Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh admin daarulihsan

mendulang faidah di bulan ibadah

9 tahun yang lalu
baca 8 menit

kaligrafi-bismillahirrahmanirrahim-i3

Mendulang Faidah Di Bulan Ibadah

 

            Segala puji bagi Allah semata yang telah melimpahkan nikmat yang tak terhitung jumlahnya kepada hamba-hambaNya.Salah satu kenikmatan tersebut adalah bertemunya kita dengan bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh dengan kemuliaan.Semoga kita bertemu dan berpisah dengan bulan ini dalam keadaan dosa-dosa kita diampuni oleh Allah.Aamiin Yaa Mujiib as-Saailiin.

            Pada rangkaian edisi khusus kali ini, kami ingin menyampaikan beberapa faidah terkait amaliah-amaliah di bulan Ramadhan.Tentu saja harapan kami, faidah-faidah tersebut dapat menambah khasanah pengetahuan agama kita, sekaligus meluruskan atau mengingatkan kesalahan yang mungkin selama ini kita lalai, meyakininya atau mengamalkannya.

Maksud Ibadah Puasa

 

            Samahatu asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata : “…dan wajib atas seorang muslim untuk membentengi puasa dan shalatnya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan.Hal ini karena maksud berpuasa itu adalah menaati Allah, mengagungkan batasan agama-Nya, menggembleng jiwa untuk melawan hawa nafsu agar tetap menaati Allah, membiasakan jiwa agar sabar menjauhi larangan Allah dan bukanlah maksud berpuasa itu sekedar meninggalkan makan, minum atau seluruh pembatal puasa…dan disana ada beberapa perkara yang kadang luput pada sebagian manusia, diantaranya : Bahwa wajib atas seorang muslim untuk berpuasa dalam keadaan iman dan berharap pahala dari Allah, tidak riya’, tidak sum’ah, tidak sekedar ikut-ikutan manusia atau penduduk negerinya.Akan tetapi wajib atas dirinya untuk faktor yang mendorong dirinya berpuasa adalah iman bahwasanya Allah mewajibkan dirinya unuk berpuasa, dan harapan meraih pahala di sisi Rabb-nya…”(Dicuplik dari www.ibnbaz.org.sa)

Kewajiban Berpuasa Bagi Pekerja Berat

 

            Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya tentang seorang khatib yang berfatwa bahwa pekerja berat yang tidak ada lagi penghasilan baginya selain itu, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan kepada orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan, atau menggantinya dengan uang sebesar 15 dirham.Apakah yang demikian ini ada dalil yang sahih dari Al Qur’an maupun as-Sunnah ?

            Maka al-Lajnah menjawab bahwa orang yang telah dibebani kewajiban (mukallaf) tidak boleh baginya berbuka di siang hari Ramadhan semata-mata karena pekerjaannya.Akan tetapi jika ia ditimpa rasa berat sekali yang memaksanya untuk berbuka di siang hari Ramadhan, maka baginya berbuka sekedar untuk menghilangkan rasa beratnya, kemudian kembali menahan diri dari pembatal puasa hingga Maghrib untuk berbuka seperti umumnya manusia, dan ia membayar hutang puasanya (qadha) di hari lain.Adapun fatwa sang khatib tadi tidaklah benar.(Dipetik secara bebas dari Fatawa ‘Ulama’ al-Balad al-Haram)

            Tidak ada salahnya bagi seorang muslim pekerja berat untuk menyampaikan perihal dirinya yang berpuasa kepada majikannya, agar terjadi kesepakatan antara keduanya.Setiap muslim hendaknya dapat mendudukkan kepentingan dunia dan akherat sesuai keadaannya.

Hukum Orang Yang Berkata : “Saya lapar” atau “Saya haus Ketika Berpuasa

 

            Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seseorang jika berkata dengan sesuatu yang menampakkan rasa beratnya berpuasa di hadapan orang lain : “Saya lapar” atau “Saya merasa haus”.Apakah yang demikian ini membatalkan pahala puasanya ?

