Oleh : Ustadz Abu ‘Abdillah ‘Utsman
Rangkaian Fiqh Sholat (3)
Kita diwajibkan membersihkan badan, pakaian, dan tempat sholat kita dari najis. Adapun dalilnya adalah sbb :
Untuk kesucian badan : hadits shahih yang mengisahkan bahwa Rasulullahصلى الله عليه وسلم melewati dua kubur dimana ketika itu Rasulullah صلى الله عليه وسلم mendapat wahyu bahwa kedua penghuni kubur itu sedang disiksa. Salah seorang dari keduanya disiksa karena tidak menjaga tubuhnya dari air kencing yang najis. Dalil yang lain adalah berbagai hadits yang menuntunkan tata cara istinja (cebok)dan istijmar (cebok tanpa memakai air namun dengan memakai batu dan sejenisnya)
Untuk kesucian pakaian : ayat dalam surat Al Mudattsir ayat 4
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
(artinya) : “Dan bajumu, maka sucikanlah!”. Juga hadits yang mengisahkan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar baju yang terkena darah haidh untuk dicuci sebelum dipakai sholat.
Untuk kesucian tempat : kisah ketika ada seorang Arab Badui yang kencing di masjid maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar menuangkan seember air ke tempat yang terkena kencing tersebut. Masih banyak dalil yang menunjukkan disyaratkannya menyucikan badan, pakaian, dan tempat sholat dari najis.
Masalah : jika seseorang menyengaja sholat dalam keadaan terkena najis maka sholatnya tidak sah. Adapun jika tidak disengaja, dan dia tahu setelah sholat berakhir maka sah sholatnya. Kalau dia tahu di pertengahan sholat, maka dia harus berusaha membersihkan dirinya dari najis tersebut.
Tambahan : Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda (artinya) : “Seluruh bumi adalah masjid[bisa dipakai sholat] kecuali kuburan dan kamar mandi.”(HR.Tirmidzi). Maka tidak sah sholat di kedua tempat yang diperkecualikan dalam hadits ini. Khusus untuk kuburan, ada beberapa hal yang dilarang terkait dengan sholat :
– Sholat di areal kuburan, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ini
– Sholat menghadap ke kuburan, sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim
– Membangun masjid di atas kuburan, sebagaimana hadits yang menyatakan bahwa Allah melaknat orang – orang yang menjadikan kubur nabi sebagai masjid (HR.Bukhari Muslim)
– Menguburkan orang di dalam bangunan masjid.
4. (dari syarat – syarat sahnya sholat) Menghadap ke kiblat. Dalilnya sangat banyak diantaranya adalah ayat dalam surat Al Baqarah (149)
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
(artinya) : “Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram”. Dan masalah ini merupakan kesepakatan kaum muslimin.
– Apa hikmah dari syariat ini ? Jawab : sebagaimana qalbu kita menghaadap Allah, maka badan kita juga menghadap ke Ka’bah yang merupakan rumah Allah yang paling mulia. Juga untuk mempersatukan kaum muslimin/mewujudkan ukhuwwah islamiyyah.
– Para ulama membedakan : orang yang bisa melihat Ka’bah secara langsung maka yang wajib baginya adalah menghadap ke bangunan/dzat Ka’bah. Adapun yang tidak bisa melihat langsung Ka’bah, maka yang wajib baginya adalah menghadap ke arah Ka’bah dan tidak harus menghadap ke bangunan/dzat Ka’bah.
– Diperkecualikan dari kewajiban menghadap kiblat beberapa keadaan :
– Seseorang yang berada di suatu tempat dan tidak mengetahui kiblat, maka wajib baginya mencari tahu, baik dengan alat atau melihat ke bintang di langit atau bertanya ke orang yang tahu, dsb.
– Seseorang yang salah dalam menghadap kiblat (tidak sengaja menghadap ke selain kiblat) dan diberitahu di tengah – tengah sholat maka wajib baginya seketika itu juga mengubah arah sholatnya dan melanjutkan; tidak perlu mengulang dari awal.
5. (dari syarat sah sholat) Memakai pakaian yang memenuhi syarat (atau lebih dikenal dengan menutup aurat)
Diantara dalilnya adalah ayat dalam surat Al A’raf (31)
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
(artinya) : “Wahai anak manusia ambillah perhiasan kalian untuk setiap sholat!” Dan perintah memakai perhiasan dalam ayat ini mencakup yang wajib yaitu dengan menutup bagian tubuh yang harus ditutup; dan mencakup pula yang sunnah yaitu memakai yang bagus dan indah asal tidak melampaui batas.
Kewajiban menutup aurat ketika sholat merupakan kesepakatan para ulama.
Masalah :
– Disyaratkan pakaian yang menutup aurat : tidak tipis/menerawang, tidak membentuk aurat dan suci dari najis.
– Jika menyengaja sholat dengan tidak menutup aurat yang semestinya ditutup tanpa ada udzur maka tidak sah sholatnya.
– Jika tersingkap auratnya tanpa disengaja dan dia tidak mengetahui kecuali setelah selesai sholat, maka sholatnya sah.
– Jika tidak mendapatkan pakaian yang cukup untuk menutup aurat maka dia sholat semampunya asal masih menjumpai waktu.
– Jika dia berpakaian yang menutup aurat namun terkena najis dan ketika itu tidak memungkinkan untuk membersihkan najis, maka dia sholat dengan pakaian yang terkena najis itu dan tidak pelu mengulang sholatnya.
– Tidak sepantasnya bagi seseorang-terlebih ketika sholat berjama’ah-memakai pakaian yang bisa mengganggu kekhusyu’an jama’ah yang lain, baik dari segi corak dan warna yang mencolok maupun dari segi bau tidak sedap.