Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh admin daarulihsan

membuka wawasan tentang ibadah kurban

10 tahun yang lalu
baca 7 menit

kaligrafi-bismillahirrahmanirrahim-i3

Membuka Wawasan Tentang Ibadah Kurban

       Cukup banyak pengetahuan tentang ibadah kurban yang dapat kita paparkan.Para ulama pun telah membahas sekian banyak permasalahan tentang ibadah tersebut.Semua itu layak kita ketahui agar ibadah kurban kita senantiasa berada di atas bimbingan ilmu.

Berkurban Di Daerah Lain

            Gambaran permasalahan ini : Seorang pengurban memberi uang ke sebuah yayasan atau lembaga tertentu untuk dibelikan hewan kurban lalu disembelih di selain daerah pengurban.

            Sebagian ulama menyatakan ini adalah cara yang menyelisihi tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam.Ada beberapa alasan mengapa cara ini hendaknya ditinggalkan, sebagaimana pernah kami singgung pada edisi ke-53 tahun ke-5.

            Adapun terkait membagikan daging kurban kepada orang-orang miskin di daerah minus yang sering dijadikan alasan mengajak berkurban di daerah lain, maka hal itu tetap dapat terwujud tanpa berkurban di daerah lain.Caranya pengurban mengirimkan daging kurban setelah disembelih ke daerah minus tadi, baik ia antar sendiri atau diambil sebuah yayasan.Bahkan dengan cara ini pengurban mengumpulkan 2 kebaikan :

1)    Kebaikan menyembelih kurban di daerahnya sendiri dan itulah yang selalu dijalani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam.

2)    Kebaikan berupa sedekah, meski sedekah itu sendiri bukan merupakan inti terpenting dalam ibadah kurban.Justru inti terpenting dalam ibadah kurban adalah perbuatan berupa menyembelih hewan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.Inti terpenting ini akan lebih mudah dijalani langsung oleh pengurban, tatkala dirinya berkurban di daerahnya sendiri, bukan di daerah lain.

Jumlah Orang Yang Berpatungan Kurban Melebihi Ketentuan Maksimal

            Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa patungan 2 orang atau lebih pada kurban berupa 1 ekor kambing tidaklah sah.Demikian pula patungan 8 orang atau lebih pada kurban berupa 1 ekor unta atau lembu.Sebabnya hal itu tidak teriwayatkan di dalam Al Qur’an dan as-Sunnah.Sedangkan ibadah itu sendiri sifatnya tauqifiyah (sudah paten), sehingga tidak boleh ada pelampauan batas, baik dalam bentuk jumlah maupun tata cara.(Lihat Ahkam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah)

            Pembahasan tambahan tentang sub bahasan ini dapat dirujuk pada edisi ke-53 tahun ke-5.

            Dalam sub bahasan ini perlu dibedakan antara maksud berkelompok dalam kepemilikan (patungan) dengan berkelompok dalam pahala.Kalau berkelompok dalam kepemilikan (patungan), maka 1 ekor kambing hanya boleh dimiliki 1 orang dan 1 ekor unta atau lembu hanya boleh dimiliki maksimalnya 7 orang.Adapun berkelompok dalam pahala, maka jumlah orang yang berkelompok dalam pahala tidaklah terbatas.1 orang atau masing-masing dari 7 orang bisa meniatkan pahala kurbannya untuk dirinya beserta seluruh anggota keluarga, sebanyak berapa pun jumlah anggota keluarganya.Yang dimaksud anggota keluarga adalah setiap kerabat yang nafkah sehari-harinya dibawah tanggungan pemilik kurban dan tinggal serumah atau setiap kerabat yang berserikat dengan pemilik kurban dalam tanggungan nafkah sehari-hari dan tinggal serumah.

