Pertanyaan : Saya bekerja di salah satu negara miskin di Afrika. Dan yang menyedihkan bahwa tarekat-tarekat shufiyah mendominasi keyakinan penduduknya. Kami berkeinginan menjaga murid-murid kami dari pengaruh tersebut dan kami memberikan isyarat kepada mereka untuk membuka TPA-TPA salafi, tetapi realisasinya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Apakah boleh mengalokasikan dana zakat kepada tujuan seperti ini. Kami mohon penjelasan secara tertulis, sebab sebagian pengusaha membutuhkannya. Wassalam.
Jawaban : Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan para Shahabatnya. Wa ba’du :
Sesungguhnya yang berhak mendapatkan zakat ada delapan golongan. Allah telah menjelaskan di dalam kitab-Nya dengan berfirman :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. At-Taubah : 60.
Para Ulama’ dari dahulu hingga sekarang berbeda pendapat pada golongan fi sabilillah. Apakah khusus kepada para pejuang yang berjihad melawan orang-orang kafir atau mencakup selainnya yang masih dalam kategori fi sabilillah.
Mayoritas Ulama’ berpendapat bahwa golongan fi sabilillah khusus bagi yang berjihad. Tidak mencakup selain mereka.
Al Qurthubi rahimahullah berkata :
“Masalah ke 22 : Firman Allah Ta’ala : (فِي سَبِيلِ اللَّهِ), mereka adalah para pejuang dan penjaga perbatasan (daerah muslimin). Mereka mendapatkan bagian (zakat) dalam perjuangan mereka. Sama saja apakah mereka kaya atau fakir. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama’ dan kesimpulan dari pendapat Malik rahimahullah”.
Dan Ibnu Umar berpendapat : “Orang-orang yang berhaji dan umrah”. Diriwayatkan dari Ahmad dan Ishaq rahimahumallah ta’ala bahwa keduanya berkata : “Haji adalah sabilullah”. Di dalam Shahih Al Bukhari disebutkan dari Abu Laas : “Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menyertakan kami dengan menunggang onta zakat untuk berhaji”. Dan disebutkan dari Ibnu Abbas (bahwa) beliau membebaskan budak dari zakat mal-nya dan mendanai untuk keperluan haji.
Al Hafizh berkata dalam Fathul Bari 3/331 cetakan riasatul ammah lil buhuts pada takhrij atsar Ibnu Abbas : Abu Ubaidah menyambungnya (sampai kepada Nabi) dalam kitabul Amwal dari jalan Hassan bin Abi Al Asyras dari Mujahid bahwa dia berpendapat tidak mengapa seseorang yang memberikan zakat mal-nya untuk keperluan haji dan untuk membebaskan budak.
Dia (Abu Ubaidah) mengeluarkannya dari jalan Abu Mu’awiyah dari Al A’masy darinya –yaitu dari Ibnu Abi Al Asyras dari Mujahid-.
Dan dia mengeluarkannya dari jalan Abu Bakar bin Iyadh dari Al A’masy dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid dari Ibnu Abbas, dia berkata : “Bebaskan budak dari zakat mal anda.
Al Hafizh juga mengeluarkan kedua isnad tersebut dalam Taghliqu At-Ta’liq 3/24 seraya berkata : “Isnad pertama shahih dan yang kedua terdapat padanya Abu Al Asyras, dia dha’if”.
Dan yang dimaksud dengan yang pertama adalah hadits Abu Bakar bin Iyadh.
Al Hafizh berkata : “Sedangkan hadits Abu Laas, namanya sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr adalah Ziyad, dan dikatakan bernama Abdullah, dan dikatakan selain itu”.
Al Imam Ahmad berkata : “Muhammad bin Ubaid telah bercerita kepada kami dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits dari Umar bin Al Hakam dari Tsauban dari Abu Laas, dia berkata : Nabi menyertakan kami dengan menunggang onta zakat yang lemah untuk berhaji.
Kami berkata : “Wahai Rasulullah, kami menilai onta ini tidak kuat”.
