Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh Al Ustadz Utsman حفظه الله

jangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil

6 tahun yang lalu
baca 8 menit
بِسمِ اللهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Para pembaca rahimakumullah, kebutuhan manusia yang makin meningkat diiringi munculnya gengsi pribadi seringkali mendorong manusia untuk melanggar norma – norma syariat dalam mencari rezeki. Padahal, Islam telah mengatur bagaimana manusia seharusnya mencari nafkah yang halal dan menjauhi yang haram karena dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif, baik untuk pribadi maupun masyarakat. Allah berfirman (artinya) : “Wahai orang – orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil. Kecuali dengan cara perniagaan yang ada saling keridaan diantara kalian…” (Surah An-Nisa’ : 29)

Beberapa pelajaran yang bisa diambil dari ayat ini :

  • Penyebutan secara khusus larangan memakan harta sesama kita disini mencakup segala jenis perbuatan dan tindakan mengambil hak/harta sesama dengan cara yang batil. Sengaja diungkapkan disini dengan istilah “memakan” karena makan merupakan sisi yang paling dominan terkait manfaat harta (silakan dirujuk ke Tafsir al-Alusi).
  • Cara batil disini adalah segala cara yang Allah haramkan, seperti : riba, judi dan sebagainya. Termasuk pula memakai berbagai makar dan tipu daya yang terlarang. Termasuk diantaranya juga dengan cara mencuri dan merampas. Bahkan, bisa jadi termasuk di dalamnya adalah seorang memanfaatkan hartanya sendiri secara berlebihan dan melampaui batas (lihat Tafsir as-Sa’di).
  • Definisi Perniagaan (Tijarah) –sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam as-Sa’di rahimahullah – adalah suatu nama yang mencakup segala sesuatu yang ditujukan untuk mencari keuntungan dan usaha.
  • Hukum asal tijarah adalah halal dan mubah yang ini mencakup berbagai jenisnya :
تجارة الإدارة : terjadi tukar menukar langsung di tempat.
تجارة التربص : membeli barang kemudian menunggu waktu dan musim yang tepat ketika harga sudah naik untuk dijual kembali.
تجارة الديون : mencakup sistem salam dimana uang diserahkan di muka dan barang belakangan atau sebaliknya, barang diserahkan di muka dan uangnya menyusul.
تجارة الإجارات : sewa menyewa alias jual beli manfaat barang dan mempertahankan wujud barangnya.
  • Al-Hafizh al-Qurthubi rahimahullah mengatakan bahwa segala jenis tukar menukar dikategorikan ke dalam perdagangan, apapun benda yang menjadi alat tukar menukar. Tidak masuk ke dalamnya : akad yang tidak mengikat dan tidak ada unsur tukar menukar, seperti : hutang, sedekah dan hibah yang tidak mengharapkan balasan dari manusia (lihat Tafsir al-Qurthubi).
  • Diantara syarat sah jual beli adalah kerelaan/keridaan dari kedua pihak.
  • Barangsiapa dipaksa melakukan akad atau membatalkan suatu akad yang telah terjadi, maka yang demikian tidak sah.
  • Dikecualikan dari keadaan ini, seseorang yang dipaksa untuk melakukan suatu akad dengan sebab pemaksaan yang sesuai syar’i. Yang demikian ini boleh, seperti : seseorang yang dipaksa untuk menjual hartanya demi menutupi hutangnya. Atau, seseorang yang dipaksa untuk membeli sesuatu demi memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah.
  • Diantara bentuk bolehnya memaksa seseorang menjual hartanya ialah harta yang dimiliki dua orang atau lebih dan harta tersebut tidak mungkin dijual per-bagian, harus dijual utuh. Jika sebagian pemilik tersebut berkehendak untuk menjual bagian miliknya sedangkan pemilik lain tidak mau menjual bagiannya, maka dalam hal ini boleh terjadi pemaksaan kepada pemilik yang tidak mau menjual bagiannya menjual bagiannya sehingga harta yang dimiliki bersama itu bisa dijual secara utuh (silakan dirujuk ke kitab al-Qawa’id Wa al-Ushul al-Jami’ah).
  • Akad jual beli sah dan tidak disyaratkan harus berupa ucapan atau tindakan tertentu, selama maksud dari kedua pihak bisa diketahui, karena yang menjadi patokan adalah rida keduanya.
  • Transaksi tanpa tatap muka penjual dan pembeli sah hukumnya, baik melalui SMS maupun yang lain, termasuk sistem online, selama ada keridaan dari kedua pihak. Hukum asal transaksi online boleh, kecuali pada beberapa barang yang berlaku hukum riba dan beberapa sistem yang perlu dicermati ketika melakukannya, seperti : reselling dan dropshipping.
    Fenomena yang perlu kita perhatikan pula adalah transaksi jual beli pulsa via SMS, dimana penjual atau pembelinya berada di dalam masjid. Yang demikian ini masuk dalam larangan jual beli di dalam masjid.
  • Jika seseorang menjual barangnya hanya karena malu kepada pembeli dan pembeli mengetahuinya, maka tidak sah dan pembeli tidak boleh meneruskan transaksi.
  • Diantara kesempurnaan syariat Islam terkait masalah kerelaan dalam jual beli adalah masalah khiyar (pilihan meneruskan atau membatalkan akad jual beli).
  • “Barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan”. Kalimat semacam ini tidak bisa berlaku secara mutlak, seperti :
      • Setelah akad yang disertai serah terima uang dan barang, pembeli ingin membatalkan jual beli alias mengembalikan barang. Dalam syariat, pembeli berhak melakukannya selama penjual dan pembeli belum berpisah Ini diistilahkan dengan khiyar al-majlis yang dimaksud dalam hadits :

    الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

    “Penjual dan pembeli masih memiliki hak khiyar (memilih) selama (raga keduanya) belum berpisah…” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    • Beberapa barang yang tersegel atau terbungkus dan kita tidak mungkin meneliti keadaan barang tersebut kecuali dengan membukanya, padahal penjual melarang membukanya kecuali setelah membelinya. Jika setelah dibeli ternyata didapati ada cacat yang besar kemungkinan atau bisa dipastikan sudah ada sebelum akad, maka pembeli berhak menuntut ganti rugi atau membatalkan akad. Yang demikian ini diistilahkan dengan khiyar al-‘aib.
  • Masalah DP/persekot : uang muka dari suatu transaksi dimana jika pembeli melanjutkan jual beli maka dia tinggal menggenapkan sisa pembayaran. Adapun jika dia membatalkannya, maka uang muka menjadi milik penjual dan barang dikembalikan utuh.
    Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya sistem tersebut dengan beberapa alasan, diantaranya : Tidak adanya dalil shahih yang melarang dan keumuman tentang wajibnya menepati syarat – syarat yang telah disepakati dalam suatu akad. Hanya saja, seandainya penjual mengembalikan DP tersebut tentu lebih utama walaupun bukan suatu kewajiban.
    Diperkecualikan dari bolehnya sistem DP adalah jual beli emas dan perak jika pembayarannya dengan menggunakan uang karena masuk dalam hukum riba sebagaimana akan dijelaskan di kesempatan lain insyaallah.
  • Jika ada keridaan dari kedua pihak namun yang dilakukan keduanya merupakan muamalah yang haram dalam syariat, maka keridaan dari kedua belah pihak tidak mengubah hukum syariat tersebut. Yang demikian karena setiap muamalah yang haram berarti syariat tidak meridainya dan masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini perlu diingat karena banyak pihak yang melakukan traksaksi riba dengan bank beralasan bahwa kedua pihak rida, bahkan sama – sama mengambil keuntungan.
  • Diantara bentuk keridaan yang tidak teranggap dalam syariat adalah keridaan anak kecil yang belum mumayyiz atau orang yang kurang sehat akalnya. Jika demikian, maka wali dari keduanyalah yang bertindak atas nama mereka. Perlu diketahui bahwa diantara syarat sahnya jual beli : Pihak yang melakukan jual beli tergolong jaiz at-tasharruf (berakal dan rasyid alias bisa mendudukkan urusan sebagaimana mestinya).

