah (ujian) bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir…”(Q.S.Al Baqoroh: 102)
Maka tidak diperbolekan meminta tolong kepada tukang sihir atau dukun supaya kebutuhan hidupnya tercukupi. Karena perbuatan itu haram lagi kufur. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengamalkan perbuatan yang haram lagi kufur. Bahkan wajib bagi setiap muslim untuk mengingkarinya. Dan wajib bagi pemerintah muslim untuk membunuh tukang sihir dan memperingatkan kaum muslimin dari kerusakan yang ditimbulkannya.
(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari majmu’ fataawa Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan, Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)
Sumber : Buletin Dakwah Al-Atsary, Semarang Edisi XX/1427H
Dikirim via Email oleh Al-Akh Dadik