Fatwa Pertama:
Soal: Apa hukum model rambut yang biasa dilakukan oleh para wanita, yaitu memotong rambut di atas dahi dan membiarkan rambut itu terurai di atasnya (model cukur poni)?
Jawab: Jika tujuan potongan rambut tersebut untuk menyerupai kaum wanita kafir dan para penentang Allah, maka hukumnya haram. Karena menyerupai selain kaum muslimin adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
“مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ”
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”
Namun apabilatujuannya adalah bukan untuk menyerupai, tapi hanyalah karena adapt kebiasaan yang ada diantara kaum wanita, bila memang mode tersebut merupakan hiasan baginya yang digunakan untuk berhias di hadapan suaminya atau di hadapan keluarganya keluarganya sehingga dapat meninggikan derajatnya, maka kami tidak melihat adanya larangan dalam model tersebut1).
Fatwa Kedua:
Soal: Apa hukum memendekkan rambut bagi wanita karena suatu sebab keterpakasaan, seperti di Inggris misalnya, para wanita merasa bahwa mencuci rambut yang lebat sangat menyusahkan bagi mereka di udara yang sangat dingin, karenanya mereka memendekkan rambutnya?
Jawab: Jika memang kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka boleh bagi wanita untuk memendekkan rambutnya sebatas kebutuhan. Namun apabila memendekkan sehingga menjadikannya menyerupaia kaum wanita kafir, maka hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
“مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ”
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”2).
Fatwa Ketiga:
Soal: Bagaimanakah cara mengatur rambut bagi laki-laki dan perempuan, adakah suatu hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan tentang tata cara khusus untuk mengatur atau melarang terhadap tata cara tertentu?
Jawab: Untuk para wanita, hadits riwayat Bukhori menyebutkan dalam bab mengepang rambut wanita menjadi tiga kepang disebutkan riwayat dengan sanadnya dari Ummu Athiyah radhiallahu ‘anhaa bahwasannya ia berkata:”Kami mengepang rambut anak perempuan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan tiga ikatan”. Waqi’ berkata bahwa Sofyan berkata:”Pada ubun-ubunya dan dua ikatan di samping kiri dan kanan kepala”.
Pekerjaan mengepang ambut ini diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanad dari Ummu Athiyah, ia berkata:”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, mandikanlah ia dengan guyuran ganjil dan kepanglah rambutnya beberapa ikatan”.
Diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam kitab Shahih-nya dari Ummu Athiyah radhiallahu ‘anhaa, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Mandikan dengan tiga, lima atau tujuh guyuran dan kepanglah rambutnya tiga kepang”.
Dalam kitab Mushonnaf Abdur Rozaq dengan sanadnya dari Hafshah, ia berkata:”Kami mengepang dengan tiga kepangan, satu ikatan pada ubun-ubun dan dua ikatan di samping kiri dan kanan kepala, dan kepangan itu kami sampirkan ke belakang”. Ibn Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata:”Ini menunjukkan tata cara menata rambut dan mengepangnya”. Adapun yang diperbuat oleh sebagian wanita muslimah zaman ini yang mengikat rambut pada samping kepala atau mengikat ke atas kepala sebagaimana dilakukan oleh wanita Prancis, maka perbuatan ini tidak diperbolehkan karena menyerupai adat orang-orang kafir. Imam Ahmad dan Abu Dawud telah meriwayatkan dengan sanadnya masing-masing dari ‘Abdillah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhum bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ”
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka” (Hadits ini dishahihkan oleh Ibn Hibban dan Al-Hafidz Al-‘Iraqi. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berkata:”Sanadnya bagus”. Ibn Hajar Al-Asqolani berkata:”Sanadnya Hasan”).
Diriwayyatkan dari Ibn ‘Umar radhiallahu ‘anhum –dalam hadits yang panjang- Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس و نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا و كذا (رواه مسلم).
“Dua golongan termasuk ahli Neraka saya belum pernah melihatnya. Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan. Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga dan juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim).
Sebagian ulama menafsirkan مائلات مميلات bahwasannya mereka menyisir rambut seperti sisiran para pelacur dan menyisir orang lain dengan sisiran yang sama.
