Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

bergandeng tangan menyaksikan hilal

12 tahun yang lalu
baca 8 menit
Bergandeng tangan Menyaksikan Hilal

Bulan yang penuh berkah telah datang. Menambah nuansa keimanan dengan amalan yang penuh keutamaan. Ibadah puasa tak pelak lagi, mengandung hikmah yang banyak yang Allah Jalla wa ‘Ala mensyariatkannya untuk menjadikan para hamba-Nya orang-orang yang bertaqwa secara paripurna.

Puasa, ibadah yang mengusung nilai kebersamaan. Hamba yang kaya maupun yang miskin, pejabat tinggi negara hingga rakyat jelata, sama-sama merasakan haus, lapar dan kelemahan karenanya. Inilah keadaan yang akrab dengan kaum fakir dan miskin, sehingga diharapkan yang kaya pun turut merasakan kesusahan yang biasa dirasakan si miskin. Dengan demikian diharapkan kepedulian sosial dan jalinan hati antara kaum muslimin semakin erat, sebab dalam satu waktu mereka sama-sama bersabar dalam ibadah puasa yang mulia . Dan bergembira bersama tatkala berbuka.

Namun, kenyataan yang kita hadapi, kebersamaan ini sedikit banyak “terusik” dengan adanya perbedaan pandangan dalam penentuan awal waktu berpuasa dan Iedul Fitri. Padahal ibadah puasa dan ‘Iedul Fitri merupakan syi’ar Islam yang sangat nampak di hadapan umat Islam dan umat non muslim. Untuk ibadah seagung dan sebesar ini pun umat Islam sulit untuk seia dan sekata. Gambaran yang sering pula kita saksikan dalam perkara agama yang lain. Itulah kesan negatif yang ditangkap dari realita yang klasik ini.Setidak-tidaknya keindahan Islam sebagai agama yang penuh rahmah ini tercoreng dengannya.

Untuk itulah kami menurunkan tulisan yang sederhana ini, untuk melihat secara obyektif dan ilmiah tentang bagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara menentukan awal waktu Ramadhan dan Syawal. Tulisan ini semata-mata mengemban amanah ilmiah tanpa memihak atau mendiskreditkan pihak tertentu.

Adapun cara Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menentukan awal masuknya bulan dengan salah satu dari dua perkara:

Pertama :

Melihat hilal dengan mata kepala (bulan kecil tanggal satu) di ufuk, hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut ini:

Allah ta’ala berfirman yang artinya: “Maka siapa saja yang menyaksikan bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa” (Al Baqarah : 185)

Ini merupakan kewajiban final bagi orang yang menyaksikan hilal bulan tersebut, demikian papar Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.

Dan lebih jelas lagi bila kita menengok sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Bila kalian melihat hilal (bulan Ramadhan,pent), maka hendaklah kalian berpuasa”(HR. Al Bukhari dan Muslim)

Al Haajah menjelaskan asal ibadah puasa itu tidak wajib dan menjadi wajib sesungguhnya hanya dengan rukyat (menyaksikan dengan mata kepala, pent) dengan dalil hadits tersebut di atas.(Fiqih Ibaadaat ‘Alaa Madzhab Asy-Syafi’i, 1/ hal. 527)

Zakaria bin Muhammad Al-Anshary Asy-Syafi’i menegaskan wajibnya puasa Ramadhan adalah dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari atau dengan rukyat (melihat) hilal atau dengan menetapkan hilal berdasarkan saksi yang adil.(Manhaajut Tullab Fii Fiqhi Al Imam Asy Syafi’i, 1/hal. 62)

Kedua :

Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; karena bulan dalam penanggalan hijriyah tidak mungkin melampaui tiga puluh hari dan tidak mungkin pula lebih kurang dari dua puluh sembilan hari.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan, dari sini diketahui bahwa tidak wajib berpuasa semata-mata berpatokan pada perhitungan hisab, karena syari’at ini menyandarkan adanya hukum berpuasa dengan sesuatu yang bisa dijangkau panca indra yaitu rukyat, dengan penglihatan mata.(Fiqih Al Mar ah Al Muslimah min Alkitabi wa Sunnah, hal. 196)

aka ini merupakan intisari dari hadits Rasulullah dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:”Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbuka (‘idul fitri, pent) karena melihatnya, bila tertutup mendung atas kalian maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”(HR. Al Bukhari dan Muslim)

