Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

sybhat dzulqarnain = syubhat ruhaily

9 tahun yang lalu
baca 10 menit

SYUBHAT DZULQARNAIN = SYUBHAT RUHAILY


Ibrahim Ar-Ruhaily berkata sebagaimana yang dikutip oleh Asy-Syaikh Rabi bin Hady hafizhahullah ketika membantahnya di dalam kitab beliau yang berjudul Bayaan Maa Fii Nashiihati Ibrahim Ar-Ruhaily Minal Khalal wal Ikhlaal hal. 60-61:

6- الرد على المخالف من فروض الكفايات، فإذا قام به أحد العلماء وتحقق المقصود الشرعي برده على المخالف وتحذير الأمة، فقد برئت ذمم العلماء بذلك على ما هو مقرر عند العلماء في سائر فروض الكفايات.
ومن الأخطاء الشائعة عندما يصدر رد من عالم على مخالف، أو فتوى بالتحذير من خطأ، مطالبة كثير من الطلبة المنتسبين للسنة العلماء وطلبة العلم بيان موقفهم من ذلك الرد، أو تلك الفتوى، بل وصل الأمر إلى أن يطالب من طلبة العلم الصغار، بل العوام تحديد موقفهم من الراد والمردود عليه، ثم يعقدون على ضوء ذلك الولاء والبراء ويتهاجر الناس بسبب ذلك، حتى لربما هجر بعض الطلبة بعض شيوخهم الذين استفادوا منهم العلم والعقيدة الصحيحة سنين طويلة بسبب ذلك، ولربما عمت الفتنة البيوت فتجد الأخ يهجر أخاه والابن يجفو والديه، ولربما طلقت الزوجة وفرق الأطفال بسبب ذلك.
وأما إذا ما نظرت إلى المجتمع فتجد أنه انقسم إلى طائفتين أو أكثر، كل طائفة تكيل للأخرى التهم وتوجب الهجر لها، وكل هذا بين المنتسبين للسنة ممن لا تستطيع طائفة أن تقدح في عقيدة الطائفة الأخرى وفي سلامة منهجها قبل أن ينشأ هذا الخلاف، وهذا مرجعه إما إلى الجهل المفرط بالسنة وقواعد الإنكار عند أهل السنة أو إلى الهوى، نسأل الله العافية والسلامة.

“6. Bantahan terhadap orang yang menyelisihi kebenaran termasuk amal yang hukumnya fardhu kifayah, jadi jika salah seorang ulama telah melakukannya dan tujuannya yang dimaksud oleh syariat telah tercapai dengan adanya bantahan seorang ulama tersebut terhadap orang yang menyelisihi kebenaran dan dengan mentahdzirnya agar umat mewaspadainya, maka dengan hal itu telah gugur kewajiban ulama yang lain berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama pada semua amal yang sifatnya fardhu kifayah.

Dan termasuk kesalahan yang telah menyebar adalah ketika muncul sebuah bantahan dari seorang ulama terhadap seseorang yang menyelisihi kebenaran, atau muncul sebuah fatwa yang mentahdzir sebuah kesalahan, ada permintaan dari banyak para penuntut ilmu yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah kepada para ulama dan para penuntut ilmu untuk menjelaskan sikap mereka terhadap bantahan atau fatwa tersebut. Bahkan perkaranya hingga menuntut kepada para penuntut ilmu yang masih baru belajar, bahkan hingga menuntut orang-orang awam untuk memperbarui sikap mereka terhadap pihak yang membantah dan pihak yang dibantah. Kemudian setelah itu mereka menjadikannya sebagai dasar untuk membangun sikap loyalitas dan permusuhan, akhirnya manusia pun saling menghajr (memutus hubungan atau memboikot –pent) karenanya. Sampai terkadang sebagian penuntut ilmu menghajr sebagian masayikh (guru-guru –pent) mereka yang darinya mereka menimba ilmu dan akidah yang benar selama sekian tahun lamanya dengan sebab itu. Dan terkadang pula fitnah tersebut merembet ke rumah-rumah sehingga engkau menjumpai ada seorang saudara memutus hubungan dengan saudaranya dan seorang anak bersikap kasar kepada kedua orang tuanya, dan bahkan terkadang seorang istri dicerai dan anak-anak dipisahkan gara-gara hal tersebut.