Kedua: Rambut wanita tidak boleh digundul, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’I dalam Sunan-nya dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya dari ‘Utsman radhiallahu ‘anhu, diriwayatkan juga oleh Ibn Jarir dan Ikramah, mereka berkata:”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya”.
Larangan yang datangnya dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berarti perbuatan itu hukumnya haram selama tidak ada dalil yang menyelisihinya. Disebutkan dalam Syarh Misykat:”Dilarang menggundul rambut wanita, karena rambut bagi wanita bagaikan jenggot bagi pria dalam keindahan dan cirri khas. Adapun memotong ujung rambut, disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Salamah bin Abdirrahman, ia berkata:’Saya menemuai ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bersama saudara sesusuannya. Ia berkata kepada ‘Aisyah tentang cara Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendi janabat. Kemudian ia mengambil tempat air sebanyak satu sho’ dan mulai bersuci. Di antara kami dan dia ada penutup.
Ia menyiram kepalanya tiga kali. Abu Salamah berkata:”Para istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memotong sebagian dari rambut-rambut mereka. An-Nawawi berkata:”Berkata Al-Qodli ‘Iyadl rahimahullah:’Telah diketahui bahwasannya para wanita Arab sering membuat gulungan-gulungan dan jambul-jambul. Kemungkinan par istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini setelah wafatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka tidak perlu lagi berhias dan tidak butuh lagi memanjangkan rambut serta untuk meringankan dalam merawat rambut mereka.
Inilah yang dijelaskan oleh Al-Qodli ‘Iyadl juga pendapat yang lainnya, bahwasannya mereka (para istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam) melakukannya setelah wafatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bukan di masa hidup Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat inilah yang diyakini dan diragukan bahwa para istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masa hidup Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya memangkas (memendekkan) rambut bagi wanita.
An-Nawawi berkata:”Berkata Al-Qodli ‘Iyadl:’Zhohir hadits ini, bahwasannya keduanya (yakni: Abu Salamah dan saudara susuan ‘Aisyah) melihat tindakan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha terhadap rambutnya dan bagian-bagian atas tubuhnya yang termasuk bagian-bagian yang halal dilihat oleh mahramnya dari tubuhnya’ 3).
Fatwa Keempat:
Soal: Apa hukum menggundul rambut bagi wanita?
Jawab: Ijma’ (=kesepakatan) ulama menyebutkan bahwa wanita tidak diperintahkan untuk menggundul rambutnya seusai menjalankan ibadah haji. Jika menggundul rambut diperbolehkan bagi mereka, tentunya diperintahkan pula bagi mereka ketika selesai melaksanakan ibadah haji sebagaimana diperintahkan kepada para laki-laki. Namun apabila ada sesuatu yang mengharuskan, seperti adanya penyakit, operasi di kepala yang mengharuskan digundul, maka diperbolehkan baginya untuk menggundul rambut kepalanya.
Dalinya, firman Allah Azza wa jalla:
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة
Maka barang siapa terpaksakarena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Maidah: 3).4)
Fatwa Kelima:
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya: Apa hukum menyimpan/memakai konde pada rambut kepala, dan apa hukum wanita yang mengumpulkan rambutnya di atas kepala yang biasa disebut dengan ka’bah?
Jawab: Jika bentuk rambutnya menjadi berdiri ke atas, maka menurut beberapa ahli ilmu ini merupakan bagian dari larangan atau peringatan yang telah disebutkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس و نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة… (رواه مسلم).
“Dua golongan termasuk ahli Neraka saya belum pernah melihatnya. Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan. Kepala mereka seperti punuk onta yang miring” (HR. Muslim).
Jika bentuk rambutnya menjulang ke atas, itu tidak boleh. Jika letaknya di atas pundak, maka tidak apa-apa. Tetapi jika akan pergi ke pasar misalnya, perbuatan ini termasuk bersolek karena akan tanpak dari balik kainnya dan akan menimbulkan fitnah karenanya, maka tidak dipernolehkan.5)
Fatwa Keenam:
Soal: Apa hukum membelah rambut dari pinggir (ketika menyisir, pent)?