Ketika Waktu Berkurban Bersamaan Dengan Aqiqah Anak

            Gambaran permasalahan ini : Seorang ayah dihadapkan pada 2 pilihan di hari Idul Adha atau hari-hari Tasyriq apakah berkurban ataukah mengaqiqahi anaknya.Sedangkan dirinya hanya sanggup membeli kambing untuk kurban saja atau aqiqah saja.Dari sini timbul 2 pertanyaan :

a)    Bolehkah sang ayah menggabungkan niat berkurban dengan niat aqiqah pada satu penyembelihan ?

b)    Kalau ternyata tidak boleh menggabungkan niat keduanya, maka manakah diantara keduanya yang didahulukan ?

            Sebatas yang dapat kami bahas, bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menggabungkan niat berkurban dengan niat aqiqah dalam satu penyembelihan.Mazhab Hanafiyah, satu riwayat dari al-Imam Ahmad dan asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh berpendapat bolehnya hal tersebut.Namun mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, satu riwayat lain lain dari al-Imam Ahmad dan pendapat sejumlah para ulama masa sekarang seperti al-Albani, Ibnu Utsaimin dan Abdul Muhsin al-Abbad menyatakan tidak boleh.Pendapat kedua inilah yang kami lebih condong kepadanya.Wallahu a’lam.

            Bila diantara kita memilih pendapat kedua ini, lalu manakah yang didahulukan ? Berkurban terlebih dahulu ataukah aqiqah ? Jawabnya : Hal ini terkait dengan hukum aqiqah dan berkurban.Para ulama berbeda pandangan tentang hukum kedua ibadah ini.Namun saat ini kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan aqiqah itu wajib, sedangkan berkurban itu sunnah muakkadah.

            Atas dasar ini, maka lebih utama (afdhal) aqiqah terlebih dahulu yang dikerjakan.Kata “lebih utama (afdhal)” menunjukkan tidak harus aqiqah terlebih dahulu yang dikerjakan.Kalau seandainya berkurban terlebih dahulu yang dikerjakan, maka hal itu boleh-boleh saja.Hal ini mengingat berkurban itu rentang waktunya sangat terbatas (hanya tanggal 10-13 Dzulhijjah), sedangkan aqiqah itu rentang waktunya luas.Wallahu a’lam.

Berkurban Dengan Hewan Yang Belum Dibayar Lunas

 

            Diperbolehkan bagi seseorang untuk membeli hewan kurban secara hutang selama dirinya memiliki kemampuan untuk membayarnya dalam waktu dekat, meski hutang tersebut baru dibayar setelah hewan kurban disembelih.

            Namun meski hal ini diperbolehkan, perlu kita ketahui bahwa hutang adalah permasalahan yang sangat riskan.Seseorang yang meninggal dunia (sekalipun syahid) dan masih menanggung hutang, dapat tertunda masuk surga hingga hutang tersebut dilunasi.Sedangkan kita tidak tahu pasti kapan dan di mana kita akan meninggal dunia.Apalagi berkurban itu sendiri dilakukan sesuai batas kemampuan harta seseorang.Wallahu a’lam.  

Memberikan Daging Kurban Kepada Orang Kafir

            Al-Lajnah ad-Daimah telah berfatwa bolehnya memberi hewan kurban kepada orang kafir, selama orang kafir tersebut bukan kafir harbi (memerangi orang Islam).Boleh memberi hewan kurban kepada orang kafir, baik karena kefakirannya, ada hubungan kekerabatan, unsure tetangga maupun untuk melembutkan kalbu mereka agar tertarik masuk Islam.Bolehnya hal ini dikarenakan kurban itu intinya adalah penyembelihan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.Adapun dagingnya, maka yang lebih utama 1/3-nya dimakan, 1/3-nya dihadiahkan kepada kerabat atau teman dan 1/3 sisanya disedekahkan kepada orang fakir.Bila  pembagiannya lebih / kurang dari ini atau mencukupkan pada sebagiannya saja, maka tidak mengapa.Demikian ini hukum yang berlaku pada sedekah-sedekah yang sifatnya sunnah.Bolehnya hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala (artinya) : “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan adil kepada (orang-orang kafir) yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari kampung-kampung kalian.Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang adil”.(Al Mumtahanah : 8)

Demikian pula, bolehnya hal ini berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam kepada Asma’ bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anha agar menyambung silaturahmi dalam bentuk harta dengan ibunya yang musyrik atau masih musyrik pada saat gencatan senjata (Hudaibiyah).

