Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

hukum – hukum seputar puasa ramadhan bagian xii : kafarah bagi suami yang memaksa istrinya berjima’ pada siang hari di bulan ramadhan

12 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal 13 : Apabila seorang suami memaksa istrinya untuk berjima’ pada siang hari di bulan Romadlon dalam keadaan keduanya menjalankan puasa dan keduanya tidak mampu untuk memerdekakan budak atau menjalankan puasa denda 2 bulan berturut-turut karena kesibukannya dalam mencari nafkah, apakah cukup baginya memberi makan pada Si miskin ? Berapa kadar/jumlahnya ?

Jawab : Apabila seorang suami memaksa istrinya untuk berjima’ pada siang hari di bulan Romadlon dalam keadaan keduanya menjalankan puasa maka puasa seorang istri tersebut sah dan tidak diwajibkan atasnya membayar kaffaroh/denda.
Sedangkan suaminya, wajib baginya mengqodlo’ puasanya dan membayar kaffaroh/denda apabila terjadi hal yang demikian. Kaffaroh/dendanya yaitu memerdekakan budak, apabila tidak ada maka wajib menjalankan puasa 2 bulan berturut-turut, apabila tidak mampu maka memberi makan kepada 60 orang miskin berdasarkan hadits Abu Hurairah t yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik