Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh admin daarulihsan

hukum sholat berjamaah bagi wanita

10 tahun yang lalu
baca 6 menit

kaligrafi-bismillahirrahmanirrahim-i3

Oleh : Ust. Abu ‘Abdillah ‘Utsman

Hukum Shalat Berjamaah Bagi Wanita

Para wanita tidak diwajibkan untuk menunaikan shalat berjamaah kecuali shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Hanya saja mereka diperbolehkan untuk shalat berjamaah di masjid dengan beberapa ketentuan berikut ini :

  1. Memakai hijab/jilbab yang memenuhi ketentuan syariat dan tidak menampakkan perhiasannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallambersabda (artinya) :

“Janganlah kalian mencegah para wanita dari masjid-masjid Allah. Namun, mereka (bila) keluar hendaknya dalam keadaan tidak menampakkan perhiasannya.”[H.R Abu Dawud dan dihasankan asy-Syaikh Muqbil]

2. Tidak memakai wewangian

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam menegaskan (artinya):

“Wanita siapa pun yang memakai wewangian maka janganlah menghadiri shalat Isya’ bersama kami.”[H.R Muslim]

3. Tidak ikhtilath (bercampur baur dengan pria yang bukan mahramnya) selama diluar rumah.

Abu Usaid Al Anshari radhiyallahu’anhu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda-kepada para wanita tatkala beliau keluar dari masjid dan ternyata para pria dan wanita bercampur baur di jalan-(artinya) :

“Hendaklah kalian berjalan di belakang. Sesungguhnya kalian tidak berhak untuk berjalan di tengah jalan. Hendaknya kalian berjalan di tepi jalan.”[H.R Abu Dawud dan dihasankan asy-Syaikh Al Albani]

Apabila seorang wanita memenuhi beberapa ketentuan tadi lalu meminta ijin kepada suaminya atau walinya untuk keluar ke masjid, maka suami atau walinya tersebut harus memberikan ijin dan dilarang untuk mencegahnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) :

“Apabila seorang wanita meminta ijin kepada salah seorang diantara kalian untuk keluar ke masjid, maka janganlah ia cegah.”[H.R Al Bukhari dan Muslim]

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin menguatkan pendapat sebagian ulama bahwa larangan dari mencegah wanita keluar ke masjid adalah larangan bersifat pengharaman, sebab hukum asal dari pelarangan adalah pengharaman.[Lihat asy-Syarhul Mumti’]

Namun bila wanita tersebut tidak memenuhi salah satu ketentuan yang disebutkan tadi, misal : keluar ke masjid dalam keadaan tidak berjilbab syar’i, maka suami atau walinya harus mencegahnya dan tidak boleh mengijinkannya.

Ummul Mukminin ‘Aisyah bintu Abi Bakr radhiyallahu’anha berkata : “Kalau seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam menjumpai apa yang diperbuat para wanita (sekarang), maka niscaya beliau akan mencegah mereka dari masjid.”[Al Bukhari dan Muslim]

Al Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “(Yang diperbuat para wanita tersebut-pen) adalah menampakkan perhiasan, wewangian dan keindahan pakaian, wallahu a’lam.”[Syarh an-Nawawi].

Hukum Wanita Menunaikan Shalat Wajib Di Rumah

Meskipun wanita diperbolehkan untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid apabila memenuhi ketentuan yang telah disebutkan, akan tetapi mereka lebih utama untuk shalat di rumahnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) :

“Janganlah kalian menghalangi para wanita dari masjid, akan tetapi rumah itu lebih baik bagi mereka.”[H.R Abu Dawud dan dishahihkan asy-Syaikh Al Albani]

Lebih tegas lagi , disebutkan di dalam hadits Ummu Humaid radhiyallahu’anha, bahwa dirinya pernah menemui NabiShallallahu ‘alaihi Wasallam lalu berkata : “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ingin shalat bersamamu.” Kemudian beliau bersabda (artinya) : “Sungguh aku telah mengetahui bahwa engkau ingin shalat bersamaku. Namun, shalatmu di ruang pingitanmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu itu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu. Shalatmu di rumahmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Shalatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada shalat di  masjidku ini.”[At-Targhib Wa Tarhib dan asy-Syaikh Al Albani berkata : Hasan lighairihi]

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah, bila wanita lebih baik shalat di rumah dibanding shalat berjamaah di masjid Nabawi,lalu bagaimana bila dibanding dengan shalat berjamaah di masjid-masjid negeri kita?!