Nabi bersabda : “Tidak ada seekor onta-pun, melainkan pada punuknya terdapat setan, sebutlah nama Allah atasnya jika kalian menaikinya, sebagaimana Dia memerintahkannya kepada kalian. Janganlah kalian lihat kurus dan lemahnya onta tersebut, sesungguhnya hanya Allah Azza wa Jalla pemberi kekuatan”.
Al Hafizh berkata : Demikian pula Ishaq bin Rahawaih meriwayatkannya dari Muhammad bin Ubaid dalam Al Musnad.
Al Hafizh melanjutkan : Dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya dari Az-Za’farani dari Muhammad bin Ubaid. Maka kita mendapat badal (sanad) lebih tinggi. Hanya saja dia tidak menjazmnya karena ‘an’anahnya Ibnu Ishaq.
Pentahqiq kitab ini berkata : Para periwayatnya tsiqat kecuali terdapat padanya ‘an’anahnya Ibnu Ishaq. Dan oleh sebab itu Ibnul Mundzir tidak bersikap tentang keabsahannya.
Al Hafizh berkata dalam Hadyus-Sari 36 : Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim menshahihkannya.
Diantara dalil yang paling tegas menunjukkan bahwa haji termasuk sabilillah adalah hadits Ummu Ma’qil Al Asadiyyah radhiyallahu ‘anha pada riwayat Imam Ahmad 6/405, dia berkata :
“Abdullah telah bercerita kepada kami, dia berkata : Ayahku telah bercerita kepada saya, dia berkata : Muhammad bin Ja’far dan Hajjaj telah bercerita kepada kami, keduanya berkata : Syu’bah telah bercerita kepada kami dari Ibrahim bin Muhajir dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, dia berkata :
Marwan mengutus(nya) kepada Ummu Ma’qil untuk bertanya kepadanya tentang hadits ini. Kemudian Ummu Ma’qil menceritakannya bahwa suaminya telah mengalokasikan onta jantannya fi sabilillah. Sementara Ummu Ma’qil ingin umrah. Kemudian dia meminta onta jantan tersebut kepada suaminya, namun suaminya menolak. Maka Ummu Ma’qil mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan suaminya untuk memberikan onta tersebut kepadanya seraya bersabda :
((الحَجُّ وَالعُمْرَةُ فِي سَبِيْلِ اللهِ)).
Artinya : “Haji dan umrah itu fi sabilillah”.
Imam Ahmad juga mengeluarkan dari jalan Muhammad bin Ishaq, dia berkata : Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Az-Zubair telah bercerita kepada kami dari Al Harits bin Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam dari ayahnya, dia berkata :
“Saya termasuk rombongan bersama Marwan pergi menemui Ummu Ma’qil”. Dan dia melanjutkan : “Dan saya termasuk rombongan bersama Marwan yang masuk menemui Ummu Ma’qil dan saya mendengarnya ketika dia menceritakan hadits ini”.
Al Albani mensifatinya dengan sanadnya yang jayid. Kemudian beliau berkata setelah menyebutkannya :
Saya berkata : Hadits ini sanadnya jayid. Dalam hadits ini, Ibnu Ishaq telah menegaskan dirinya telah mendengar, maka ini membenarkan bahwa Abu Bakar mendengar secara langsung dari Ummu Ma’qil. Dan ia dikuatkan oleh riwayat Az-Zuhri dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam dari seorang wanita Bani Asad bin Khuzaimah, yang disebut Ummu Ma’qil. Selesai dari Irwa-ul Ghalil 3/374.
Beliau juga berkata dalam Al Irwa’ 3/372 :
Hadits :
((الحَجُّ وَالعُمْرَةُ فِي سَبِيْلِ اللهِ)).
Artinya : “Haji dan umrah itu fi sabilillah”. HR Ahmad. Shahih tanpa penyebutan umrah. Sedangkan riwayat dengan penyebutan umrah adalah syadz.
Berikut penjelasannya. Kemudian beliau menyebutkan hadits dengan jalan-jalannya dan panjang lebar beliau rahimahullah menjelaskannya. Dan beliau menyebutkan hadits dari jalan Ibrahim bin Muhajir yang telah lalu penyebutannya disini, dimana Al Hakim dan Ath-Thayalisi menyebutkannya dari jalan Ahmad. Al Hakim berkata : “Shahih sesuai syarat Muslim”. Dan Adz-Dzahabi menyepakatinya seraya berkata : “Saya berkata : Hadits ini sesuai syarat Muslim sebagaimana yang dikatakan oleh keduanya”.
