FATWA SYAIKH ‘ABDUL MUHSIN AL-‘ABBAD -hafizhahullaah-
(sekarang beliau berusia 85 tahun -hitungan tahun Hijriyyah-):
قَالَ: رَئِيْسُ مَدِيْنَةِ جَاكَارْتَا يَسْتَهْزِئُ بِالْقُرْآنِ وَعُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَهُوَ نَصْرَانِيٌ، وَفِي رَابِعِ نُوْفِمْبَر: سَتُقَامُ الْمُظَاهَرَةِ لِطَلَبِ الْمَحَاكَمَةِ. هَلْ يَجُوْزُ لَنَا الْخُرُوْجُ؟ عِلَمًا بِأَنَّهُ كَافِرٌ لاَ بَيْعَةَ لَهُ، وَالْمُظَاهَرَةُ يُرَاعَى فِيْهَا الأَدَبُ، وَعَدَمُ إِفْسَادِ الْمَرَافِقِ الْعَامَّةِ.
[قَالَ الشَّيْخُ]: الْمُظَاهَرَاتُ وَالْمُشَارَكَةُ فِيْهَا: غَيْرُ صَحِيْحٍ، وَلٰكِنْ يَعْمَلُوْنَ مَا يُمْكِنُهُمْ مِنْ غيْرِ الْمُظَاهَرَاتِ؛ يُكْسِبُوْنَ وَيَذْهَبُوْنَ يَعْنِيْ يَذْهَبُ أُنَاسٌ لِمُرَاجَعَةِ الْمَسْؤُوْلِ الأَكْبَرِ…
(Penanya) berkata: Gubernur Kota Jakarta mengolok-olok Al-Qur’an dan Ulama kaum muslimin, dia seorang Nashrani. Dan pada tanggal 4 November akan diadakan Demonstrasi untuk meminta agar dia dihukum. Bolehkah kita ikut keluar (berdemo)? Dan kita ketahui bahwa dia adalah kafir, yang kita tidak wajib untuk membai’atnya. Dan juga: di dalam Demonstrasi tersebut akan dijaga adab-adabnya dan tidak ada perusakkan terhadap fasilitas umum.
(Syaikh menjawab): “Demonstrasi dan ikut serta di dalamnya: TIDAK DIBENARKAN. Akan tetapi mereka (kaum muslimin) bisa melakukan usaha dengan (mengutus) beberapa orang untuk pergi menasehati pimpinan terbesar (Presiden)…”
Ditanyakan oleh sebagian Mahasiswa Madinah -yang kami cintai karena Allah-, pada waktu Maghrib, 31 Oktober 2016 M (semoga Allah membalas semuanya dengan kebaikan).
Sumber: Grup WA Kajian Islam Ilmiah Bontang