Sehingga dari paparan di atas dan dalil-dalilnya, kita mengetahui bahwa masalahnya adalah hilal itu terlihat atau tidak terlihat oleh mata. Bukan berpatokan kepada hisab, dengan dalih bahwa dengan hisab maka penetapan hilal akan lebih teliti. Mengapa hanya dengan rukyat hilal, karena Allah Azza wa Jalla menetapkan waktu-waktu ibadah dengan tanda-tanda yang mudah diketahui manusia dengan berbagai latar belakang keilmuan dan pendidikan mereka. Sebagaimana Allah menjadikan terbenamnya matahari sebagai tanda shalat magrib, sekaligus berbuka puasa. Hilangnya warna kemerahan di ufuk, Allah ta’ala jadikan sebagai tanda shalat Isya. Demikian juga Allah Azza wa Jalla menjadikan rukyatul hilal (melihat hilal dengan penglihatan mata) sebagai patokan tanda masuknya bulan qomariyah yang baru dan selesainya bulan yang sebelumnya.

Dan Allah Jalla wa ‘Ala tidak membebani kita untuk mengetahui waktu awal bulan qomariyah dengan sesuatu yang hanya diketahui oleh segelintir orang mengenai metodologi perhitungannya, yaitu ilmu hisab karena Allah Jalla wa ‘Alaa berfirman:

Artinya:”Tidaklah Allah menghendaki untuk menyulitkan kalian.”(Al-Maidah: 6)

Juga sebagaimana Rasulullah bersabda:”Sesungguhnya agama Islam itu mudah, dan tidaklah seorangpun memberat-beratkan diri dalam agama ini kecuali dia sendiri yang akan terkalahkan olehnya.”(HR. Al-Bukhari)

Itupun para ahli hisab berbeda-beda dalam metode penghitungannya dan standar derajad hilalnya. Sungguh ilmu yang merepotkan, dan Allah Jalla wa ‘Alaa mengetahui dengan ilmunya yang maha sempurna, bahwa Islam akan diamalkan oleh masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh orang kampus dan orang kampung yang terpencil sekalipun yang jauh dari peradaban yang canggih.

Rukyatul hilal inilah yang diamalkan Rasulullah, para khalifah rasyidin dan para sahabatnya serta imam madzhab yang empat. Guna menentukan kewajiban berpuasa dan tidaknya. Ini menunjukkan peran rukyatul hilal sangat signifikan dalam syariah Islamiyah, yang tidak boleh dianggap remeh, sebab meremehkan rukyatul hilal berimbas kepada penistaan syariat Islam itu sendiri. Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman:

Artinya:”Mereka bertanya kepadamu tentang hilal, katakanlah hilal itu adalah tanda-tanda waktu (ibadah) bagi manusia dan bagi ibadah haji.”(QS. Al-Baqarah: 189)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan,”maka sesungguhnya kami mengetahui secara pasti dari agama Islam, bahwa mengamalkan dalam melihat hilal untuk ibadah puasa, haji, masa iddah bagi wanita yang ditalaq dan ilaa’ serta hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan hilal berdasarkan berita dari seorang ahli hisab, bahwa hilal itu nampak atau tidak nampak adalah perkara yang tidak diperbolehkan.”(Majmu’ul Fatawa; Al ‘Amalu bil hisab wa hukmuhu, 25/132). Selanjutnya beliau mempertegas statement beliau dengan ucapan,”Dan sungguh kaum muslimin telah ijma’ atas hal itu(larangan menggunakan hisab sebagai acuan, pent) dan tidak diketahui ada perselisihan sama sekali semenjak zaman dahulu hingga sekarang mengenai perkara tersebut.(masih pada halaman yang sama, pent).

