Para pembaca rahimakumullah, kebutuhan manusia yang makin meningkat diiringi munculnya gengsi pribadi seringkali mendorong manusia untuk melanggar norma – norma syariat dalam mencari rezeki. Padahal, Islam telah mengatur bagaimana manusia seharusnya mencari nafkah yang halal dan menjauhi yang haram karena dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif, baik untuk pribadi maupun masyarakat. Allah berfirman (artinya) : “Wahai orang – orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil. Kecuali dengan cara perniagaan yang ada saling keridaan diantara kalian…” (Surah An-Nisa’ : 29)
Beberapa pelajaran yang bisa diambil dari ayat ini :
تجارة الإدارة | : | terjadi tukar menukar langsung di tempat. |
تجارة التربص | : | membeli barang kemudian menunggu waktu dan musim yang tepat ketika harga sudah naik untuk dijual kembali. |
تجارة الديون | : | mencakup sistem salam dimana uang diserahkan di muka dan barang belakangan atau sebaliknya, barang diserahkan di muka dan uangnya menyusul. |
تجارة الإجارات | : | sewa menyewa alias jual beli manfaat barang dan mempertahankan wujud barangnya. |
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Penjual dan pembeli masih memiliki hak khiyar (memilih) selama (raga keduanya) belum berpisah…” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Para pembaca rahimakumullah, berbicara mengenai berbagai sistem muamalah yang terlarang menuntut bahasan yang meluas. Namun, insyaallah disini kami ingin mengulas singkat beberapa sistem yang terlarang menurut syariat terlebih yang banyak beredar di masyarakat. Diantara sistem tersebut :
1) Bunga bank
Bunga bank jelas termasuk dalam kategori riba, baik untuk bunga simpanan biasa, deposito, ma atau yang lainnya maupun bunga pinjaman/kredit. Para ulama telah bersepakat tentang adanya unsur riba pada simpan pinjam yang ada pada perbankan modern, koperasi maupun bank – bank dalam skala kecil, semisal di lingkup RT dan sebagainya. Tentu yang kami maksud dengan ulama disini adalah ulama millah, para alim-ulama yang bersikap dan berfatwa sesuai syariat, bukan ulama daulah dan ulama ‘ummah yang berfatwa hanya untuk mengikuti selera penguasa yang menyimpang dan selera mayoritas rakyat.
Di sisi lain, penamaan riba dengan “bunga” termasuk upaya menipu umat dengan memberikan nama yang terkesan indah untuk sesuatu yang haram.
2) Bank Syariah
Yang dianggap sebagai solusi yang syar’i adalah keberadaan bank syariah yang bebas riba. Namun realitanya, bank syariah justru sebaliknya. Sistem yang ada di dalamnya tidak terbebas dari unsur riba, bahkan lebih parah karena tingkat bunga yang lebih tinggi. Walaupun di dalamya memakai berbagai istilah yang islami seperti : mudharabah, murabahah dan sebagainya, tapi prakteknya justru tidak sesuai dengan syariat. Dikhawatirkan penggunaan nama “ syariah “ justru menimbulkan kerancuan bagi mereka yang mendambakan sistem perbankan islami.
3) Sistem MLM (Multi Level Marketing)
Para ulama telah berfatwa haramnya sistem MLM karena mengandung berbagai unsur yang haram dalam syariat, seperti :
Adapun alasan bahwa keuntungan yang diperoleh melalui sistem ini tidak ubahnya seperti bagian seorang makelar adalah alasan yang tidak benar, karena kenyataannya tidak demikian.
Penutup
Masih banyak sistem jual beli (terlebih terkini) yang perlu kita pahami hukumnya sebelum kita terjun bergelut dengan perniagaan. Demikianlah, berilmu sebelum berucap dan bertindak. Sampai-sampai diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mengutus seseorang agar mengusir dari pasar siapa saja yang tidak memahami fikih jual beli.
Faedah
Al-Qurthubi rahimahullah mengambil kesimpulan dari ayat yang menjadi topik bahasan kita bahwa di dalam ayat tersebut terdapat bantahan terhadap kalangan sufi tertentu yang mengingkari orang – orang yang berusaha dan bekerja mencari rezeki. Padahal, ayat di atas jelas membolehkannya. Wallahu a’lam.