Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh admin daarulihsan

adab membaca al-qur’an

9 tahun yang lalu
baca 7 menit
بِسمِ اللهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Adab Membaca Al Qur’an

Bulan Ramadhan adalah bulan yang kita dianjurkan memperbanyak membaca Al Qur’an padanya. Ini adalah perkara yang telah dimaklumi bersama. Hanya saja karena Al Qur’an adalah kitab yang memiliki kehormatan, maka terdapat adab-adab yang seharusnya diperhatikan oleh setiap muslim yang membacanya.

Namun karena keterbatasan yang ada pada kami, maka hanya beberapa adab saja yang dapat disampaikan melalui tema khusus kali ini.

Menghadap Kiblat Ketika Membaca Al Qur’an

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ditanya : “Apakah wajib menghadap kiblat ketika membaca Al Qur’an ?”

Maka beliau menjawab :“Selayaknya menghadap kiblat karena membaca Al Qur’an adalah ibadah, sedangkan ibadah itu disunnahkan padanya menghadap kiblat. Jika ini mudah, maka ia termasuk penyempurna ibadah. Jika tidak menghadap kiblat, maka tidak apa-apa.”(al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan)

Bolehkah Menyentuh Mushaf Al Qur’an Dalam Keadaan Berhadats ?

Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya seseorang menyentuh mushaf Al Qur’an dalam keadaan berhadats. Akan tetapi pendapat yang saat ini kami lebih condong kepadanya adalah bolehnya seseorang yang berhadats untuk menyentuh mushaf Al Qur’an secara mutlak. Akan tetapi, menyentuhnya dalam keadaan bersuci itu lebih utama (afdhal).Wallahu a’lam.

Adapun Surat Al Waqi’ah ayat ke-79 yang artinya : “Tidaklah yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan”, maka kata ganti “-nya” kembalinya kepada kitab yang terpelihara, yaitu kitab yang ada di tangan para malaikat. Sedangkan “hamba-hamba yang disucikan” maksudnya adalah para malaikat yang suci. Maka makna ayat tersebut : “Tidaklah yang menyentuh kitab yang ada di tangan para malaikat kecuali para malaikat yang suci”.

Adapun hadits yang berbunyi “Tidaklah menyentuh (mushaf) Al Qur’an kecuali orang yang telah bersuci”, maka asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i rahimahullah mengatakan bahwa hadits tersebut tidak sahih.

Diperintahkan Mengucapkan Ta’awudz Ketika Akan Membaca Al Qur’an

Diperintahkan untuk mengucapkan ta’awudz sebelum membaca Al Qur’an, karena Allah berfirman (artinya) : “Maka apabila engkau (akan) membaca Al Qur’an, berta’awudzlah kepada Allah dari syaithan yang terkutuk.”.(An Nahl : 98)

Apabila seseorang menghentikan bacaan Al Qur’an-nya dalam keadaan meninggalkannya tidak berlanjut, maka ia mengucapkan ta’awudz lagi bila ingin melanjutkan bacaannya. Namun jika ia menghentikan bacaannya karena suatu halangan dalam keadaan masih berniat berlanjut jika halangan itu hilang, maka ia tidak mengucapkan ta’awudz kembali tatkala melanjutkan bacaannya.(Lihat al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih, Maktabah Syamilah)

Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah

Al-Lajnah ad-Daimah ditanya : “Apa hukum membaca Al Qur’an di dalam masjid secara berjamaah ?”

Maka al-Lajnah menjawab bahwa pertanyaan ini perlu rincian. Apabila maksudnya mereka (yang berjamaah ini) semuanya membaca dan berhenti dengan satu suara, maka ini tidaklah disyariatkan, minimalnya makruh. Hal ini dikarenakan tidak teriwayatkan dari Nabi dan para sahabat beliau. Namun apabila satu suara tadi dalam rangka mengajari orang lain membaca Al Qur’an, maka al-Lajnah berharap yang demikian tidak menjadi masalah. Sedangkan apabila maksud berjamaah adalah mereka berkumpul untuk membaca Al Qur’an, mencoba menghafalnya atau mempelajarinya, yang salah satu dari mereka membaca sedangkan yang lain mendengarnya, atau setiap dari mereka membaca lirih untuk dirinya sendiri tanpa menyesuaikan bersama suara yang lain, maka ini disyariatkan.(Diringkas secara bebas dari www.alifta.com)