Ibadah puasa dan hari raya Iedul Fitri, merupakan ibadah yang diamalkan secara bersama-sama, selain menambah kesolidan kaum muslimin, ini pula yang diperintahkan Rasulullah , dimana beliau bersabda:”Berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa dan ‘Iedul Fitri adalah hari ketika kalian semua tidak berpuasa dan ‘Iedul Adha adalah hari ketika kalian semua menyembelih hewan kurban.”(HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 224)

Bila sudah jelas hasungan Rasulullah dalam hadits tersebut, mari kita wujudkan kebersamaan dan menghindari bercerai berai dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini. Walaupun ada perbedaan pendapat dalam masalah apakah satu orang yang telah melihat hilal di suatu negeri, mengharuskan kaum muslimin di negeri-negeri yang lain berpuasa atau tidak. Para ulama kita menasihatkan kepada segenap kaum muslimin untuk lebih mengutamakan kebersamaan dan tidak terkotak-kotak dalam pelaksanaan ibadah yang mulia tersebut. Dan agar dapat bersama dalam hal pelaksanaan ibadah puasa atau ‘Iedul Fitri, hendaklah kaum muslimin menyerahkan keputusan kepada pemerintah dan berpuasa serta berhari-raya bersama pemerintah.

Diantara para ulama kita, adalah Asy-Syaikh Al-Albany yang berkata,”saya memandang atas penduduk suatu negeri hendaklah berpuasa bersama penguasanya, dan tidak berjalan sendiri sehingga yang terjadi sebagian kaum muslimin berpuasa bersama pemerintahnya namun sebagian lain tidak bersama pemerintahnya. Kadang mendahului pemerintahnya dan kadang lebih lambat. Sebab hal itu akan menambah luas perbedaan dalam satu negeri tersebut.”(Tamaamul minnah, hal. 398)

Sebagai pelajaran yang bisa kita ambil hikmahnya, adalah apa yang dituturkan Al-Imam Abu Dawud (1/307) mengenai ibadah haji, ketika di Mina Utsman bin Affan sebagai khalifah shalat empat raka’at sedangkan Abdullah bin Mas’ud berpendapat sholat dengan mengqashar menjadi dua raka’at. Namun ketika di Mina Abdullah bin Mas’ud tetap sholat empat raka’at, lalu dikatakan kepada beliau,”Engkau menyalahkan Utsman tapi engkau tetap shalat empat raka’at?” Ibnu Mas’ud menjawab,”Perselisihan itu jelek.”

Demikian juga Al-Imam Ismail Ash-Shabuni mengatakan, dan para ahli hadits memandang bahwa shalat jum’at, shalat dua hari raya dan shalat-shalat yang lain dilaksanakan di belakang komando seorang penguasa baik dia itu orang yang shalih atau tidak.(‘Aqidaatus Salaf Ashabul Hadits, hal. 92)

Sedikit lebih rinci, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menjabarkan bahwa wewenang seorang penguasa muslim tertera dalam kitab-kitab Fiqih dan Akidah, yakni

1. Penguasa muslim berwenang memimpin shalat jum’at dan shalat ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha dan kaum muslimin shalat di belakangnya, kecuali bila penguasa itu mewakilkan kepada ulama atau kepada seorang penuntut ilmu syar’i, namun pada asalnya yang berhak memimpin adalah penguasa muslim tersebut.

2. Penguasa muslim berwenang mengurusi haji, mengatur para jama’ah haji dan memperhatikan kesulitan mereka.

3. Penguasa muslim berwenang menegakkan jihad fii sabilillah, dia berhak memberi komando, mengatur bendera perang dan merekrut pasukan.(Ittihaaful Qoori’, jilid 1/hal. 224-225 diterjemahkan secara ringkas)

Ini semua merupakan amalan dari hadits Rasulullah di atas dan Allah Jalla wa ‘Alaa mengingatkan dalam firman-Nya,

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulullah serta Ulul Amri dari kalangan kalian(muslimin).”(QS. An-Nisaa’: 59)

Al-Imam Ath-Thabrani dalam tafsirnya menukil penjelasan Abu Hurairah,”mereka adalah penguasa kaum muslimin.”

Demikianlah yang bisa kami sampaikan, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan generasi umat ini yang terbaik dalam memahami agama dan mengamalkannya adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam.

http://www.salafybpp.com/5-artikel-terbaru/208-bergandeng-tangan-menyaksikan-hilal.html

Oleh:
Admin