            Maka beliau menjawab bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, namun yang nampak mengurangi pahala puasanya, jika dia maksudkan mengeluh dan tidak ridha dengan puasa.(Dinukil secara bebas dari www.albaidha.net)

Doa Orang Yang Berpuasa Tidaklah Tertolak

 

            Disebutkan di dalam hadits yang sahih bahwa doa orang yang berpuasa tidaklah tertolak hingga ia berbuka.Asy-Syaikh Dr.Abdullah al-Bukhari hafizhahullah mengatakan bahwa selama seseorang itu berpuasa hingga berbuka, maka itu adalah waktu dikabulkannya doa.Sama saja apakah di waktu dhuha, sebelum Zhuhur, setelah Zhuhur, sebelum Asar, setelah Asar dan tidak terbatas pada saat menjelang atau saat berbuka saja.(Lihat www.albaidha.net)

Wajibkah Berbuka Puasa Dengan Buah Kurma Dalam Bilangan Ganjil ?

 

            Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab bahwa itu bukanlah sesuatu yang wajib, bahkan bukan sunnah.Selain menjelang berangkat menuju shalat Idul Fithri, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tidak pernah memaksudkan untuk makan kurma dalam bilangan ganjil.(Dicuplik secara bebas dari www.ajurry.com)

            Terdapat beberapa hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam berbuka puasa dengan kurma dalam bilangan ganjil, yaitu hadits yang artinya : “Dahulu beliau (Nabi, pen) menyukai untuk berbuka puasa dengan 3 butir kurma atau sesuatu yang tidak dibakar dengan api”.

            Demikian pula hadits yang artinya : “Dahulu beliau kagum untuk berbuka puasa dengan kurma basah jika ada kurma basah, atau kurma kering jika tidak ada kurma basah.Beliau menutup dan menjadikan kurma tersebut dalam bilangan ganjil : 3, 5 atau 7”.

 

            Namun dua hadits tersebut derajatnya lemah sekali, sebagaimana di dalam Silsilah adh-Dhaifah no.996 dan 1749 (Maktabah Syamilah).

            Atas dasar ini, seseorang janganlah bersengaja berbuka puasa dengan kurma dalam bilangan ganjil karena keyakinan bahwa itu merupakan sunnah Nabi dalam berbuka.Adapun jika ia berbuka puasa dengan kurma dalam bilangan ganjil tanpa diiringi keyakinan bahwa sunnah Nabi dalam berbuka adalah demikian, maka tidaklah apa-apa insya Allah.

Menyegerakan Buka Puasa Sekaligus MenyegerakanShalat Maghrib

 

            Hal inilah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam, sebagaimana disebutkan oleh hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan al-Imam Muslim di dalam kitab Shahih beliau.(Lihat edisi ke17 tahun ke-3)

            Gambaran perkara ini adalah seseorang bersegera berbuka puasa tatkala matahari telah terbenam, meski masih menyisakan sinarnya.Ia makan kurma atau minum air sekedarnya lalu menunaikan shalat Maghrib yang hukumnya wajib bagi setiap pria untuk berjamaah.Setelah mengerjakan sunnah rawatib setelah Maghrib, ia dapat menikmati hidangan makanan dan minuman yang telah tersedia.

 

Makan Sahur Dengan Kurma

 

            Ini adalah perkara yang dianjurkan, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) : “Sebaik-baik hidangan sahur bagi seorang mukmin adalah kurma”.(HR.Abu Dawud yang disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani)

Hukum Imsakiyah

 

            Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : “Kami melihat sebagian jadwal bulan Ramadhan terdapat padanya kolom yag tertulis “imsak”, yaitu waktu sebelum (adzan, pen) shalat Subuh kira-kira 10 atau 15 menit.Apakah yang demikian ini ada sumbernya dari sunnah Nabi ataukah termasuk bid’ah ? Berilah fatwa kepada kami dan semoga anda mendapatkan pahala”.

