ANAK BELUM BALIGH BISAKAH JADI MAHRAM*
(Oleh: Al Ustadz Muhammad Rifa’i)
Pertanyaan:
Anak laki-laki saya badannya besar (bongsor) tetapi dia belum baligh, apakah bisa jadi mahram bagi ibunya/saudarinya dalam safar ?
Jawab:
Apakah anak kecil bisa menjadi mahram ?
Beliau menjawab: belum bisa, sampai dia ihtilam (mimpi basah pertanda baligh). Karena dia belum bisa menjaga dirinya sendiri, bagaimana bisa jika keluar bersama seorang wanita. Karena tujuan mahram adalah penjagaan si wanita dan hal itu tidak bisa tercapai kecuali dari seorang yang telah baligh yang berakal, yang demikian baru teranggap (al Inshat 3/374)
“Dan disyaratkan pada mahram : yaitu yang telah baligh dan berakal.” (al Mughni 5/34)
* Banyak kesalahan dalam penggunaan kata muhrim untuk mahram.
Mahram adalah:
Orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan nashab atau sesusuan atau karena ikatan pernikahan (Al Mughni 6/555) yang diantara laki-laki dan perempuan yang semahram diantaranya boleh menjadi teman safar, berjabat tangan, berduaan, dan yang lain dari hukum mahram.
Contoh penggunaan: Seorang wanita tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki atau sebaliknya, kecuali dengan mahramnya.
Muhrim adalah:
Orang yang berihram pada saat haji atau umrah.
Contoh penggunaan: Muhrim tidak boleh berjabat tangan dengan perempuan atau sebaliknya, kecuali mahram.