Tetapi Ibrahim bin Muhajir terdapat kelemahan pada hafalannya. Al Albani berkata pada halaman 375 :
“Sanad-sanad ini shahih, walaupun diperselisihkan keberadaan Yahya di dalamnya –yaitu Yahya bin Abi Katsir- dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dimana terkadang dia meriwayatkan dari Ma’qil bin Ummu Ma’qil dari Musnadnya, dan terkadang dari Musnad Ummu Ma’qil”
Beliau melanjutkan : “Walaupun diperselisihkan keberadaan Yahya di dalamnya, apakah ia berasal dari Musnad Ummu Ma’qil atau anaknya (yang bernama) Ma’qil, dan sama saja, apakah yang benar ini atau itu, maka hadits ini tetap shahih. Sebab Ma’qil adalah seorang Shahabat. Dan seluruh riwayat sepakat dalam penyebutan haji tanpa penyebutan umrah –yaitu riwayat Ibrahim bin Muhajir pada riwayat Ahmad 6/375, dia berkata :
Affan telah bercerita kepada kami, dia berkata : Abu Awanah telah bercerita kepada kami, dia berkata : Ibrahim bin Muhajir telah bercerita kepada kami dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, dia berkata : Utusan Marwan kepada Ummu Ma’qil telah mengabarkan kepada saya, dia berkata : Ummu Ma’qil berkata :
Abu Ma’qil pergi bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam untuk berhaji. Tatkala Abu Ma’qil kembali. Periwayat berkata : Ummu Ma’qil berkata : “Saya berkewajiban haji dan anda memiliki onta jantan, berikanlah kepada saya agar bisa berhaji”.
Periwayat berkata : Abu Ma’qil berkata : “Anda telah mengetahui bahwa saya telah mengalokasikannya fi sabilillah”.
Ummu Ma’qil berkata : “Berikan kepada saya (bekal) dari hasil panen korma anda”.
Abu Ma’qil menjawab : “Anda telah mengetahui bahwa ia adalah pemberian keluarga saya”.
Ummu Ma’qil berkata : “Saya akan bicara dan konsultasikan hal ini kepada Nabi ”.
Periwayat berkata : Maka keduanya berjalan hingga masuk menemui Nabi . Kemudian Ummu Ma’qil berkata : “Wahai Rasulullah, saya katakan kepadanya : Sesungguhnya saya berkewajiban haji sementara Abu Ma’qil memiliki onta jantan”.
Abu Ma’qil menimpali : “Benar yang dikatakannya, dan saya telah memperuntukkan onta tersebut fi sabilillah”.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Berikan kepadanya agar bisa berhaji, sebab sesungguhnya haji itu fi sabilillah”. Selesai.
Al Albani berkata : “Dan kami mendapati riwayat ini berbeda dengan riwayat yang telah lalu, yaitu sabdanya tentangnya :
“Maka berhajilah dengannya, karena haji itu fi sabililah”.
Dan beliau tidak menyebutkan umrah. Dan ini yang mahfuzh pada kisah seperti ini, sebab ia memiliki pendukung berupa syahid dari hadits Abu Thulaiq yang bercerita kepada mereka. Kemudian dia menyebutkan kisahnya bersama istrinya (yaitu) Ummu Thulaiq, yang serupa dengan kisah ini pada beberapa sisi. Ummu Thulaiq meminta suaminya untuk memberikan onta kepadanya agar dia bisa berhaji dengan onta tersebut. Kemudian Abu Thulaiq berkata :
“Bukankah anda tahu bahwa saya telah mewakafkannya fi sabilillah”.
Ummu Thulaiq berkata : “Sesungguhnya haji itu fi sabilillah, berikanlah kepada saya semoga Allah merahmati anda”.
Dan di dalam riwayat tersebut terdapat kalimat : Maka saya menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian saya mengucapkan salam kepada beliau dan mengabarkan kepada beliau tentang ucapan Ummu Thulaiq.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ummu Thulaiq benar, kalau anda berikan onta tersebut kepadanya, yang demikian itu fi sabilillah”. HR Ad-Dulabi dalam Al Kuna 1/41 dengan sanad yang shahih.
