(Al-Ustadz Abu Ibrahim ‘Abdullah Al Jakarti)
Wajah atau muka adalah termasuk bagian yang dibasuh ketika seseorang berwudhu. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)
Begitu juga berdasarkan banyak hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Humran maula Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu mencontohkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)
ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا
Kemudian mencuci wajahnya sebanyak tiga kali..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan yang dimaksud membasuh wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian wajah yang terletak antara jengot dan telinga.
Adapun tentang hukumnya, para ulama ijma’ (sepakat) tentang wajibnya membasuh wajah didalam berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam At-Thahawi, Al-Maawardi, Ibnu Rusd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Apabila seseorang hendak membasuh wajah dan pada wajahnya ada jenggotnya
Ada penrinciannya
Pertama: Apabila jengotnya lebat tidak dibasuh kecuali yang zhohir (jenggot yang nampak) darinya. Dan ini adalah Ijma’ ahlu ilmi. Akan tetapi diselisihi oleh Abu Tsaur. Dia berkata: wajib membasuh bagian luar dan dalam jenggot. Yang Raajih (kuat) apa yang kebanyakkan para ulama berpendapat (yang dibasuh bagian luarnya jenggot), Maka kesulitan membawa kemudahan, membasuh bagian dalam jenggot akan menyulitkan bagi orang yang berwudhu. Wallahu a’lam
Kedua: Apabila jengotnya tipis, mayoritas ulama berpendapat wajib membasuhnya dan membasuh kulitnya, mereka berdalil pada keumuman ayat
“Maka basuhlah mukamu” (Qs. Al-Maidah : 6)
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat dengan tidak wajibnya membasuh. Yang rajih (benar) adalah pendapatnya jumhur (mayoritas ulama). Wallahu a’lam bish shawwab
Sumber : http://tauhiddansyirik.wordpress.com