Jawab: Yang disunnahkan dalam membelah rambut adalah dari tengah-tengah, dari depan ke ubun-ubun. Karena rambut mempunyai belehan ke depan, belakang, kanan, dan kiri. Cara membelah rambut yang disyari’atkan adalah dengan membelahnya di tengah-tengah. Sedangkan membelah rambut di samping, tidak disarankan karena mungkin akan menyerupai kebiasaan orang selain muslim atau masuk dalam sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس و نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا و كذا (رواه مسلم).
“Dua golongan termasuk ahli Neraka saya belum pernah melihatnya. Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan. Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga dan juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim).
Sebagian ulama menafsirkan مائلات مميلات adalah para wanita yang menyisir rambutnya seperti sisiran orang yang sesat serta menyisir orang lain seperti itu Tapi yang benar adalah bahwa arti مائلات adalah wanita yang sesat dari kewajiban mereka menjalankan agama dan arti مميلات adalah menyesatkan orang lain dari kewajibannya. Wallahu a’lam.6)
Fatwa Ketujuh:
Soal: Apa hukum menggelung rambut seperti sorban, atau mengepang rambut menjadi dua bagian dan mengurainya ke punggung?
Jawab: Mengumpulkan rambut di ujung kepala tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس و نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا و كذا (رواه مسلم).
“Dua golongan termasuk ahli Neraka saya belum pernah melihatnya. Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan. Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga dan juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim).
Demikian juga menggelung rambut atau melipatnya sehingga tampak seperti sorban tidak diperbolehkan karena ada unsur menyerupai laki-laki. Adapun mengepangnya satu kepang atau lebih dan menyimpannya di punggung, tidak apa-apa selama tertutup dari orang-orang yang tidak halal bagi mereka melihatnya.7)
Fatwa Kedelapan:
Soal: Apa hukum mengenakan pita-pita di rambut yang menjadikan kepala nampak lebih besar dan rambut tampak lebih panjang?
Jawab: Memperpanjang rambut atau memperbanyak cara mengikatnya dengan pita atau lainnya tidak diperbolehkan, baik mengikatnya di bagian atas atau di bagian samping, sehingga nampak seperti dua kepala. Telah diriwayatkan adanya ancaman berat bagi orang yang melakukannya, sehingga rambutnya seperti punuk onta yang miring.
Adapun pita yang tidak menjadikan kepala tampak besar yang digunakan untuk memperindah rambut, sebagian ulama memperbolehkannya.
Disebutkan dalam syarh kitab Zaad, “Diperbolehkan menyambungnya dengan Qaramil”.
Yang dimaksud dengan qaramil adalah sesuatu yang diikatkan ke rambut wanita, terbuat dari sutera dan lainnya selain rambut. Namun meninggalkannya lebih diutamakan untuk menghindari perselisihan karena adanya sebagian ulama yang tidak memperbolehkannya.
Namun apabila pada pita-pita dan asesorisnya itu terdapat gambar-gambar hewan, alat-alat musik dan lainnya, maka tidak diperbolehkan, karena gambar tidak boleh dipergunakan pada pakaian dan sejenisnya kecuali yang diinjak seperti kasur atau lantai. Sementara alat-alat yang melalaikan (alat musik) harus dimusnakan, dan mengenakan pita yang bergambar alat musik merupakan promosi bagi alat-alat itu, mengajak untuk memakainya dan mengingatkan kepadanya.8)
Ditulis Oleh Hamba Yang Selalu Mengharap Ampunan-Nya
Abu Muhammad Abdurrahman Sarijan
Jahra, Kuwait: Ahad, 3 Syawal 1428 H – 14 Oktober 2007 M.
Catatan Kaki:
1) Fatawa Lajnah Ad-Daimah, 5/181.
2) Idem, 5/182.
3) Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrohim, 2/45.
4) Fatawa Lajnah Ad-Daimah, 5/179.
5) Fatawa Mar’ah, hal: 64.
6) Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin, 4/136.
7) Fatawa Lajnah Ad-Daimah, 5/185.
8) Muntaqo Min Fatawa Syaikh Sholih Al-Fauzan, 10/320-321.