Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

waktu imsak bid'ah? dan hukum makan ketika mendengar azan shubuh

4 tahun yang lalu
baca 4 menit

BID'AHNYA IMSAK

Apakah Waktu Imsak Bid'ah
BIID'AHNYA IMSAK SEBELUM FAJAR
🌱قال الشيخ الألباني رحمه الله : على حديث :

إذاسمع أحدكم النداءوالإناء في يده فلايضعه حتى يقضي حاجته:

من فوائدهذا الحديث إبطال بدعة الإمساك قبل الفجر بنحو ربع ساعة .

📝[( ‏تمام المنة في التعليق على فقه السنة (418 )]

Berkata Asy Syeikh Al Albani rahimahullah tentang hadits;

"Apabila salah seorang kalian mendengar adzan, sedangkan gelas minuman berada di tangannya, maka hendaknya ia tidak menaruhnya hingga ia menuntaskan keperluannya (terhadap minuman tersebut)

(Lanjut kata beliau) diantara faedah hadits tersebut, adalah batilnya Bid'ah Imsak sebelum (terbit) fajar sekitar seperempat jam (15 menit).

Tamamul Minnah fii Ta'liq 'ala Fiqhis Sunnah 418
http://postinganwhatsapp.blogspot.com/2015/06/bid-imsak-sebelum-fajar_30.html

HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA TELAH ADZAN

Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

Pertanyaan: Apakah boleh makan dan minum ketika adzan telah berkumandang?

Jawaban: Jika muadzin adzan tepat ketika fajar telah terbit, maka tidak boleh lagi untuk makan dan minum, jika sang muadzin telah memulai adzannya.

Adapun jika muadzin mendahulukan adzannya sebelum terbitnya fajar, maka tidak mengapa untuk tetap makan dan minum.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Sesungguhnya Bilal adzan ketika waktu masih malam, maka tetaplah kalian makan dan minum sampai adzan dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum”.

Karena Ibnu Ummi Maktum tidaklah beliau adzan kecuali dikatakan padanya: “waktu telah subuh!” dikarenakan beliau seorang yang buta kedua matanya, sehingga beliau tidak akan adzan sampai dikatakan kepadanya: “asbahta” -yaitu waktu subuh telah masuk-.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/

Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-makan-dan-minum-ketika-telah-adzan/

MENYIKAPI MAKAN DAN MINUM SAAT ADZAN SUBUH DI BULAN PUASA

Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

Pertanyaan :

Bismillah. Assalamualaikum.. Ustadz, mau bertanya.
Apa benar bolehnya melanjutkan makan dan minum itu pada saat adzan pertama ( pada zaman rasulullah adzan Shubuh pertama zaman rasulullah oleh umi maktum) Dan pada saat adzan kedua oleh bilal karena pada zaman rasulullah adzan subuh ada 2 kita tidak boleh makan minum lagi seperti pada saat azan kedua oleh bilal?

Bagaimana menyikapi ini ustadz.
Karena kita sekarang adanya cuma satu kali. Mengenai bolehnya makan minum di saat adzan karena ada yang beranggapan yang boleh itu pada saat adzan pertama. Barakallah fikum

Jawaban :

Di dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

ان بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن ام مكتوم. متفق عليه

" Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu ummi Maktum mengumandangkan adzan". Muttafqun'alaih

Hadits ini menunjukkan adanya dua adzan pada waktu subuh. Adzan pertama dikumandangkan pada malam hari untuk membangunkan orang yang tidur agar shalat malam dan makan sahur bagi yang hendak puasa.

Sedangkan adzan yang kedua dilakukan pada saat terbit fajar Shodiq, tanda masuk  waktu shalat subuh dan waktu star untuk berpuasa. Sehingga bagi yang berpuasa untuk menghentikan makan sahurnya pada saat itu.

Pernah dikumandangkan adzan subuh dalam keadaan segelas air berada di tangan Umar, maka beliau bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam apakah boleh meminumnya? Lantas beliau memerintahkan agar Umar meminumnya.

Hadits diatas dan atsar Umar ini menunjukkan tidak adanya syariat imsak.
Wallahu a'lam

Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu
Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah