Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

antara tradisi dan akhlak islami

12 tahun yang lalu
baca 5 menit

Seiring dengan jauhnya umat dari ajaran yang benar, membuat syariat Islam acap terkacaukan dengan tradisi yang berkembang di masyarakat, lebih-lebih ritual yang menggunakan simbol-simbol Islam.

Manusia secara umum sekalipun orang yang bersih fitrahnya, sangat membutuhkan penjelasan tentang akhlak dan adab yang sesuai syariat melalui dalil-dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Sehingga pernyataan sebagian orang bahwa permasalahan adab tidak perlu menengok kepada dalil syar’i sangat keliru dengan dua alasan:
Pertama: Banyak akhlak yang tidak diketahui hukumnya oleh manusia, sehingga sesuatu yang tidak baik terkadang dianggap baik dan yang bukan jelek dianggap jelek. Sungguh seseorang seberapapun ia mendapat derajat keilmuan, keshalihan dan adab, tentu ada akhlak yang tidak diketahuinya. Terlebih di saat adat kebiasaan manusia berbeda-beda satu dengan yang lainnya, karena biasanya orang mencampuradukkan antara adat dan adab. Sebagai misal yaitu tatkala sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu datang dari Syam kemudian menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia sujud di hadapan beliau. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurnya: “Apa ini wahai Mu’adz?” Mu’adz radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa tatkala datang ke Syam, ia mendapatkan manusia sujud kepada para uskup dan pendeta mereka, maka Mu’adz Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukan hal itu terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (yang artinya):
“Jangan kamu lakukan, karena seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya. Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya (demi Allah) seorang wanita belum (dikatakan) menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya….” (lihat Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1515)
Perhatikanlah! Kalau sebagian permasalahan adab ada yang luput dari pengetahuan sahabat, generasi terbaik umat ini, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan penjelasannya, tentunya yang bukan mereka lebih sangat membutuhkan bimbingan.
Kedua: Telah diselewengkannya syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada benak sebagian orang, setelah jauhnya mereka dari masa kenabian dan kakunya hati, serta terjadinya perbauran dengan umat selain muslimin. Seperti yang terlihat nyata pada kehidupan masyarakat yang menjadikan hawa nafsu sebagai pijakan untuk menghalalkan dan mengharamkan. Mereka membuat-buat aturan tentang adab dengan penuh percaya diri akan kebenarannya, padahal kenyataannya tidak sedikit yang bertentangan dengan syariat.
Berikut contoh-contohnya:
1. Masyarakat ‘modern’ hari ini dan di masa lampau hampir sama keyakinannya bahwa membuat monumen pahlawan dan orang-orang besar serta menampakkan kekhusyukan di sisinya sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas jasa-jasa mereka. Bahkan terkadang ditambah dengan menyengaja mendatangi kuburan mereka untuk berdoa di sisinya atau meminta pertolongan kepada penghuninya. Mereka memandang bahwa jika tidak dilakukan seperti itu, berarti tidak memerhatikan peninggalan sejarah dan ini merupakan cacat dalam peradaban. Padahal yang demikian menurut syariat ini sangat jauh dari akhlak mulia, bahkan itu akhlak yang jelek. Bukan berarti kami mengajak untuk tidak menghormati mereka, tetapi menghormati jasa mereka bukan demikian caranya. Karena meskipun hal tersebut mengandung penghormatan kepada para pahlawan, namun juga mengandung perampasan terhadap hak Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu tulusnya peribadatan kepada-Nya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang membuat gambar orang-orang yang shalih dan membuat patung-patung mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Orang-orang itu apabila mati seorang yang shalih dari mereka, mereka membangun di atas kuburannya sebuah masjid (tempat ibadah) lalu mereka menggambar padanya gambar tersebut. Mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Membatasi kelahiran di zaman sekarang dianggap sebagai kesadaran dalam menata perekonomian dan peradaban yang maju. Sampai-sampai ada di antara mereka (rumah tangga) yang lebih suka memelihara anjing dan tidak mau mengasuh anak. Padahal banyaknya keturunan dalam syariat ini merupakan wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Nikahilah oleh kalian (wanita) yang penyayang dan banyak anak, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1784)
3. Perbauran laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram (ikhtilath) dianggap sebagai keterbukaan sikap. Bahkan terkadang dijadikan sebagai sarana terbaik bagi para lelaki dan perempuan untuk terlepas dari sikap minder. Lebih parah lagi, ada yang mengatakan bahwa itu adalah cara untuk menyetabilkan birahi. Menurut mereka pula bahwa pelecehan seksual bisa diminimalisir dengan semakin dekatnya hubungan di antara dua jenis manusia. Falsafah mereka terilhami dari ucapan sebagian orang bahwa “banyak gesekan akan menghilangkan perasaan.” Sungguh realita mereka telah mendustakan falsafah ini. Bahkan orang yang melihat pada angka kriminalitas berkaitan dengan kesusilaan akan bisa memberi kesimpulan bahwa negeri Barat yang telah mempraktikkan ikhtilath secara total adalah murni bagaikan hutan rimba yang penuh dengan hewan. Rasul kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang yang paling tahu tentang kejiwaan manusia, telah mengatakan dalam haditsnya:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku suatu fitnah (ujian) yang lebih berbahaya atas laki-laki daripada wanita.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dan supaya terhindar dari fitnah yang berbahaya ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh untuk tidak terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan, meskipun di tempat yang paling suci yaitu masjid. (Diambil secara ringkas dari kitab Raf’u Adz-Dzul wa Ash-Shaghar ‘anil Maftunin bi Khuluqil Kuffar hal. 53-60)
Namun hal ini bukan berarti melarang adat kebiasaan yang tidak menyelisihi syariat. Karena yang dilarang adalah membuat suatu peraturan tentang adab yang bertentangan dengan syariat Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab.
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=721

Oleh:
Admin