Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

hukum membatalkan puasa qada ramadan

11 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Membatalkan Puasa Qada Ramadan

(Asy-Syaikh Abdurrahman al-Adny hafidzohullah ta’ala)

Soal :

Seseorang yang sedang puasa qada ramadan, kemudian dia membatalkan puasa tersebut disiang hari dengan sengaja, apakah dia berdosa?

Jawaban :

Para Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini, mayoritas Ulama berpendapat larangan membatalkan puasa qada ramadan. Ulama yang lain berpendapat bolehnya membatalkan puasa tersebut, dan inilah pendapat yang benar, dia boleh membatalkannya, dan dia tidak berdosa karenanya. Dengan dalil firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر

“Maka barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam safar (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”(Q.S. al-Baqarah ayat: 184)

Dalam ayat ini, orang tersebut diminta untuk mengganti puasa tersebut, namun tidak ada pengkhususan hari tertentu.

[Disadur dari pelajaran beliau Minhajus-salikin]

Wallahu a’lam

(Dikirim oleh al-Akh Ahmad al-Jawy
Salah satu thullab Darul-hadits Fuyusy, Yaman)

Sumber : WA Salafy Lintas Negara

Oleh:
Admin