            Maka beliau menjawab bahwa itu termasuk bid’ah dan tidak ada dasarnya dari sunnah Nabi.Bahkan sunnah Nabi berbeda dengan itu.Kemudian beliau membawakan dalil-dalil yang membantah bid’ah tersebut.Beliau pun mengatakan bahwa imsakiyah ini merupakan penambahan atas apa yang telah Allah wajibkan, sehingga menjadi sesuatu yang batil dan termasuk berlebihan dalam beragama.(Lihat Fatawa fi Ahkam ash-Shiyam)

Adzan 2 Kali di Waktu Fajar

 

            Ini adalah salah satu ajaran Nabi yang telah asing di tengah mayoritas muslimin di berbagai tempat.Kalau imsakiyah dianggap biasa di tengah muslimin padahal merupakan perkara bid’ah, maka adzan 2 kali di waktu fajar dianggap asing padahal itu benar-benar ajaran Nabi.Praktek adzan 2 kali di waktu fajar adalah adzan dilakukan beberapa saat sebelum masuk  Subuh, kemudian adzan kembali dikumandangkan ketika masuk Subuh.Adzan 2 kali di waktu fajar dilakukan setiap hari, bukan hanya di bulan Ramadhan.Akan tetapi menjadi sebuah polemik di tengah sebagian muslimin tatkala terkait makan sahur di bulan Ramadhan.Sebenarnya perkara ini tidak perlu menjadi polemik jika kita mempelajari bimbingan Nabi secara keseluruhan.Beliau bersabda (artinya) : “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam (sebelum Subuh, pen).Tetaplah kalian makan dan minum (sahur, pen), hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (ketika Subuh, pen)”.(HR.al-Bukhari dan Muslim)

Faidah Tentang Doa Istiftah Di Dalam Shalat Tarawih

 

            Al-Lajnah ad-Daimah ditanya : “Apakah shalat sunnah seperti shalat tarawih, pada setiap 2 rakaat terdapat doa istiftah ataukah cukup doa tersebut di awal shalat ?”

 

            Maka al-Lajnah menjawab bahwa tidak cukup doa istiftah di dalam shalat tarawih itu pada rakaat pertama saja.Akan tetapi disyariatkan doa istiftah itu pada awal setiap 2 rakaat, seperti halnya shalat wajib, sedangkan hukum asal adalah adanya kesamaan tata cara antara shalat sunnah dengan shalat wajib.Akan tetapi jika imam telah memulai membaca surat dengan keras (jahr) sebelum makmum membaca doa istiftah, maka makmum harus diam.Hal ini berdasar keumuman ayat (artinya) : “Dan jika dibacakan Al Qur’an, maka hendaknya kalian mendengarkannya dan diamlah, agar kalian dirahmati”.Demikian pula berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam (artinya) : “Hanyalah imam itu dijadikan panutan, maka janganlah kalian menyelisihinya.Jika ia bertakbir, maka hendaknya kalian bertakbir…dan jika ia membaca surat, maka hendaknya kalian diam”.(Diringkas dari www.alifta.com)

            Dalam tempat yang lain, al-Lajnah mengatakan bahwa disunnahkan membaca istiftah pada setiap rangkaian rakaat yang ditutup salam, sebab setiap rangkaian rakaat yang ditutup salam adalah shalat terpisah dari rangkaian sebelumnya.(Diringkas dari www.alifta.com)

            Oleh karena hukum membaca doa istiftah itu adalah sunnah, maka tidak apa-apa jika seseorang tidak membacanya pada setiap awal 2 rakaat tarawih.

           

Adakah Keutamaan Khusus Meninggal Dunia Di Bulan Ramadhan ?

 

            Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanya : “Apakah sahih adanya keutamaan bagi seseorang yang meninggal dunia di bulan ini (bulan Ramadhan, pen), dan hal itu menunjukkan shalihnya jenazah tersebut ?

 

            Maka beliau menjawab : “Ada riwayat hadits tentang itu, akan tetapi tidak sahih.(www.sahab.net)

Wallahu a’lamu bish-Shawab

 

Oleh:
admin daarulihsan