Al Hafizh berkata dalam Al Ishabah setelah membawakannya dari sisi ini : “Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu As-Sakan dan Ibnu Mandah dengan sanad yang jayid”.
Dan Al Haitsami menyebutkan yang serupa dengannya dalam Al Majma’ 3/280, dia berkata : “Ath-Thabrani meriwayatkannya dalam Al Kabir dan Al Bazzar meriwayatkannya secara ringkas. Para periwayatAth-Thabarani adalah periwayat Ash-Shahih”.
Al Mundziri (dalam At-Targhib Wat- Tarhib) 2/115 berkata : “IsnadAth-Thabarani jayid. Ia memiliki (pendukung berupa) syahid dari hadits Ibnu Abbas yang serupa dengannya dengan lafazh :
“Tahukah anda jika anda menghajikannya dengan onta tersebut, niscaya termasuk fi sabilillah”. HR Abu Daud, Ath-Thabarani, Al Hakim dan dia menshahihkannya. Hanya saja hadits ini berderajat hasan saja. Selesai dari Irwa-ul Ghalil 3/376.
Dari penjelasan ini anda ketahui bahwa betul-betul telah tsabit, tidak ada keraguan padanya, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah menjadikan haji termasuk fi sabilillah. Dan apabila haji termasuk fi sabilillah, maka berdakwah kepada (jalan) Allah, membangun masjid-masjid, gedung-gedung dan madrasah-madrasah tempat belajar agama Islam termasuk fi sabilillah, hal ini dikiaskan dengan haji dengan qiyas aulawiyah.
Pendapat ini sesuai fatwa Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum dan tidak diketahui ada penyelisihan para Shahabat terhadap keduanya ridhwanullah ‘alaihim.
Al Hasan Al Bashri dan Mujahid juga berfatwa demikian. Ahmad bin Hanbal berpegang dengan pendapat ini pada salah satu dari dua riwayatnya. Demikian pula Ishaq. Sementara pada riwayat yang lain dari Ahmad bahwa fi sabilillah terbatas kepada para pejuang dan para penjaga perbatasan (daerah muslimin).
Dan yang tampak menurut saya bahwa menbentengi generasi muda dengan sunnah dari bahaya bid’ah, dengan tauhid dari bahaya syirik, dan dengan kebenaran dari bahaya kebatilan adalah termasuk fi sabilillah. Dan boleh mengalokasikan dana zakat kepadanya sebab ia termasuk dakwah kepada (jalan) Allah. Dan dakwah kepada (jalan) Allah termasuk fi sabilillah. Allah berfirman :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ.
Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. An-Nahl : 125.
Oleh sebab itu, maka boleh mengalokasikan dana zakat untuk keperluan tersebut, karena termasuk fi sabili Rabbina Azza Wa Jalla. Karena ia juga sebanding dengan pembelian perlengkapan dan persenjataan untuk berjihad fi sabilillah, jika ia tidak lebih tinggi kedudukannya darinya.
Dan perkataan saya “jika ia tidak lebih tinggi kedudukannya darinya”, penjelasannya adalah bahwa orang yang diperangi sampai dia masuk Islam, bisa jadi dia masuk Islam yang benar dan bisa pula masuk Islam yang buruk, yang bercampur dengan penyelewengan dan bid’ah. Sedangkan pada pengajaran Islam dengan cara salaf yang bersih dan benar adalah benteng dari hal tersebut. Wallahu a’lam. Wabillahit taufiq.
Kumpulan fatwa Syaikh Ahmad bin Yahya AN Najmi pada kitab Fathur-Rabbil Wadud fi Fatawa War-Rasail War-Rudud 1/303-311 cetakan maktabah Al Furqan UEA
Alih bahasa oleh
Al Faqir ila ‘afwi Rabbihi
Abu Abdillah Muhammad Yahya
28 Ramadhan 1428 H/10 September 2007 M
Desa Nijamiyah-Kab. Shamithah-Prop. Jazan
Kerajaan Saudi Arabia
http://www.mimbarislami.or.id/?module=konsultasi&action=detail&tjid=3