Hadits-hadits Lemah Tentang Keutamaan Khusus Pada Ibadah Kurban

            Al-Imam Ibnul Arabi al-Maliki rahimahullah berkata bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menyebutkan keutamaan berkurban.Manusia telah meriwayatkan hadits-hadits aneh dan tidak shahih tentang keutamaan kurban.(Lihat ‘Aridhah al-Ahwadzi)

Pernyataan Ibnul Arabi ini disepakati oleh sejumlah ulama seperti Ibnul Mulaqqin, Ibnu Hajar, as-Sakhawi, al-‘Ajaluni, al-Munawi dan al-Mubarakfuri rahimahumullah.

Maksud ucapan Ibnul Arabi di atas adalah hadits-hadits yang secara khusus berbicara tentang keutamaan berkurban.Adapun bila ditinjau dari sisi sebagai amal shalih, maka seorang muslim tetap akan mendapatkan pahala besar ketika dirinya berkurban.Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala bagi orang-orang yang memang berbuat baik.

Beberapa hadits yang tidak shahih yang dapat kami sebutkan adalah :

1)    Hadits (artinya) :“Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam, apa sebenarnya ibadah penyembelihan ini ?” Maka Nabi menjawab : “Ajaran ayah kalian Ibrahim”.Mereka kembali bertanya : “Dengan ibadah ini pahala apa yang akan kami dapatkan, wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab : “Setiap bulu hewan kurban itu ada 1 kebaikan”.Mereka bertanya lagi : “Apakah juga demikian pada bulu domba, wahai Rasulullah ?” Maka beliau menjawab : “Setiap bulu domba itu ada 1 kebaikan”.(Hadits ini derajatnya palsu.Lihat adh-Dhaifah 527)

2)    Hadits (artinya) : “Wahai Fathimah, bangkitlah menuju hewan kurbanmu dan saksikanlah ! Sesungguhnya bagimu pada setiap tetes darah hewan kurbanmu itu ada  pengampunan dosamu yang telah lalu”.Lalu Fathimah bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah keutamaan ini khusus untuk kita Ahlul Bait ataukah untuk kita dan seluruh kaum muslimin ?” Maka Nabi menjawab : “Bahkan untuk kita dan seluruh kaum muslimin”.(Hadits ini derajatnya mungkar.Lihat adh-Dhaifah 528)

 

3)    Hadits (artinya) : “Gemukkanlah hewan-hewan kurban kalian.Sesungguhnya hewan-hewan kurban tersebut akan menjadi tunggangan kalian di atas shirath (kelak)”.(Hadits dengan lafazh ini tidak ada asalnya.Lihat adh-Dhaifah 74)

 

4)    Hadits (artinya) :  “Barangsiapa berkurban dengan ketulusan mengharap pahala darinya, maka hewan kurban tersebut akan menjadi penghalang dirinya dari neraka”.(Hadits ini derajatnya palsu.Lihat adh-Dhaifah 529)

 

5)    Hadits yang maknanya : “Sesungguhnya Allah akan membebaskan dari setiap anggota tubuh hewan kurban itu, setiap anggota tubuh pemiliknya (dari neraka)”.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam at-Talkhisul Kabir hadits no.2368 : “Ibnu ash-Shalah berkata : “Ini adalah hadits yang tidak dikenal.Kami tidak mendapati sanad yang shahih tentangnya”.

 

Wallahu a’lamu bish-Shawab

 

 

Oleh:
admin daarulihsan