Para pembaca rahimakumullah, berbicara mengenai berbagai sistem muamalah yang terlarang menuntut bahasan yang meluas. Namun, insyaallah disini kami ingin mengulas singkat beberapa sistem yang terlarang menurut syariat terlebih yang banyak beredar di masyarakat. Diantara sistem tersebut :

1) Bunga bank

Bunga bank jelas termasuk dalam kategori riba, baik untuk bunga simpanan biasa, deposito, ma atau yang lainnya maupun bunga pinjaman/kredit. Para ulama telah bersepakat tentang adanya unsur riba pada simpan pinjam yang ada pada perbankan modern, koperasi maupun bank – bank dalam skala kecil, semisal di lingkup RT dan sebagainya. Tentu yang kami maksud dengan ulama disini adalah ulama millah, para alim-ulama yang bersikap dan berfatwa sesuai syariat, bukan ulama daulah dan ulama ‘ummah yang berfatwa hanya untuk mengikuti selera penguasa yang menyimpang dan selera mayoritas rakyat.

Di sisi lain, penamaan riba dengan “bunga” termasuk upaya menipu umat dengan memberikan nama yang terkesan indah untuk sesuatu yang haram.

2) Bank Syariah

Yang dianggap sebagai solusi yang syar’i adalah keberadaan bank syariah yang bebas riba. Namun realitanya, bank syariah justru sebaliknya. Sistem yang ada di dalamnya tidak terbebas dari unsur riba, bahkan lebih parah karena tingkat bunga yang lebih tinggi. Walaupun di dalamya memakai berbagai istilah yang islami seperti : mudharabah, murabahah dan sebagainya, tapi prakteknya justru tidak sesuai dengan syariat. Dikhawatirkan penggunaan nama “ syariah “ justru menimbulkan kerancuan bagi mereka yang mendambakan sistem perbankan islami.

3) Sistem MLM (Multi Level Marketing)

Para ulama telah berfatwa haramnya sistem MLM karena mengandung berbagai unsur yang haram dalam syariat, seperti :

  • Mengandung dua macam riba sekaligus, riba fadhl dan riba nasaah. Anggota yang ikut sistem MLM membayar sejumlah tertentu-yang tidak begitu besar-dan mengharapkan jumlah yang berlipat. Maka, disini terkandung tukar menukar uang dengan uang disertai selisih nominal dan penundaan waktu.
  • Unsur gharar (sesuatu yang tidak jelas akibat dan hasilnya) yang memang terlarang, karena orang yang masuk ke sistem ini tidak tahu apakah dia bisa mendapatkan downline hasil rekrutan anggota yang banyak sehingga bisa mendapatkan keuntungan besar ataukah tidak.
  • Memakan harta manusia dengan cara yang batil disertai penipuan dan kecurangan, karena perusahaan MLM-lah yang mengambil keuntungan besar beserta segelintir orang sehingga banyak anggota lain yang tertipu. Barang yang dijual hanya dipakai sebagai kedok bukan maksud asal dari sistem dagang ini.

Adapun alasan bahwa keuntungan yang diperoleh melalui sistem ini tidak ubahnya seperti bagian seorang makelar adalah alasan yang tidak benar, karena kenyataannya tidak demikian.

Penutup

Masih banyak sistem jual beli (terlebih terkini) yang perlu kita pahami hukumnya sebelum kita terjun bergelut dengan perniagaan. Demikianlah, berilmu sebelum berucap dan bertindak. Sampai-sampai diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mengutus seseorang agar mengusir dari pasar siapa saja yang tidak memahami fikih jual beli.

Faedah

Al-Qurthubi rahimahullah mengambil kesimpulan dari ayat yang menjadi topik bahasan kita bahwa di dalam ayat tersebut terdapat bantahan terhadap kalangan sufi tertentu yang mengingkari orang – orang yang berusaha dan bekerja mencari rezeki. Padahal, ayat di atas jelas membolehkannya. Wallahu a’lam.

Oleh:
Al Ustadz Utsman حفظه الله