Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya:
“Apa hukum islam memakai sepatu berhak tinggi?”
Beliau menjawab :
“Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:
1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakekatnya tidak demikian
2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh
3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.
(al-jami’ lifatawa almar’ah almuslimah: 568)
Sumber : http://www.salafybpp.com