Faedah

  1. Shalat di masjid Nabawi itu lebih utama daripada 1000 kali shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Sedangkan shalat di Masjidil Haram itu lebih utama daripada 100.000 kali di masjid lainnya. Namun, tetap saja lebih utama bagi wanita untuk mengerjakan shalat di rumahnya.
  2. Shalat berjamaah di masjid  lebih utama daripada 25 kali shalat yang dikerjakan sendirian. Namun,tetap saja lebih utama bagi wanita untuk mengerjakan shalat di rumah.

 

Adab-adab Mendatangi Shalat Berjamaah Di Masjid

  1. Menyempurnakan wudhunya di rumah, sehingga berjalan ke masjid dalam keadaan sudah berwudhu/bersuci.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam (artinya ) : “Shalat seseorang dengan berjamaah itu lebih utama daripada shalat dirumah atau di pasar sebanyak 25 kali lipat. Yang demikian ini disebabkan, bila dirinya berwudhu dan menyempurnakan wudhunya lalu keluar menuju masjid yang tidaklah dirinya melangkahkan kakinya melainkan akan diangkat derajatnya dan dihapus dosanya.”[H.R Al Bukhari. Lihat Muslim]

2. Menjauhi aroma yang tidak sedap baik pada badan maupun pakaiannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) :

“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih atau bawang bakung yang mentah, maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kami. Sesungguhnya para malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia.”[H.R Muslim]

Al Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “Para ulama berkata : “Diserupakan dengan bawang merah, bawang putih, dan bawang bakung yang mentah adalah segala sesuatu yang menimbulkan aroma tidak sedap baik berupa makanan atau selainnya.”[Syarh an-Nawawi]

3. Memakai pakaian yang indah dan tidak bertentangan syariat. Allah Ta’ala berfirman (artinya) :

 “Wahai anak cucu Adam, pakailah perhiasan milik kalian setiap akan masuk ke dalam masjid.”[Al A’raaf : 31]

4. Mengucapkan doa yang teriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tatkala keluar dari rumah. Diantaranya doa yang berbunyi : “Bismillaahi tawakkaltu ‘alallaahi laa haula wa laa quwwata illaa billaah ( Dengan nama Allah aku bertawakal kepada-Nya. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali milik Allah).”

        5. Berupaya untuk datang lebih awal ke masjid.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam mengingatkan (artinya) :

“…senantiasa suatu kaum itu terlambat sampai Allah menjadikan mereka terlambat(masuk surga-pen).”[H.R Muslim]

6. Mendatangi shaf shalat dalam keadaan tenang dan tidak terburu-buru. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) : “Bila dikumandangkan iqamah maka janganlah kalian mendatangi shalat dalam keadaan berlari-lari kecil. Datangilah shalat dalam keadaan tenang…”[H.R Muslim]

7. Mendahulukan kaki kanan ketika masuk dan kaki kiri ketika keluar dari masjid.

Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata : “Termasuk perkara yang disunnahkan tatkala engkau masuk masjid adalah mendahulukan kaki kanan ketika masuk dan kaki kiri ketika keluar.”[Ash Shahihah 2478]

8. Berdoa ketika masuk dan keluar dari masjid. Diantara bunyi doanya tatkala masuk : “Allaahumma iftah lii abwaaba rahmatika(Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku).” Adapun tatkala keluar : “Allahumma inni as’aluka min fadhlika(Ya Allah, sesungguhnya aku memohon keutamaan-Mu).”

          9. Menunaikan shalat tahiyyatul masjid sebanyak 2 rakaat apabila shalat berjamaah  belum dimulai.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) : “Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid maka janganlah ia duduk sampai dirinya menunaikan shalat 2 rakaat.”[H.R Al Bukhari. Lihat Muslim]

10. Tidak menyela-nyela jari-jari tangan saat menunggu shalat dimulai. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) : “Bila salah seorang diantara kalian berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian berniat ke masjid maka janganlah ia menyela-nyela jari-jari tangannya. Sesungguhnya dirinya telah dianggap dalam keadaan shalat.”[H.R Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang dishahihkan asy-Syaikh Al Albani].

Wallaahu a’lam bish-Shawaab.

Oleh:
admin daarulihsan