عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
Dari Zaid bin Arqam berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud hewan-hewan kurban ini?” Beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kita dapatkan darinya?” Beliau menjawab: “Pada setiap rambutnya terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat kebaikan.”
(HR. Ibnu Majah (3127)
As Syaikh Al Albani rahimahullooh ta’ala mengatakan :
Ini adalah hadits MAUDHU’ (Palsu). Dan di sunan Ibnu Majah dihukumi Lemah sekali.
Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (2/273), Al Hakim (2/389) dari jalan ‘Aidhillah bin Abdillah Al Mujasyi’i dari Abu Daud As Sabi’i dari Zaid bin Arqam.
Asy Syaikh al Albani katakan : Al Hakim berkata : shahih sanadnya, namun dikomentari imam Adz Dzahabi : (rawi bernama) ‘Aidhillah, berkata Abu Hatim : dia adalah Mungkarul Hadits.
Berkata Imam Al Mundziri setelah menyebutkan tashhihnya Al Hakim : Bahkan hadits ini adalah wahiyah (lemah sekali), ‘Aidhillah adalah Al Mujasyi’i dan Abu Daud adalah Nufai’ bin Al Harits Al A’ma, keduanya adalah Lemah.
( Lihat Silsilah Al Ahadits Ad Dhi’ifah wal Maudhu’ah (2/14) no hadits 527. Dan Dho’if Sunan Ibnu Majah (3127)
Walloohu a’lam Bisshowwab
alih bahasa secara ringkas : Abu Abdillah M. Rifa’i
Dipublikasikan :
Group WA : Kajian Ilmiah Bontang (KIB)
Channel Telegram :
https://t.me/audiokajianilmiahbontang
Website : www.darussalaf.or.id