Tanya:
Bismillah,
Apakah ada larangan memakai pakaian berwarna kuning dan merah? Jika ada apakah larangan tersebut berlaku untuk pria dan wanita, jazakumullohu khaeran.
Jawab:
Wa anta azakallahu khoiron.
Dalam pertanyaan ini ada dua permasalahan, yang pertama pakaian yang berwarna merah. Adapun pakaian berwarna merah, para ulama berselisih tentang hukum memakai pakaian yang berwarna merah polos. Dan ada beberapa pendapat para ulama dalam hal ini, dan yang shahih dari pendapat para ulama bahwa memakai pakaian yang berwarna merah, hukumnya diperbolehkan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah pakaian tersebut polos ataukah bergaris-garis. Berdasarkan hadits-hadits yang datang dari nabi shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam.
Diantara dalil yang menunjukkan diperbolehkannya hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dari Al Barro’ bin Azib radhiyallahu ta’ala anhu beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848)
Dan hullah adalah merupakan jenis pakaian yang masyhur di zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam. Yang terdiri dari dua lembar, bagian bawah izzar dan bagian atasnya (rida’). Maka dalam hadits ini disebutkan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam memakai pakaian yang berwarna merah. Oleh karena itu Al Imam Al Bukhari rahimahullahu ta’ala beliau menyebutkan judul bab dalam shahihnya bab shalat dengan pakaian yang berwarna merah (الصلاةفي الثوب اﻷحمر).
Yang mengisyaratkan tentang dihalalkannya dan diperbolehkannya memakai pakaian yang berwarna merah. Demikian pula beberapa riwayat yang lain yang disebutkan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam memakai burdah yang berwarna merah. Jenis pakaian burdah yang dikenakan oleh rasulullah ‘alaihi shallatu wasallam pada hari ied. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Awsath dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ta’ala anhuma.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan burdah (kain bergaris) berwarna merah ketika shalat ‘ied.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath (7/316). Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/233-234) mengatakan bahwa perowinya tsiqoh.)
Adapun yang kedua tentang hukum memakai pakaian yang berwarna kuning, yang shahih dari pendapat para ulama, diperbolehkan. Adapun yang dilarang adalah jenis tertentu yaitu yang berasal dari tumbuhan, yang berasal dari tumbuhan za’faran. Adapun asal yang berwarna kuning, diperbolehkan, dan diriwayatkan dari beberapa para sahabat bahwa mereka memakai pakaian yang berwarna kuning. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ta’ala anhu dimana beliau memakai pakaian yang berwarna kuning. Yakni memakai izzar (sarung).
Demikian pula diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, dari Utsman bin Affan, ini menunjukkan bahwa pakaian yang berwarna kuning diperbolehkan. Dan kembali kepada asal hukum bahwa asal hukum memakai pakaian hukumnya diperbolehkan kecuali apabila ada dalil yang shahih yang datang dari nabi shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam yang menunjukkan diharamkannya. Wallahu ta’ala a’lam bishawab.
Download Audio disini
Sumber : TIS (Thalab Ilmu Syar’i)