Demikian pula bergiliran membaca Al Qur’an, misal salah satu dari jamaah membaca 10 ayat lalu diam dan digantikan oleh orang lain, maka yang demikian boleh dan baik.(Lihat al-Bayan Syarh at-Tibyan)

Menguap (Angop, Jw) Ketika Membaca Al Qur’an, Apa Yang Hendaknya Dilakukan ?

Apabila seseorang menguap ketika membaca Al Qur’an, hendaknya menghentikan bacaannya hingga menuntaskan uapannya lalu melanjutkan bacaannya.(Lihat al-Bayan Syarh at-Tibyan)

Sebagai tambahan, ajaran Nabi memberikan bimbingan bahwa Allah itu membenci menguap karena menguap itu dari syaithan. Jika seseorang menguap, maka hendaknya ia menahan mulutnya agar tidak terbuka lebar atau menutupinya dengan telapak tangan.Jika tidak ditahan atau ditutup, maka syaithan akan masuk ke mulutnya. Ketika menguap, kita dilarang mengucapkan “huah” karena syaithan akan tertawa dan tidak ada tuntunan untuk beristighfar ketika atau setelah menguap.

Menjawab Salam Ketika Membaca Al Qur’an

Al-Lajnah ad-Daimah ditanya :“Apakah boleh ketika seseorang membaca Al Qur’an lalu orang lain melewatinya dan mengucapkan salam kepadanya, untuk ia menghentikan bacaannya dan menjawab salamnya ?”

Maka al-Lajnah menjawab bahwa boleh bagi orang tersebut untuk menjawab salam lalu kembali melanjutkan bacaannya, agar ia mengumpulkan 2 keutamaan (keutamaan menjawab salam dan membaca Al Qur’an).(Disadur secara bebas dari www.alifta.com)

Asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah menyatakan agar dia menyempurnakan bacaannya terlebih dahulu lalu menjawab salam.(Diringkas dari www.alfawzan.af.org.sa)

Membaca Takbir “Allahu Akbar” Setelah Tuntas Membaca Satu Surat Menuju Surat Lain

Tentang perkara ini, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hal itu tidak ada riwayatnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam, sekalipun ada sebagian qari’ (pembaca) Al Qur’an menyenangi untuk bertakbir sekaligus membaca basmalah di setiap surat mulai dari Surat Adh Dhuha hingga akhir Al Qur’an.Maka yang disyariatkan adalah membaca basmalah saja setelah membaca satu surat menuju surat lain, kecuali antara Surat Al Anfal dengan Surat At Taubah (yang tidak dibaca ta’awudz sekaligus basmalah padanya.(Dinukil secara bebas dari www.albaidha.net)

Memang terdapat hadits tentang bacaan takbir ketika mulai membaca Surat Adh Dhuha hingga akhir Al Qur’an, namun hadits tersebut lemah.

Adakah Doa Setelah Membaca Al Qur’an ?

Disunnahkan untuk mengucapkan doa berikut ini ketika usai membaca Al Qur’an :

سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

“Maha Suci Engkau (Ya Allah) dengan segala pujian untuk-Mu.Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Engkau semata.Aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu”(HR.an-Nasa’i di dalam Sunan al-Kubra 10067, Maktabah Syamilah.Disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani di dalam ash-Shahihah 7 / 495 dan asy-Syaikh Muqbil di dalam ash-Shahihul Musnad 1598)

Al-Imam an-Nasa’i rahimahullah membuat bab untuk hadits di atas di dalam Sunan al-Kubra : “Apa Yang Dengannya Bacaan Al Qur’an Itu Ditutup.”

