Para pembaca rahimakumullah, diantara kemurahan dan kemudahan dari Allah rabbul ‘alamin terkait ibadah shalat ialah syariat sujud sahwi. Dengannya, cacat dan kekurangan yang ada pada shalat seorang hamba akan tertutupi insyaallah.
Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sebanyak dua kali yang dilakukan oleh seorang yang shalat demi melengkapi kekurangan shalatnya yang disebabkan oleh lupa baik dengan menambah, mengurangi maupun ragu – ragu .
Sebab I : menambah
Seorang yang shalat kemudian lupa sehingga menambah gerakan berdiri atau ruku’ atau sujud maka ada tiga kemungkinan :
Contoh : ketika shalat Zhuhr seseorang menambah rakaat kelima. Jika ingatnya ketika melakukan ruku’ di rakaat kelima maka dia langsung duduk tasyahud sembari menyempurnakan dzikir – dzikirnya, salam, sujud sahwi dan diakhiri dengan salam lagi. Tapi, jika ingatnya di akhir rakaat kelima atau dengan kata lain dia telah duduk tasyahud akhir maka dia sempurnakan sampai salam lalu sujud sahwi dan diakhiri dengan salam lagi.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Zhuhr lima rakaat karena lupa. Setelah diingatkan usai salam, beliau melakukan sujud sahwi kemudian salam lagi.
Salam sebelum sempurnanya shalat Seorang yang shalat kemudian karena lupa salam sebelum menyempurnakan shalatnya maka ada dua kemungkinan :
Dalilnya adalah hadits dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim yang mengisahkan suatu kejadian ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Zhuhr atau ‘Ashr di Madinah sebanyak dua rakaat lalu salam. Singkat cerita, setelah diingatkan, beliau menggenapkan rakaat yang terlupa sampai salam kemudian sujud sahwi dan salam lagi.
Sebab II : mengurangi
a. Kurang rukun shalat
b. Kurang satu atau lebih dari kewajiban shalat.
Ada tiga kemungkinan :
Ingat ketika akan meninggalkan gerakan namun belum sampai melakukan gerakan berikutnya, maka dalam hal ini dia langsung mengerjakan gerakan tersebut lalu meneruskan shalat seperti biasa dan tidak perlu melakukan sujud sahwi.
Ingat setelah meninggalkan gerakan tersebut namun belum sampai ke rukun berikutnya maka dia kembali untuk melakukan gerakan yang terlupa lalu meneruskan shalat seperti biasa sampai salam kemudian sujud sahwi dan diakhiri dengan salam.
Ingat setelah meninggalkan gerakan tersebut dan telah sampai ke rukun berikutnya maka dia meneruskan shalat dan tidak perlu kembali. Namun, sebelum salam dia sujud sahwi. Contoh dari ketiga kemungkinan di atas : Seseorang lupa duduk tasyahud awal. Jika dia ingat sebelum bangkit berdiri untuk rakaat ketiga maka inilah kemungkinan pertama. Jika ingatnya setelah bangkit untuk berdiri namun belum sampai posisi berdiri yang sempurna maka inilah kemungkinan kedua. Jika ingatnya setelah berdiri sempurna di rakaat ketiga maka berlakulah kemungkinan ketiga.
Dalilnya adalah hadits dari shahabat ‘Abdullah ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat al-Bukhari dan lainnya yang mengisahkan lupanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tasyahud awal ketika shalat Zhuhr. Maka, di penghujung rakaat keempat beliau melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Sebab III : ragu – ragu.
Yang dimaksud keragu – raguan disini ialah kebimbangan mana yang sebenarnya terjadi dari beberapa kemungkinan yang ada.
Faedah :
ragu – ragu dalam ibadah tidak teranggap pada tiga kondisi :
i) Sekadar was-was belaka
ii) Seseorang yang sangat sering atau selalu dihantui keragu – raguan
iii) Seusai ibadah, selama tidak ada keyakinan atau dugaan yang sangat kuat adanya kekurangan dalam ibadah yang bisa mempengaruhi keabsahan shalat.
