Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

hukum isbal (bagian 1)

12 tahun yang lalu
baca 8 menit

Hukum Menjulurkan Pakaian Hingga Mata Kaki Namun Tidak Sampai Melampauinya

 

Hadits-hadits yang telah disebutkan dalam masalah larangan isbal itu pada umumnya berkaitan dengan larangan menjulurkan pakaian hingga turun sampai di bawah mata kaki. Contohnya seperti hadits Abu Huroiroh [yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhori (no. 5787)], bahwasanya Rosululloh bersabda:

 

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْن ِ مِنَ الإزَارِ فَفِى النَّارِ

“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki itu berada di dalam neraka.”

Dan haditsnya ‘Aisyah yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad [dalam kitab Musnad-nya (6/59,257)]1, bahwasanya Rosululloh bersabda:

مَا تَحْتَ الْكَعْبِ مِنَ الإزَارِ فِى النَّارِ

“Bagian kain sarung yang terletak di bawah mata kaki itu berada di dalam neraka.”

Juga kisah ‘Umar dengan seorang pemuda yang mengisbalkan kain sarungnya hingga terseret di tanah. Maka beliaupun memanggilnya lalu bertanya: “Apakah engkau haid?” Ternyata pemuda tadi justru balik bertanya: “Wahai Amirul Mu’minin, apakah laki-laki juga haid?” Maka ‘Umarpun bertanya lagi [untuk mengingkari perbuatannya]: “Lalu kenapa engkau menurunkan kain sarungmu sampai menyentuh kedua telapak kakimu?”2

Hal ini juga ditunjukkan oleh penjelasannya sebagian ulama. Seperti Imam Ibnu Hazm yang berkata dalam kitab Al-Muhalla (2/392):

وَ حَقُّ كُلِّ ثَوْبٍ يَلْبَسُهُ الرَّجُلُ أَنْ يَكُونَ إِلَى الْكَعْبَيْن ِلاَ أَسْفَلَ أَلْبَتَّة ً

“Haknya setiap pakaian yang dikenakan oleh seorang laki-laki adalah sampai mata kaki, dan sama sekali tidak boleh lebih rendah lagi.” Kalimat (الى الكعبين) di sini bukan berfungsi sebagai (الغاية :puncak)

dan (الانتهاء :batas akhir) yang menunjukkan bahwa haknya pakaian itu hanya sampai pada bagian yang tepat di atas kedua mata kaki (tidak termasuk yang menutupi mata kaki). Tapi kalimat tersebut bermakna (مع الكعبين), sehingga menunjukkan bahwa haknya pakaian itu adalah sampai pada bagian yang menutupi kedua mata kaki. Makna ini ditunjukkan oleh perkataan Imam Ibnu Hazm berikutnya,

yaitu kalimat: (لا اسفل البتة : sama sekali tidak boleh lebih rendah lagi [dari kedua mata kaki]). Dan hal ini sama modelnya dengan Firman Alloh:

فَاغْسِلُوا وُجُوْهَكُمْ وَ أَ يْدِ يَكُمْ إِلَى الْمَرَافِق ِ

“… maka cucilah wajah kalian dan tangan kalian sampai ke siku-siku,

[dimana siku-siku termasuk bagian yang harus dicuci bersamaan dengan mencuci tangan ketika wudhu’].

 

Dan penulis kitab ‘Aunul Ma’bud juga melontarkan pernyataan senada. Beliau berkata: “Yang diperbolehkan dan tidak makruh adalah pakaian yang panjangnya hingga di bawah pertengahan betis sampai kedua mata kaki. Sedangkan pakaian yang panjangnya sampai di bawah mata kaki itu hukumnya haram dan terlarang.”

Kemudian juga ada pernyataan Imam Ibnul ‘Arobi [dalam kitab ‘Aridhotul Ahwadzi (7/238)]: “Tidak diperbolehkan bagi seorang lelaki untuk memanjangkan pakaiannya sampai melampaui mata kakinya.” Sementara Samahatusy Syaikh Ibnu Baz berkata [sebagaimana dalam kitab Fatawa wa Tanbihaat wa Nashoih (hal. 533)]: “Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap perbuatan isbal serta bertaqwa kepada Alloh dalam masalah tersebut. Dan wajib pula baginya untuk tidak menurunkan pakaiannya sampai melampaui mata kakinya … “

Ini semua menunjukkan bahwa yang terlarang hanyalah menjulurkan pakaian hingga turun melampaui mata kaki. [Adapun semata-mata memanjangkannya hingga menutupi mata kaki itu tidak termasuk dalam larangan isbal.]