Adapun jika engkau memperhatikan masyarakat maka engkau akan menjumpai mereka terbagi menjadi dua kelompok atau lebih. Masing-masing kelompok melemparkan berbagai tuduhan buruk kepada kelompok yang lain dan mengharuskan untuk menghajr kelompok yang lain tersebut. Semua ini terjadi diantara orang-orang yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah yang salah satu kelompok tidak mampu untuk membuktikan bahwa kelompok yang lain telah melakukan kesalahan dalam masalah akidah dan manhaj sebelum munculnya perselisihan semacam ini. Dan hal ini sebabnya bisa jadi karena kebodohan yang keterlaluan terhadap As-Sunnah dan terhadap kaedah-kaedah Ahlus Sunnah dalam mengingkari kemungkaran, atau karena hawa nafsu. Kita memohon keselamatan kepada Allah.”
–selesai kutipan perkataan Ar-Ruhaily–

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady hafizhahullah membantahnya dengan mengatakan:

“Saya katakan: Ucapanmu: Bantahan terhadap orang yang menyelisihi kebenaran termasuk amal yang hukumnya fardhu kifayah, jadi jika salah seorang ulama telah melakukannya dan tujuannya yang dimaksud oleh syariat telah tercapai dengan adanya bantahan seorang ulama tersebut terhadap orang yang menyelisihi kebenaran dan dengan mentahdzirnya agar umat mewaspadainya, maka dengan hal itu telah gugur kewajiban ulama yang lain berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama pada semua amal yang sifatnya fardhu kifayah.

Saya katakan: memang, jika tujuan yang dimaksud oleh syariat telah tercapai, maka telah gugur kewajiban kaum Muslimin yang lain. Tetapi jika tujuan yang dimaksud oleh syariat belum tercapai dengan bantahan yang hanya dilakukan oleh satu orang tersebut terhadap pihak yang menyelisihi kebenaran, yaitu dengan munculnya sikap penentangan dari mubtadi’ yang dibantah, dan di medan dakwah masih dijumpai orang-orang yang mengaku punya ilmu yang mendukung orang yang dibantah tersebut, dan mereka merasa senang dengan bantahan-bantahannya yang zhalim dan bathil terhadap ulama yang membantah berbagai bid’ah dan kebathilan itu. Dan juga masih ada ulama lain yang diam tidak menjelaskan kesalahan dan kebathilan orang yang dibantah tadi. Bahkan orang yang dibantah tersebut berusaha menggunakan sikap diam dari para ulama yang lain ini sebagai senjata dan berusaha mengesankan kepada manusia bahwa para ulama yang diam itu bersamanya dan mendukungnya. Dia juga mengesankan kepada manusia bahwa jika dia di atas kebathilan, tentu para ulama itu akan menjatuhkannya.

Maka sungguh ketika itu terjadi, wajib atas para ulama yang diam itu untuk menjelaskan kebenaran kepada manusia, sebagai bentuk nasehat bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin serta mereka semuanya. Juga dalam rangka membela kebenaran dan menghancurkan sumber-sumber fitnah dan perselisihan yang muncul karena sikap diam, atau karena dukungan terselubung kepada pembawa kebathilan yang mana kedua hal ini menyebabkan tidak tercapainya tujuan, yang dengannya baru bisa menggugurkan dosa pihak yang lain. Dan tidak boleh mengatakan bahwa telah gugur kewajiban para ulama yang lain.

Jadi, jika tujuan belum tercapai dengan bantahan yang dilakukan oleh satu orang atau sepuluh orang ulama, maka belumlah gugur kewajiban ulama yang lain hingga mereka bangkit atau sebagian mereka bangkit yang dengannya tercapai tujuan dan fitnah pun padam serta sampai kebenaran nampak jelas diketahui oleh manusia, yaitu para penuntut ilmu dan orang-orang awam, sebagaimana kebathilan nampak jelas bagi mereka.

Jadi mengatakan bahwa tujuan telah tercapai sementara keadaan sebenarnya seperti ini, kekacauan serta kegoncangan masih terjadi, jelas ini merupakan perkara yang aneh, dan yang lebih aneh lagi adalah ucapan orang yang mengatakan: “Kewajiban ulama yang lain telah gugur.”
Wajib atas Dr. Ibrahim dan para ulama yang diam serta yang lainnya untuk bergerak menghadang fitnah atau fitnah-fitnah yang jerat-jeratnya telah memakan korban, dan hendaknya fakta yang memilukan ini menjadi pendorong bagi mereka untuk bangkit melakukan kewajiban yang sifatnya fardhu kifayah ini.

Dan bukan mustahil yang menjadi sebab dari fitnah yang besar ini serta dampak buruknya adalah sikap diam orang-orang yang diam yang menolak atau tidak mau untuk melakukan kewajiban yang sifatnya fardhu kifayah ini, yang tujuannya tidak tercapai hanya dengan satu orang saja yang melakukannya. Dan perhatikanlah bagaimana fikih Ahlus Sunnah terdahulu dan usaha mereka yang melakukan kewajiban besar ini secara bersama-sama.

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam Madaarijus Saalikiin (1/372) ketika menjelaskan pengingkaran beliau terhadap ahli bid’ah: “Dan oleh karena inilah pengingkaran Salaf dan para imam sangat keras terhadap bid’ah, dan mereka lantang menyebutkan para pengusung bid’ah tersebut dari berbagai belahan bumi, dan mereka memperingatkan ummat dari bahaya kesesatan mereka dengan sekeras-kerasnya dan bersungguh-sungguh melakukannya, yang mana hal semisal itu tidak mereka lakukan ketika mengingkari perbuatan-perbuatan keji, kezhaliman dan permusuhan. Karena bahaya bid’ah dan pengaruhnya dalam menghancurkan dan merusak agama lebih besar.”

