الحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد :
Kepada yang bertanya kepadaku tentang kondisi yang terjadi di Yaman, dan apakah bergabung dengan pasukan/tentara Negara dalam rangka berperang melawan Hutsiyyin (Rafidhah) adalah Jihad ataukah tidak? Aku katakan – wa billahi taufiq –
Perang melawan Hutsiyyin bersama Negara dan yang terkait dengannya, adalah TERMASUK JIHAD DIFA’ (DEFENSIF/PERTAHANAN/PEMBELAAN). Ketahuilah wahai saudaraku yang mulia, bahwa perang menghadapi orang-orang kafir Rafidhah adalah FARDHU ‘AIN atas setiap mukallaf yang mampu berjihad dengan jiwanya, dengan jiwa dan hartanya, atau dengan hartanya saja, KARENA DUA SEBAB :
1. SEBAB PERTAMA : Bahwa Hutsiyyin bukan kelompok pemberontak, namun MEREKA ADALAH KELOMPOK KAFIR MURTAD, RAFIDHAH, yang didukung oleh Negara Iran Rafidhah. Si kafir jahat ini, tujuan dia bukan semata-mata kekuasaan, tapi tujuan dia adalah MENGHANCURKAN Islam dan Sunnah. Pahamilah hal ini wahai Ahlus Islam wa Sunnah di negeri Yaman yang mulia.
2. SEBAB KEDUA : Bahwa pimpinan Negara yang syar’i, yaitu Abdu Rabbi bin Manshur bin Hadi telah menggerakkan (memobilisasi) umat untuk berjihad. Apabila pemerintah sudah memobilisasi kekuatan rakyatnya, maka memenuhi panggilan tersebut hukumnya FARDHU ‘AIN sebagaimana telah kami jelaskan. Barangsiapa yang TERLAMBAT memenuhi seruan tersebut dan TIDAK BERSEMANGAT dalam memerangi orang-orang kafir Rafidhah Bathiniyyah tersebut, LAMBAT atau bahkan MEMBANTU mereka, maka dia itu PENGHANCUR dan PERUSAK DI MUKA BUMI, MENENTANG ALLAH dan RASUL-NYA. Maka janganlah peduli – wahai Ahlus Sunnah di Yaman Tercinta – dengan celaan para pencela. TERUSKANLAH PERJUANGAN KALIAN, TAATILAH PEMERINTAH/PIMPINAN KALIAN Dan BERTAQARRUBLAH KEPADA ALLAH dengan berjihad melawan orang-orang kafir itu.
Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda :
لا هجرة بعد الفتح، وإذا استنفرتم فانفروا
“Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah. Apabila kalian digerakkan (untuk berjihad) maka bergeraklah kalian.“
Kini telah ada SERUAN UMUM (untuk berjihad), penyeru telah memanggil (untuk berjihad), maka WAJIB ATAS KALIAN UNTUK MEMENUHINYA. MINTALAH PERTOLONGAN KEPADA ALLAH, BERSABARLAH, BERHARAPLAH PAHALA. Ketahuilah, bahwa ini – yaitu memerangi orang-orang murtad, kafir, rafidhah bathiyyah itu – termasuk JIHAD DIFA’: jihad membela agama, kehormatan, jiwa, dan harta. Bertaqwalah kalian kepada Allah dalam urusan agama kalian. Janganlah merasa rendah (untuk membelanya). Berharaplah pahala di sisi Allah.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Disampaikan oleh ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman al-Jabiri.
Ba’da Maghrib hari Rabu 5 Jumadal Akhirah 1436 H, bertepatan dengan 25 Maret 2015 M
3.22 MB
Majmu’ah Manhajul Anbiya