Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh admin daarulihsan

sikap syar’i terhadap peristiwa gerhana

10 tahun yang lalu
baca 8 menit
Sikap Syar’i Terhadap Peristiwa Gerhana
بِسمِ اللهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
gerhana

Gerhana matahari atau bulan dalam bahasa syariat diistilahkan dengan kusuf atau khusuf.Hanya saja yang terkenal di kalangan para ulama fiqih, bahwa istilah kusuf itu untuk gerhana matahari dan khusuf untuk gerhana bulan.Wallahu a’lam.

Dari sebuah penjelasan yang pernah disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, kita mengetahui bahwa gerhana matahari biasanya terjadi di akhir suatu bulan Hijriyah (tanggal 29 atau 30), sedangkan gerhana bulan biasanya terjadi di pertengahan suatu bulan Hijriyah (tanggal 13, 14 atau 15).

Terkait ini, sebuah badan resmi dan beberapa media massa menyampaikan berita tentang prakiraan terjadinya gerhana matahari atau bulan pada jam, tanggal dan tempat tertentu. Dari fenomena yang biasa kita lihat atau dengar ini, kita dapat memunculkan 2 pertanyaan :

  1. Apakah prakiraan seperti itu teranggap mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib ?
  2. Bagaimana hukum menyebarkan berita prakiraan tersebut di tengah khalayak ramai ?

Untuk menjawab 2 pertanyaan di atas, kami bawakan 2 fatwa Samahatu asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah sebagai berikut :

  1. Beliau berkata : “Bukanlah pembicaraan tentang waktu gerhana itu termasuk mengetahui perkara ghaib.Bahkan pembicaraan ini dapat diketahui dengan ilmu hisab (falaki).Banyak dari ahli falak mengetahui perkara ini karena mengamati perjalanan matahari dan bulan pada garis edarnya.Apabila matahari atau bulan berada pada posisi edar tertentu, maka mereka mengetahui dengan ilmu hisab bahwa matahari atau bulan akan mengalami gerhana dengan izin Allah pada waktu itu.Ini dapat diketahui dengan ilmu hisab, bukan termasuk mengetahui perkara ghaib.Bahkan ini adalah hisab yang teliti, diketahui oleh para ahli falak dan pengamat perjalanan matahari dan bulan.Mereka mengetahui hal itu.(Hanya saja) kadangkala mereka salah pada suatu kesempatan dan benar pada kesempatan lain.
    Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Sesungguhnya pemberitaan mereka ini sejenis dengan pemberitaan oleh Bani Israil, tidak serta merta dibenarkan dan tidak serta merta didustakan.”
    Kesimpulannya bahwa berita mereka bisa saja salah atau keliru sehingga tidak serta merta dibenarkan dan tidak pula didustakan, namun dilihat apa yang mereka beritakan…”(www.binbaz.org.sa)
  2. Terkait pertanyaan kedua, beliau berkata :“Kalau seandainya pemberitaan yang disebarkan di tengah khalayak tersebut ditinggalkan, maka itu lebih baik dan utama hingga manusia menjumpai gerhana dengan tiba-tiba.Dengan itu akan lebih menimbulkan manusia memiliki rasa takut dan bersungguh-sungguh melakukan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Hanya saja sebagian ahli hisab memandang bahwa pemberitaan tersebut mengandung anjuran untuk bersiap-siap dan tidak lalai.Kadangkala kelalaian itu muncul dalam keadaan mereka tidak menyadari dan tidak memiliki perhatian.Apabila pemberitaan tadi disebarkan, maka manusia akan sadar dan memiliki kesiapan.Inilah seringkali maksud disebarkannya berita tadi.”(www.binbaz.org.sa)

Bahkan dalam fatwa yang lain, beliau menyarankan badan-badan penerangan agar mencegah tersebarnya berita di atas, karena menyebarkan berita di atas dapat mengurangi pengaruh peristiwa gerhana pada kalbu manusia.Sedangkan Allah menentukan gerhana itu untuk menakut-nakuti manusia dan memperingatkan mereka.

