Hukum Donor Darah & Mengambil Upahnya
Al Ustadz M. Rifa’i
Bismillah
Afwan Ustadz, apa hukumnya bakti sosial donor darah (kegiatan ini tidak darurat) dan biasanya setelah donor, si pendonor diberi makanan & minuman, seperti: susu, roti, dan telur rebus. Apa hukumnya dari makanan dan minuman ini? Barakallahu fiik
– Hukum asal pengobatan itu boleh selama tidak dengan cara yang haram dan tidak dengan obat dari bahan yang haram, adapun hukum donor darah adalah boleh dengan syarat kondisi mendesak darurat bagi si sakit yang tidak ada alternatif obat lain kecuali dengan transfusi darah dari orang lain, karena hukum asalnya adalah firman Allah :
“Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang disembelih) untuk selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak meginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (Al-Baqarah : 173)
– Yang tidàk boleh juga adalah kita jual donor tersebut atau kita mencari imbalan dari donor tersebut.
– Kalau setelah donor diberi makann & minuman juga halal hukumnya dengan syarat kita tidak meniatkan atau mensyaratkan adanya imbalan makanan & minuman tersebut atau selainnya. Wallohu a’lam bishowwab
Sumber: WA Kajian Ilmiah Bontang