Kemudian jika ada yang melontarkan kritikan dengan menyebutkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri, bahwasanya Rosululloh bersabda:

إِزْرَةُ الْمُؤْمِن ِ إِلَى نِصْفِ السَّاق ِ , وَ لاَ حَرَجَ فِيْمَا  بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الْكَعْبَيْن ِ , وَ مَا كَانَ أَسْفَلَ

مِنَ الْكَعْبَيْن ِ فَهُوَ فِى النَّارِ

“Kain sarungnya seorang mukmin [laki-laki itu turun] sampai pertengahan betisnya. Dan tidaklah berdosa [kalau dia menurunkannya sampai pada bagian kaki] antara tengah betis dengan kedua

mata kaki. Adapun bagian yang lebih rendah dari kedua mata kaki itu tempatnya di neraka …”

Jawab:

Kesimpulan maksimal yang bisa diambil dari hadits Abu Sa’id ini hanyalah menunjukkan bahwa terjulurnya pakaian sampai menutupi mata kaki itu didiamkan oleh Rosululloh. Tapi setelah itu beliau memberikan penjelasan dengan Sabdanya: “Adapun bagian yang lebih rendah dari kedua mata kaki itu tempatnya di neraka” [Dari sini bisa dipahami secara tersirat bahwa bagian pakaian yang tepat menutupi mata kaki itu tidak termasuk yang diancam dengan neraka.]

Dan berkaitan dengan masalah ini, pernah diajukan pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah sebagai berikut: “Bagaimanakah batasan [diperbolehkannya] menjulurkan kain sarung? Dan sampai dimanakah batas akhir [diperbolehkannya] memanjangkan pakaian?” Maka jawaban Al-Lajnah –sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fatawa Islamiyyah (hal. 236): “Kain sarungnya

seorang mukmin itu sampai pada pertengahan kedua betisnya. Dan diperbolehkan untuk menjulurkannya hingga batasan antara tengah betis dengan kedua mata kaki.

Adapun bagian pakaian yang berada di bawah kedua mata kaki adalah haram, dan orang yang memakainya berhak untuk mendapatkan siksa di akhirat serta hukuman [yang bersifat mendidik] di dunianya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Muslim, bahwasanya Rosululloh bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْن ِ مِنَ الإزَارِ فَفِى النَّارِ

“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki itu berada di dalam neraka.” …” Demikian cuplikan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah. Wallohu A’lam bish-Showab.

Namun setelah itu tampak bagi saya bahwa menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki itu juga termasuk dalam larangan isbal, meskipun tidak sampai melampauinya. Hal ini berdasarkan haditsnya Hudzaifah yang dikeluarkan oleh Imam An-Nasai (8/206-207) lewat jalur Al-A’masy, Imam

Ahmad dalam Musnad-nya (5/39) lewat jalur Syu’bah, dan Imam Ibnu Hibban sebagaimana dalam kitab Al-Ihsan (no. 5425) lewat jalur Sufyan Ats-Tsauri, semuanya dari Abu Ishaq dari Muslim bin Nudzair dari Hudzaifah, bahwasanya Rosululloh bersabda:

مَوْضِعُ الإزَارِ إِلَى أَنْصَافِ السَّاقَيْن ِ وَ الْعَضَلَةِ , فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ , فَإِنْ أَبَيْتَ فَمِنْ وَرَاءِ السَّاق ِ , وَ لاَ حَقَّ لِلْكَعْبَيْن ِ فِى الإزَارِ

“Tempatnya sarung itu sampai ke pertengahan betis dan ototnya. Lalu kalau engkau enggan [untuk mengangkatnya sampai tengah betis], maka boleh lebih rendah sedikit. Kemudian bila engkau

masih enggan juga, maka boleh di bawah betis. Dan tidak ada hak sama sekali bagi kedua mata kaki sebagai tempat sarung.”

Sanad hadits ini adalah hasan, dikarenakan adanya Muslim bin Nudzair. Adapun Abu Ishaq yang terdapat di dalam sanad di atas adalah ‘Amr bin ‘Abdillah As-Sabi’I. Dia adalah seorang rowi yang tercampur hafalannya di akhir masa hidupnya, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab At-Taqrib (no. 5065). Namun Sufyan Ats-Tsauri dan Syu’bah termasuk murid yang meriwayatkan dari Abu Ishaq

sebelum tercampur hafalannya. Bahkan keduanya adalah murid yang paling mantap periwayatannya dari Abu Ishaq, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ibnu Ma’in. Dan periksalah penjelasan Al-Hafizh Ibnu Rojab dalam kitab Syarah ‘Ilal Tirmidzi (hal. 710).

Namun Abu Ishaq ini telah disifati oleh Imam An-Nasai dan yang lain sebagai seorang rowi Mudallis. Bahkan Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menyebutkannya dalam kitab Thobaqotul Mudallisin pada tingkatan yang ketiga. [Yaitu dari kalangan para rowi Mudallis yang sering melakukan tadlis (manipulasi hadits), sehingga para imam tidak mau berhujjah dengan hadits-haditsnya, kecuali yang mereka riwayatkan dengan menggunakan ungkapan yang jelas menunjukkan bahwa dia benar-benar mendengar hadits tersebut langsung dari syaikhnya dalam sanad.]

Akan tetapi Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab Silsilah Ash-Shohihah (no. 2366) telah mengutarakan jawaban tentang masalah ini dari dua sisi:

Sisi pertama: Syu’bah

tidaklah meriwayatkan hadits-haditsnya Abu Ishaq As-Sabi’I yang tidak disampaikan dengan ungkapan tegas bahwa dia mendengarnya langsung dari syaikhnya.

Sisi kedua: Dalam kaitannya dengan hadits Hudzaifah ini, Abu Ishaq As-Sabi’I telah melaksanakan perbuatan yang menegaskan bahwa dia benar-benar mendengar hadits tersebut langsung dari

Muslim bin Nudzair. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh riwayat Imam Ahmad (5/39), beliau berkata: ‘Affan telah menceritakan hadits kepadaku, dia berkata: Syu’bah telah menceritakan hadits kepadaku dari Abu Ishaq, dia berkata: Saya telah mendengar dari Muslim bin Nudzair dari Hudzaifah.

[Demikian jawaban Asy-Syaikh Al-Albani, sehingga sudah hilanglah kemungkinan adanya tadlis dari Abu Ishaq dalam hadits ini. Jadi, bisa disimpulkan bahwa sanad hadits ini adalah hasan. Wallohu A’lam.]

Dan berkaitan dengan penjelasan dari Sabda Nabi: ‘Dan tidak ada hak sama sekali bagi kedua mata kaki sebagai tempat sarung’, Imam As-Sindi berkata dalam catatan pinggir (hasyiyah) terhadap Sunan An-Nasai (8/207): “Maksudnya: Janganlah engkau menjulurkan kain sarung yang engkau pakai sehingga menutupi kedua mata kaki. Dan zhohir hadits ini menunjukkan bahwa Sabda Nabi inilah yang menjadi batasan [dalam masalah larangan isbal], meskipun [ketika menjulurkan pakaian hingga menutup mata kaki itu] tidak disertai dengan kesombongan. Memang tidak bisa dipungkiri, jikalau perbuatan tersebut diiringi dengan kesombongan maka perkaranya lebih parah. Sedangkan bila tanpa rasa sombong itu perkaranya lebih ringan, [dan ini tidak menafikan keharamannya].”

Adapun Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab Silsilah Ash-Shohihah (4/95) telah menyusun suatu bab dengan tema: Wajibnya Mengangkat Kain Sarung Sampai di Atas Kedua Mata Kaki. Dan berdasarkan pembahasan yang terakhir ini, maka pendapat yang benar adalah wajibnya mengangkat pakaian sampai di atas kedua mata kaki, dan selama-lamanya tidak ada hak bagi kedua mata kaki sebagai tempat pakaian. [Jadi, menjulurkan pakaian sampai turun menutupi kedua mata kaki itu termasuk kategori perbuatan isbal yang telah diharamkan dalam Syariat Islam yang mulia.]

Catatan:

Faidah dari pembahasan yang terakhir ini saya dapatkan dari Al-Akh

Luqman –Semoga Alloh senantiasa menjaganya-.

 

Bersambung Insya Allah.

 

<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–>

Hadits ini statusnya adalah hasan li-ghoirihi, sebagaimana yang telah

disebutkan di bagian awal pembahasan tentang Hukum Isbal Tanpa Niat Sombong.

2 Atsar ini

dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah (8/293 dengan sanad yang shohih,

sebagaimana yang dinyatakan oleh penulis kitab Al-Isbal li-Ghoirill Khuyala’.

Oleh:
Admin
Sumber Tulisan:
HUKUM ISBAL (Bagian 1)