Hikmah Dibalik Terjadinya Gerhana

Ada hikmah sangat besar dibalik terjadinya gerhana matahari atau bulan, yaitu agar manusia benar-benar takut kepada Allah Ta’ala. Artinya peristiwa gerhana bukan semata-mata peristiwa alam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam sendiri pernah mengalami gerhana matahari. Beliau pun pernah bersabda (artinya) : “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah 2 tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidaklah mengalami gerhana karena kematian seseorang. Akan tetapi dengan gerhana tersebut, Allah Ta’ala ingin menakut-nakuti hamba-hambaNya.”(HR.al-Bukhari.Lihat Shahih Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahberkata :“Ini adalah penjelasan dari beliau Shallallahu ‘alaihi Wasallam,bahwa gerhana matahari atau bulan adalah sebab turunnya azab kepada manusia. Sesungguhnya Allah menakut-nakuti hamba-hambaNya dengan apa yang mereka memang takuti jika bermaksiat kepada-Nya dan para Rasul-Nya. Hanyalah manusia itu takut terhadap apa yang dapat mencelakakan mereka. Kalau seandainya tidak mungkin turun musibah kepada manusia ketika gerhana, maka gerhana itu bukan lagi untuk menakut-nakuti mereka. Allah Ta’ala berfirman (artinya) : “Dan Kami datangkan seekor unta kepada kaum Tsamud sebagai (tanda kebesaran Allah) yang dapat terlihat.Namun mereka menganiaya unta tersebut.Tidaklah Kami mengirim tanda-tanda kebesaran Kami, melainkan untuk menakut-nakuti manusia.”.(Al Isra’ : 59)

Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam pun memerintahkan perkara yang dapat menghilangkan rasa takut. Beliau memerintahkan shalat, doa, istighfar, sedekah dan membebaskan budak hingga hilang apa yang dialami manusia(yaitu gerhana, pen).Beliau shalat bersama kaum muslimin ketika gerhana dengan shalat yang panjang.”(al-Fatawa al-Kubra, Maktabah Syamilah)

Nabi pun sempat menangis ketika sujud terakhir pada rakaat kedua dan berdoa : “Engkau tidak menjanjikan azab ini dalam keadaan aku masih berada bersama mereka ! Engkau tidak menjanjikan azab ini dalam keadaan kami beristighfar kepada-Mu !” (Lihat Sunan an-Nasa’i yang dishahihkan asy-Syaikh al-Albani)

Shalat Gerhana

Inilah salah satu ibadah yang telah dilalaikan oleh banyak kaum muslimin. Oleh karena itu, dalam sub bahasan ini ada beberapa perkara yang penting untuk kita ketahui, yaitu :

1)  Hukum shalat gerhana.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa shalat gerhana itu hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan).Namun sebagian lain mengatakan bahwa shalat gerhana itu hukumnya wajib, minimalnya wajib kifayah.Pendapat kedua ini sangat kuat karena Nabi memerintahkan shalat ini, sedangkan hukum asal perintah adalah wajib.Demikian pula karena adanya indikasi-indikasi kuat yang menunjukkan wajibnya shalat gerhana.Pendapat wajibnya shalat gerhana adalah pendapat yang dipilih oleh asy-Syaikh al-Albani dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin.

2)  Wanita boleh mengerjakan shalat gerhana berjamaah dengan pria.

Hal ini diterangkan oleh hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Maka aku keluar menuju para wanita yang berada diantara kamar para istri Nabi di masjid…”(HR.Muslim)

Di dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma : “…Kemudian beliau mundur dan mundur pula shaf-shaf yang ada di belakang beliau hingga kami sampai (salah seorang periwayat hadits ini, Abu Bakr bin Abi Syaibah berkata : “hingga sampai ke shaf wanita)…”(HR.Muslim)

Al-Hafizh an-Nawawi rahimahullah berkata : “…dan di dalam hadits ini terdapat keterangan tentang hadirnya mereka (para wanita) di belakang para pria.”(Syarh Muslim)

Tentu saja ketika mengerjakan shalat gerhana dengan berjamaah di masjid, setiap wanita harus memperhatikan syarat-syarat dibolehkannya wanita keluar rumah, sebagaimana diterangkan oleh syariat.

3)  Di mana shalat gerhana diadakan ?

Shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid, sebagaimana disebutkan di dalam beberapa hadits yang shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Dan telah shahih bahwa sunnah dalam shalat gerhana adalah dikerjakan di masjid.Kalau bukan karena itu, maka shalat gerhana di tanah lapang tentu akan lebih layak untuk bisa dilihat usainya gerhana.Wallahu a’lam“.(Fathul Bari)

4)  Seruan dengan lafazh tertentu ketika akan ditunaikan shalat gerhana.

Terdapat seruan tertentu untuk memanggil kaum muslimin agar menunaikan shalat gerhana dengan berjamaah. Seruan tersebut berbunyi : “ash-Shalaatu Jaami’ah”, yang artinya : “Hadirilah shalat gerhana ini dengan berjamaah.”Lafazh seruan ini disebutkan oleh beberapa hadits yang shahih. Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullahberkata di dalam Tashilul Ilmam Syarh Bulughil Maram : “Yang tampak seruan tersebut tidak diulang-ulang. Namun sebagian ulama berkata : “Apabila manusia tidak menyadari kecuali dengan diulang-ulang, maka lafazh tadi dapat diulang beberapa kali.”

5)  Bagaimana bila waktu gerhana bertepatan dengan masuknya waktu shalat 5 waktu ?

Samahatu asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya : “Apabila tiba waktu shalat Isya’ bersamaan dengan gerhana bulan, maka yang mana kami (dahulukan), shalat gerhana atau Isya’ ?”

Maka beliau menjawab : “Sunnahnya adalah mendahulukan shalat Isya’ yang wajib, sebab shalat gerhana itu panjang. Bisa jadi waktu Isya’ akan lewat. Sunnahnya adalah mendahulukan shalat wajib lalu shalat gerhana. Demikian pula bila gerhana matahari tiba di waktu Asar, maka didahulukan shalat Asar lalu shalat gerhana.”(www.binbaz.org.sa)

6)  Tata cara shalat gerhana.

Shalat gerhana terdiri dari 2 rakaat yang sangat panjang. Masing-masing rakaat terdiri dari 2 ruku’ dan 2 sujud. Imam membaca surat al-Fatihah dan surat yang panjang dengan jahr (keras).Setelah ruku’ yang pertama, dilanjutkan dengan berdiri dan imam kembali membaca al-Fatihah dan kelanjutan surat atau surat lain yang panjang.Setelah ruku’ yang kedua, lalu dilanjutkan i’tidal, sujud pertama, duduk diantara 2 sujud dan sujud kedua.Masing-masing gerakan ini dilakukan dengan panjang.Setelah itu berlanjut pada rakaat kedua dengan tata cara seperti pada rakaat pertama, hanya saja panjangnya di bawah rakaat pertama.

7)  Apabila seorang masbuq mendapati ruku’ kedua dari rakaat pertama atau rakaat kedua, maka apakah ia dianggap mendapatkan rakaat tersebut ?

Pertanyaan ini dapat dijawab bahwa orang tersebut tidak teranggap mendapatkan rakaat tersebut, sehingga dia harus menyempurnakan rakaat tersebut usai salamnya imam.Ruku’ pertama pada rakaat pertama maupun rakaat kedua adalah rukun, sedangkan ruku’ kedua adalah sunnah.

8)  Khutbah setelah shalat gerhana.

Disunnahkan bagi imam untuk menyampaikan khutbah usai shalat gerhana.Isi khutbahnya adalah ancaman dari perbuatan dosa, siksa kubur, siksa neraka dan anjuran memperbanyak ibadah.Demikianlah yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam.

9)  Apa yang dilakukan bila shalat telah usai, sedangkan gerhana masih berlangsung ?

Shalat gerhana dilakukan selama gerhana berlangsung.Namun apabila shalat gerhana usai sedangkan gerhana masih berlangsung, maka shalat tidak perlu diulangi lagi.Hendaknya ketika itu seseorang memperbanyak doa, zikir, istighfar dan sedekah hingga gerhana usai.Demikian disebutkan oleh sejumlah ulama kita.

Wallahu a’lamu bish-Shawab

Oleh:
admin daarulihsan