Adapun lafazh Shadaqallaahul ‘Azhiim (Maha Benar Allah Yang Maha Agung), jika lafazh tersebut dikaitkan dengan sebuah adab yang hendaknya dilakukan setelah membaca Al Qur’an, maka yang demikian ini tidak ada dasarnya dari Nabi. Namun jika dikaitkan dengan sebab-sebab tertentu yang sifatnya memang kadangkala seperti : tersentuhnya kalbu seseorang oleh sebuah ayat, atau peristiwa yang diketahui sendiri oleh seseorang ternyata mencocoki sebuah ayat, maka yang demikian tidak apa-apa.Sayangnya, kebanyakan kita mengaitkan lafazh Shadaqallaahul ‘Azhiim tersebut dengan adab setelah membaca Al Qur’an. Itu terlihat dari lafazh Shadaqallahul ‘Azhiim yang senantiasa diucapkan usai membaca Al Qur’an.Wallahul Musta’an.

Hukum Mencium Mushaf Al Qur’an

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa mencium mushaf Al Qur’an adalah bid’ah, karena orang yang mencium mushaf memaksudkan ibadah kepada Allah atas perbuatannya tersebut. Telah diketahui bahwa Allah tidaklah diibadahi kecuali dengan cara yang diajarkan oleh Allah, sedangkan Dia tidak pernah mengajarkan hamba-Nya untuk mencium mushaf. Di masa Nabi, Al Qur’an sudah ditulis (pada lembaran-lembaran) meski belum terkumpulkan. Seiring dengan itu ternyata Nabi dan para sahabat tidak pernah mencium (lembaran-lembaran) tadi. Demikian juga sebagian orang mencium dan meletakkan dahinya ke mushaf, maka ini adalah kemungkaran.(Lihat www.albaidha.net)

Adakah Batasan Waktu Mengkhatamkan Al Qur’an ?

Samahatu asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal waktu mengkhatamkan Al Qur’an. Hanya saja yang lebih utama tidak kurang dari 3 hari karena hadits (artinya) : “Tidaklah fakih seseorang yang membaca (mengkhatamkan) Al Qur’an kurang dari 3 hari.” Yang lebih utama adalah berusaha membacanya dengan khusyu’, tartil dan direnungi. Bukanlah yang dimaksud adalah terburu-buru mengkhatamkannya. Selayaknya memperbanyak membaca Al Qur’an di bulan Ramadhan sebagaimana para salaf. Sebagian salaf mengecualikan waktu-waktu yang memiliki keutamaan untuk mengkhatamkan kurang dari 3 hari.Akan tetapi yang nampak dari sunnah Nabi adalah tidak adanya perbedaan antara Ramadhan dan selainnya, untuk tidak mengkhatamkan Al Qur’an kurang dari 3 hari.(Dicuplik secara bebas dari Majmu’ Fatawa Ibni Baz, Maktabah Syamilah)

Doa Khatmul Qur’an

Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan bahwasanya doa yang dicetak pada sebagian mushaf di bawah judul “Do’a’ Khatmil Qur’an” yang disandarkan doa tersebut kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah perkara yang beliau (asy-Syaikh al-Albani) ketahui tidak ada asalnya, baik dari Ibnu Taimiyah maupun ulama yang lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa menetapi doa tertentu usai mengkhatamkan Al Qur’an termasuk perkara bid’ah.(Diringkas dari Silsilah adh-Dhaifah 6135, Maktabah Syamilah)

Beliau (asy-Syaikh al-Albani) mengatakan disyariatkannya bagi setiap pembaca Al Qur’an dan mengkhatamkannya untuk mengumpulkan keluarganya dan berdoa kebaikan untuk diri beserta keluarganya tanpa menetapi doa yang dicetak di akhir mushaf. Akan tetapi silakan dia berdoa dengan (lafazh doa umum) yang ada di dalam Al Qur’an atau as-Sunnah dan itu banyak. Jika dia tidak hafal (lafazh doa umum tersebut), maka dia dapat berdoa dengan menggunakan bahasa yang biasa dia gunakan.(Dikutip secara bebas dari www.albaidha.net)

Wallahu a’lamu bish-Shawab

Oleh:
admin daarulihsan