Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

fatwa – fatwa tentang perhiasan kaum hawa : bulu alis & bulu mata

10 tahun yang lalu
baca 5 menit
FATWA – FATWA TENTANG PERHIASAN KAUM HAWA : BULU ALIS & BULU MATA

B U L U   A L I S

 

Diriwayatkan oleh Imam Bukhory No.5939 dan Muslim No.2125 dalam Shohih keduanya dari Alqomah,dia berkata :

((لعن عبد الله الواشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله فقالت أم يعقوب ما هذا ؟ قال عبد الله وما لي لا ألعن من لعن رسول الله وفي كتاب الله ؟ قالت والله لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدته قال والله لئن قرأتيه لقد وجدتيه
وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا

Artinya : ” Abdulloh Bin Mas`ud melaknat wanita-wanita yang mentato, dan wanita-wanita yang mencukur bulu alis, dan wanita-wanita yang menjarangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah “. Maka berkata Ummu Ya`qub :” Apa ini ?! berkata Abdullah Bin Mas`ud :” Lalu apa yang menghalangiku untuk tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasululoh Shalallahu ‘alaihi wa sallam,dan disebutkan dalam Alqur`an?” Berkata Ummu Ya`qub :”Demi Allah aku telah membaca Alqur`an akan tetapi aku tidak menemukan hal itu.” Berkata Abdullah Bin Mas`ud : ” Demi Allah jika engkau benar-benar telah membacanya maka engkau akan menemukannya, Allah Azza wa jalla berfirman (yang artinya) : “Dan apa-apa yang diperintahkan Rasul bagimu maka kerjakanlan dan apa-apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah.” (QS: AlHasyr : 7)

Berkata Abu Dawud –rahimahulloh- dalam As-Sunan : An Naamishoh adalah wanita yang mengukir alisnya dan menipiskannya.

Berkata Ath-Thobary –rahimahulloh- : Tidak diperbolehkan bagi wanita mengubah sesuatu dari bentuk yang Allah ciptakan baginya, dengan menambah atau menguranginya demi kecantikan. Tidak untuk suami mereka dan tidak pula untuk selainnya, seperti misalnya seorang wanita yang kedua alisnya bersambung satu dengan yang lainnya lalu menghilangkan apa-apa yang diantara keduanya agar terkesan kedua alisnya terpisah atau sebaliknya. (FATHUL BARY No.5939)

 

Ditanyakan kepada Lajnah Daimah tentang hukum mencukur bulu alis ?

Maka jawabannya:

Tidak diperbolehkan mengambil sesuatupun dari bulu alis, tidak dengan mengguntingnya atau mencabutnya atau dengan mencukurnya, karena hal ini termasuk An Namishoh yang Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelakunya, maka hal ini termasuk dosa besar. (FATAWA LAJNAH DAIMAH 17/132)

Al Haf sebagaimana dikatakan Ibnu Mandhur : menghilangkan bulu-bulu yang ada diwajah dengan pisau pencukur (silet)

 

Asy-Syaikh Nashiruddin Al Albany ditanya :

Apakah diperbolehkan mencabut bulu-bulu yang memisahkan antara kedua alis wanita ?
Maka beliau menjawab :

Tidak diperbolehkan, Allah ta’ala berfirman :

Artinya : Inilah ciptaan Allah, Maka perlihatkanlah olehmu kepadaku apa yang Telah diciptakan oleh sembahan-sembahan(mu) selain Allah. (Luqman : 11)

Dan Rabb kita sebagaimana dalam firmannya :

Artinya : Dan Rabbmu menciptakan apa yang dia kehendaki dan memilihnya. sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). (Al Qashash:68)

Maka Rabb kita menciptakan setiap manusia baik laki-laki atau perempuan sesuai dengan apa yang Dia kehendaki dan pada semua itu terdapat hikmah yang mendalam, seperti misalnya perempuan yang Allah ciptakan baginya dua alis yang bersambung maka tidak boleh baginya untuk mengubah ciptaan Allah, dan perempuan yang lain Allah ciptakan baginya dua alis yang tebal. Dan khusus berkaitan dengan sebagian wanita yang keras kepala engkau katakan kepadaku dia akan menipiskannya, mencukurnya, atau mencabutnya sehingga akan berbentuk seperti hilal, maka hal ini semua termasuk mengubah ciptaan Allah dan ini tidak diperbolehkan bahkan haram dan bahkan hal tersebut merupakan dosa besar karena Rosululloh bersabda :

((لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله تعالى))

Artinya : ” Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan wanita-wanita yang minta ditato, dan wanita-wanita yang mencukur bulu alisnya, dan wanita-wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.”

Dan wanita yang memisahkan kedua alisnya dengan mencabut apa-apa yang yang berada diantara kedua alisnya demi kecantikan -dalam anggapan mereka- maka dia itu dilaknat.

(SILSILAH HUDA WAN NUUR Kaset.30)

Dan aku ( yakni penulis –pent-) telah menanyakan kepada Asy-Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi`iy-Rahimahulloh- tentang hukum mewarnai alis agar terlihat dari jauh seakan-akan dia mengukir alisnya ?

Maka beliau menjawab :

Bahwasanya hal tersebut diharomkan karena terdapat padanya penyerupaan dengan An Namishoh. Wallahu ta’ala a’lam

 

B U L U M A T A

 

Ditanyakan kepada Lajnah Daimah tentang hukum menggunakan bulu mata palsu ?

Maka Jawabannya :

Penggunaan kuku buatan dan bulu mata palsu serta lensa mata yang berwarna-warni tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan organ tubuh yang mengenakannya, disamping itu juga terdapat padanya unsur penipuan serta mengubah ciptaan Allah. (FATAWA LAJNAH DAIMAH 17/133)

 

Dan ditanyakan kepada Asy-syaikh Ibnu Utsaimin : Apa hukum menggunakan bulu mata palsu dalam rangka berhias dihadapan suami ?

Maka beliau menjawab :

Bulu mata palsu tidak diperbolehkan karena terdapat kesamaan dengan menyambung rambut yakni menyambung rambut kepala, dan Nabi telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambungkan rambutnya. Dan bulu mata palsu ini jika seperti yang tergambar olehku sekarang ini yaitu dengan meletakan benang-benang berwarna hitam seperti rambut di atas bulu mata sehingga tampak lentik dan lebat, yang dipakai untuk memperindah mata, jika seperti ini halnya maka dia termasuk menyambung rambut yang dilaknat oleh Nabi pelakunya, akan tetapi jika hal yang dimaksud adalah pewarnaan bulu mata maka hal itu tidak diharamkan.

(NUUR ‘ALAD DARB Kaset No.330 Side.A)

(Bersambung, Insya Allah)

#Diterjemahkan Oleh Ustadzah Aisyah (Mudarrisah di Ma’had Darussalaf Bontang)