Berikut ini adalah fatwa-fatwa ulama besar Islam yang tergabung dalam Lajnah Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’ (komisi tetap dewan fatwa dan penelitian ilmiyah) Kerajaan Saudi Arabia. Semoga upaya yang sedikit ini menjadi sumbangan berarti dalam menghadapi arus kekafiran yang sedang melanda ummat di tanah air kita dan dicatat sebagai amalan shalih bagi penyusun dan setiap orang yang turut andil dalam menyebarkan dan menyampaikannya kepada khalayak ummat Islam pada umumnya. Sesungguhnya Allah lah Maha Penolong dalam hal ini dan Maha Kuasa atasnya.
———————–
Fatwa (no: 5836)
Pertanyaan; Apa perbedaan antara muslimin dengan Ahmadiyah?
Jawab; Perbedaan antara mereka, bahwa muslimin adalah orang yang beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata dan menjadi pengikut Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan beriman bahwa dialah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam penutup para nabi dan tidak ada nabi setelahnya. Adapun ahmadiyah adalah orang yang mengikuti Mirza Ghulam Ahmad, mereka adalah orang-orang kafir dan bukan muslimin, karena mereka meyakini bahwa Mirza adalah nabi setelah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini maka dia kafir menurut seluruh ulama muslimin, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al ahzab: 40) Dan berdasarkan hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda; “Aku adalah penutup nabi-nabi, tidak ada nabi setelahku”.1
Hanyalah kepada Allah kita memohon taufik-Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para shahabatnya.
Lajnah Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’
(Komisi tetap dewan fatwa dan penelitian ilmiyah)
Anggota; Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan.
Wakil ketua; Abdurrazzaq Afifi.
Ketua; Abdulaziz bin Abdullah bin Baz
(sumber; Fatwa Lajnah Ad-Da’imah (2/314))
————————–
1. Diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad, Al Bukhari, Muslim dan Abu daud.
Sumber :
Fatawa Lajnah Daimah
http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=17