Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh admin daarulihsan

beberapa hukum seputar aqiqah

6 tahun yang lalu
baca 8 menit
Beberapa Hukum Seputar Aqiqah
بِسمِ اللهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Beberapa Hukum Seputar Aqiqah

Definisi Aqiqah

Aqiqah adalah penyembelihan terkait kelahiran seorang bayi di hari ketujuh dari kelahirannya.

Memakai Istilah “Aqiqah”

Nama lain dari aqiqah adalah Nasikah. Namun demikian, yang masyhur di dalam kitab – kitab fikih dan hadits adalah pemakaian istilah “aqiqah”. Yang demikian karena istilah nasikah bermakna umum, tidak hanya bermakna aqiqah tapi juga beberapa jenis penyembelihan yang lain seperti : al-udhiyah dan al-hadyu.

Sebagian ulama tidak menyukai pemakaian istilah “aqiqah” karena kaitannya secara bahasa dengan al-‘Uquuq yang berarti “durhaka”, sebagaimana diisyaratkan hal itu dalam sebagian hadits. Meski demikian, karena istilah “aqiqah” telah dipakai juga oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam dan para shahabat radhiyallahu ‘anhum, maka tidak mengapa memakai istilah “aqiqah”. Yang perlu diperhatikan disini adalah jangan sampai melupakan atau meninggalkan istilah syar’i lain yang lebih bagus, yaitu : Nasikah.

Hukum Aqiqah

Para ulama berbeda pendapat apakah aqiqah atau nasikah itu sunnah muakkadah atau sampai tingkatan wajib bagi yang mampu. Masing-masing dari dua pendapat ini memiliki dalil. Hanya saja secara pribadi kami lebih cenderung kepada pendapat yang mewajibkan aqiqah bagi ayah dari bayi selama mampu berdasarkan beberapa dalil, diantaranya hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Beliau (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam) memerintahkan kami agar melakukan aqiqah : Untuk seorang bayi perempuan berupa 1 ekor domba dan untuk bayi laki – laki berupa 2 ekor domba”. (HR. Ahmad dan lainnya. Asy-Syaikh al-Albani menilainya shahih)

Sisi pendalilan dari hadits ini : Adanya perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam dan hukum asal perintah beliau adalah wajib, kecuali jika ada dalil yang mengubah dari hukum asal ini dan ternyata tidak ada dalil yang mengubahnya dari hukum wajib.

Maksud Utama Aqiqah

Tujuan utamanya adalah penyembelihan sebagai bentuk taqarrub/pendekatan diri kepada Allah Ta’ala, bukan sekedar berbagi daging atau makanan. Oleh karena itu, jika seseorang membeli daging domba dan membagikannya dalam jumlah yang lebih banyak dibandingkan daging yang terdapat pada seekor domba, maka perbuatan seperti ini tidak teranggap sebagai aqiqah.

Waktu Penyembelihan

Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, sebagaimana dikisahkan oleh sahabat Samurah radhiyallahu ‘anhu : “Setiap anak lelaki tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ke tujuh, digundul rambutnya dan diberi nama”. (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya. Asy-Syaikh al-Albani menilainya shahih)

Oleh karena itu, aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Sebagai contoh : Jika seorang anak lahir pada hari Kamis, maka Kamis dihitung sebagai hari pertama sehingga aqiqahnya di hari Rabu pekan berikutnya.

Sebagai catatan bahwa pergantian hari dalam kalender Islam ditandai dengan masuknya waktu Maghrib, bukan pada pukul 00.00 tengah malam.

Makna “tergadaikan dengan aqiqahnya”

Ada beberapa pendapat para ulama dalam mengartikan ungkapan di atas. Diantara pendapat – pendapat tersebut ialah :

  1. Bayi yang tidak diaqiqahi tertahan sehingga tidak bisa memberikan syafaat untuk kedua orang tua kelak di hari kiamat.
  2. Aqiqah merupakan sebab terbebaskannya bayi dari gangguan dan belenggu setan.
  3. Sebagai ungkapan atas wajibnya aqiqah.

Bolehkah Menyembelih Sebelum Hari Ketujuh ?

Pendapat yang lebih kuat dan lebih berhati – hati adalah tidak boleh melakukan aqiqah sebelum hari ke tujuh karena ibadah ini telah ditentukan waktunya sehingga tidak boleh dimajukan sebelum waktu yang telah di atur oleh syariat.

Jika Sang Bayi Meninggal Dunia Usai Dilahirkan Sebelum Hari Ketujuh, Apakah Tetap Diaqiqahi Di Hari Ketujuh ?

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah tidak disyariatkan atau tidak perlu dilakukan aqiqah. Yang demikian ini karena Nabi Shallallahu ‘alahi Wasallam telah menentukan hari ketujuh sebagai hari pelaksanaan ibadah ini, sehingga jika sebelumnya meninggal maka tidak ada hari ketujuh bagi sang bayi.

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan bahwa aqiqah dilaksanakan sebagai tebusan atas sang bayi dan sebagai harapan untuk keselamatannya sekaligus untuk mengusir pengaruh setan terhadapnya. Tujuan – tujuan ini sirna jika sang bayi sudah meninggal dunia sehingga tidak perlu diadakan aqiqah.

Mengakhirkan Aqiqah Setelah Hari Ketujuh

Tidak boleh seorang ayah sengaja menunda aqiqah lewat dari hari ketujuh tanpa udzur syar’i / alasan yang dibenarkan. Namun, jika ada alasan yang syar’i seperti : karena tidak mampu, maka boleh melakukan aqiqah kapan ada kemampuan melakukannya.

Jika Di Hari Ketujuh Sang Ayah Tidak Ada Di Rumah

Diusahakan diwakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan aqiqah dan tidak perlu ditunda pelaksanaannya selama memungkinkan seiring ada kemampuan dari sisi materi.

Aqiqah Di Hari ke-14 Atau ke-21

Ada hadits yang menunjukkan tuntunan khusus bahwa aqiqah bisa pula dilakukan pada hari ke-14 maupun ke-21. Namun, hadits tersebut adalah hadits yang dhaif atau lemah sebagaimana asy-Syaikh al-Albani menjelaskannya di kitab beliau, Irwa’ al-Ghalil no.1170.

Berhutang Untuk Melaksanakan Aqiqah

Ada dua kemungkinan :

  1. Seorang fakir yang dia tahu dari penghasilannya bahwa dia tidak akan mampu membayar hutang aqiqahnya, maka dalam hal ini tidak boleh baginya untuk berhutang karena kalau ini dia lakukan maka termasuk makan harta orang lain dengan cara yang batil.
  2. Seseorang yang berhutang untuk aqiqah namun dalam perhitungannya dengan melihat penghasilannya dia akan mampu membayar hutang tersebut pada waktu yang ditentukan, maka dalam hal ini wajib baginya untuk berhutang.

Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Sudah Dewasa

Seseorang yang semasa kecilnya belum diaqiqahi oleh orang tuanya disyariatkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri, sebagaimana hal ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam.

Masalah : Seorang ayah semasa kecil belum diaqiqahi, sedangkan dia juga memiliki anak yang belum diaqiqahi. Mana yang didahulukan, mengaqiqahi dirinya sendiri atau mengaqiqahi anaknya ?

Asy-Syaikh al-Albani menjelaskan bahwa dia mendahulukan aqiqah untuk anak – anaknya karena itulah tanggung jawabnya. Adapun mengaqiqahi dirinya (sang ayah tadi) merupakan tanggung jawab orang tuanya.
Termasuk pula dalam hal ini seorang wanita yang ketika kecil belum diaqiqahi oleh orang tuanya, ketika dewasa mengaqiqahi dirinya sendiri, baik dari harta pribadinya maupun pemberian dari suaminya.?

Apa Yang Disembelih ?

Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam memberikan tuntunan bahwa yang disembelih untuk aqiqah adalah kambing atau domba sebagaimana telah disebutkan di atas.

Bolehkah Dengan Selain Kambing Atau Domba ?

Terjadi silang pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih kuat dan hati – hati adalah aqiqah dengan domba atau kambing saja.

Berapa Ekor Yang Disembelih ?

Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan di atas dan hadits – hadits yang lain menunjukkan bahwa bayi laki – laki diaqiqahi dengan 2 ekor domba, sedangkan bayi perempuan dengan 1 ekor domba. Adapun riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi kedua cucu beliau, Hasan dan Husain radhyallahu ‘anhuma masing – masingnya dengan seekor domba adalah riwayat yang tidak kuat sebagaimana asy-Syaikh al-Albani menjelaskannya dalam al-Irwa’ nomor 1164.

Faedah : Afdhalnya dua ekor domba yang disembelih untuk aqiqah seorang bayi laki – laki adalah dua ekor domba yang besar dan umurnya serupa. Hal ini berdasarkan sebagian riwayat yang datang dengan teks “mukafiataani” yang artinya : dua kambing yang serupa.

Faedah lain : Aqiqah untuk anak laki – laki boleh dilakukan bertahap, maksudnya : Karena ketidakmampuan sang ayah menyembelih dua ekor sekaligus, maka boleh di hari ketujuh menyembelih seekor lalu jika di kemudian hari memiliki kemudahan menyembelih seekor yang lain.

Jenis Kelamin Kambing Atau Domba

Boleh jantan dan boleh betina, semuanya sah sebagaimana dalam hadits Ummu Kurz radhiyallahu ‘anha.

Apakah Ada Syarat – syarat Tertentu Pada Kambing Atau Domba Yang Disembelih Untuk Aqiqah, Sebagaimana Syarat – syarat Untuk Hewan Qurban ?

Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah tidak dipersyaratkan umur tertentu maupun terbebas dari cacat tertentu karena tidak adanya dalil yang menunjukkan pada syarat – syarat ini. Tidak boleh pula mengkiyaskannya/menganalogikannya dengan ibadah qurban karena keduanya memiliki aturan masing – masing. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm, asy-Syaukani, al-Albani dan lainnya rahimahumullah.

Siapakah Yang Membiayai Aqiqah Dan Menyembelih ?

Pada asalnya ayahlah yang melakukan itu semua. Namun boleh peran ayah ini diwakili oleh orang lain dengan izinnya, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam mengaqiqahi kedua cucu beliau, Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhuma.

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata bahwa jika sang ayah tidak ada semisal meninggal dunia dalam keadaan sang istri hamil, maka sang ibu menempati peran ayah dalam masalah ini.

Adakah Zikir Khusus & Pengucapan Niat Ketika Menyembelih ?

Tidak ada zikir tertentu ketika menyembelih aqiqah selain zikir yang disyariatkan ketika melakukan penyembelihan lainnya, dan tidak perlu mengucapkan niat.

Bagaimana Memperlakukan Daging Aqiqah ?

Boleh dimakan sendiri oleh keluarga tersebut. Boleh dibagikan dalam bentuk daging mentah atau boleh pula matang dan yang demikian ini afdhal. Boleh pula mengundang orang lain, baik kaya maupun miskin, untuk datang ke rumah dan bersama – sama menikmati hidangan.

Hukum Memotong Tulang Dari Kambing atau Domba Aqiqah.

Ada hadits yang melarangnya, namun tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam, sehingga hukumnya adalah boleh.

Wallahu a’lam

Oleh:
admin daarulihsan