Ragu-ragu dalam shalat ada dua kemungkinan :
1. Ada kecenderungan qalbu / dugaan kuat bahwa satu diantara kemungkinan – kemungkinan yang ada adalah benar.
Dalam hal ini, dia melakukan apa yang qalbunya cenderung tersebut lalu menyempurnakan shalat sampai salam, sujud sahwi dan diakhiri dengan salam lagi.
Contoh : seorang sedang melakukan sujud kedua dari suatu rakaat dari shalat Dhuha dan sekarang dia bimbang apakah sedang di rakaat pertama atau kedua, namun dia menduga dia sudah berada di rakaat kedua. Maka, dia bangkit dari sujud dan melakukan tasyahud dengan sempurna , salam, sujud sahwi dan salam lagi. Dalilnya adalah hadits ( artinya ) : “ Jika salah satu dari kalian shalat kemudian ragu – ragu, maka hendaklah berusaha melakukan yang benar kemudian menyempurnakan shalat atas dasar tersebut, kemudian salam lalu sujud sahwi. ” ( HR. al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ). Yang dimaksud dengan “berusaha melakukan yang benar” ialah melakukan sesuai dugaan kuat yang ada di dalam qalbunya.
2. Tidak ada kecenderungan qalbu alias diantara berbagai kemungkinan yang terjadi tidak ada yang menurutnya lebih besar kemungkinan terjadinya.
Dalam hal ini, dia mengambil yang pasti yaitu yang lebih sedikit. Berdasarkan ini, dia menyempurnakan shalatnya namun sebelum salam dia sujud sahwi baru kemudian salam. Contoh : seperti contoh sebelumnya namun tidak ada dari kedua kemungkinan itu yang dia lebih cenderung padanya. Maka, dalam hal ini dia anggap dirinya masih di rakaat pertama sehingga dia bangkit dari sujud kedua untuk selanjutnya melakukan rakaat kedua dimulai dari berdiri sampai tasyahud. Namun, sebelum salam dia sujud sahwi baru kemudian salam. Dalilnya adalah hadits (artinya ) : “ Jika seorang dari kalian ragu – ragu dalam shalat dan tidak mengetahui berapa shalat yang telah dikerjakan apakah tiga atau empat rakaat maka hendaklah membuang yang ragu kemudian melanjutkan shalat berdasarkan keadaan yang meyakinkan lalu sujud dua kali [sahwi] sebelum salam…..” (HR. Muslim dari shahabat Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu ‘anhu )
Kesimpulan :
Sujud sahwi dilakukan sebelum salam pada dua keadaan :
1. meninggalkan salah satu kewajiban shalat dimana dia telah sampai pada rukun berikutnya
2. ragu – ragu dan tidak ada kecenderungan qalbu untuk memilih satu diantara kemungkinan – kemungkinan yang ada.
Sujud sahwi dilakukan setelah salam pada dua keadaan :
1. menambah gerakan shalat.
2. ragu – ragu dan ada kecondongan qalbu dan dugaan kuat untuk memilih salah satu dari kemungkinan yang ada.
Sebagian ulama menambah keadaan ketiga untuk sujud sahwi setelah salam yaitu ketika seseorang seharusnya melakukannya sebelum salam namun lupa sampai salam baru ingat. Maka, dalam kondisi ini dia melakukan sujud sahwi setelah salam kemudian ditutup dengan salam lagi. Jika berkumpul dua sebab dalam satu shalat, salah satunya mengharuskan sujud sahwi sebelum salam, yang lain mengharuskan setelah salam. Para ulama mengatakan bahwa dalam hal ini cukup melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Contoh : seseorang shalat Zhuhr kemudian lupa tidak melakukan tasyahhud awal dan telah berdiri di rakaat ketiga ( ini mengharuskan sujud sahwi sebelum salam karena meninggalkan salah satu kewajiban shalat ). Di akhir rakaat ketiga dia melakukan duduk tasyahud awal karena mengira masih rakaat kedua (ini mengharuskan sujud sahwi setelah salam karena dia menambah gerakan shalat bukan pada tempatnya). Begitu ingat bahwa dia berada di rakaat ketiga, dia langsung berdiri untuk mengerjakan rakaat keempat. Maka, sebelum salam dia sujud sahwi terlebih dulu.
Wallahu a’lamu bish shawab