Dan saya bertanya kepada Dr. Ibrahim, sebagai contoh misalnya jihad fi sabilillah termasuk amal yang sifatnya fardhu kifayah; jika ada satu orang pergi untuk berjihad melawan sebuah negara kafir yang mengancam keselamatan Islam dan kaum Muslimin, apakah akan tercapai tujuan yang dimaksudkan oleh syariat dengan kepergian satu orang ini saja?! Atau ratusan orang yang pergi, tetapi dengan kepergian sejumlah itu masih belum tercapai tujuan yang dimaksudkan oleh syariat, dan jumlah mereka yang sebanyak itu belum bisa menghilangkan ancaman ini?! Maka apakah dalam keadaan seperti ini boleh bagi para ulama untuk bersikap diam, ataukah wajib atas mereka untuk membangkitkan semangat manusia untuk berjihad agar mereka melaksanakan kewajiban yang sifatnya fardhu kifayah ini?! Ataukah harus terpenuhi jumlah yang mencukupi untuk melaksanakan kewajiban ini dan untuk menggugurkan kewajiban kaum Muslimin yang lainnya?! Dan jika mereka tidak memenuhi jumlah yang mencukupi ini, maka sesungguhnya kaum Muslimin dalam keadaan seperti ini mereka semua berdosa, dan mereka memikul tanggung jawab jika muncul bahaya yang menimpa Islam dan kaum Muslimin.

Dan katakan yang semisal itu dalam perkara amar ma’ruf nahi mungkar; yaitu harus terpenuhi jumlah yang mencukupi untuk memadamkan fitnah, jika fitnah itu tidak bisa dipadamkan dengan satu atau sepuluh atau dua puluh orang.

Maka jelaslah dengan pemaparan ini bahwa: permintaan dari para penuntut ilmu yang menyatakan sebagai Ahlus Sunnah kepada para ulama agar menjelaskan sikap mereka, ini merupakan hal yang benar dan bukan termasuk kesalahan, jika permintaan semacam ini memang benar-benar ada. Yang salah justru pihak yang menyalahkan mereka. Dan sungguh sikap diamnya para ulama ketika dibutuhkan atau ketika darurat untuk menjelaskan kebenaran, ini termasuk sikap menyembunyikan kebenaran dan termasuk kesalahan besar yang akan mengakibatkan berbagai kerusakan dan fitnah serta terpecahnya manusia menjadi dua kelompok atau beberapa kelompok yang saling bermusuhan dan saling menjauh dan seterusnya.

Terakhir, maka wajib atas dirimu untuk menjelaskan mana pihak yang zhalim dan membangkang yang menjadi sumber fitnah yang mengerikan ini yang telah mencapai batas yang telah engkau gambarkan. Agar manusia –terkhusus orang-orang awam– mengetahui urusan agama mereka dengan jelas, sehingga mereka bisa mengambil kebenaran dan menolak kebathilan, dan juga agar loyalitas serta permusuhan mereka berdasarkan ilmu. Dan ini termasuk kewajiban atas penulis kitab An-Nashiihah ini (Ar-Ruhaily –pent).” –selesai kutipan perkataan Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady hafizhahullah–

Setelah kita mengetahui syubhat Ar-Ruhaily dan bantahan Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady hafizhahullah, maka mari kita bandingkan ucapan dan syubhat yang dilontarkan oleh Dzulqarnain Al-Makassary, lalu kita uji apakah ucapannya haq ataukah bathil?! Alangkah serupanya malam ini dengan tadi malam!!

Dzulqarnain mengatakan: “…Jadi sebenarnya permasalahan Ihyaut Turats ini, hanya dimunculkan oleh sebagian orang, oleh Salafiyin sendiri sudah lama selesai dari Ihyaut Turats. Ya… sudah lama selesainya, bahwa mereka ini yayasan hizbiyyah, memecahbelah dan seterusnya, itu sudah lama selesainya. Tapi ada sebagian orang yang… apa namanya… ingin menjadi pahlawan kesiangan, bahwa dia memunculkan masalah-masalah yang seperti ini, menyibukkan Salafiyin dari ilmu. Dan sebagian orang lain seakan-akan seluruh ushul Ahlussunnah itu adalah mentahdzir Ihyaut Turats. Di mana-mana kerjanya hanya itu saja, atau kebanyakan pembicaraan adalah itu, yang kadang menyebabkan berbalik sangka pada sebagian orang …iya, disebabkan karena masalah sikap terhadap Ihyaut Turats…”

Syubhat Dzuqarnain ini dibantah dengan sebagian perkataan Asy Syaikh Rabi’ hafizhahullah di atas:
“Memang, jika tujuan yang dimaksud oleh syariat telah tercapai, maka telah gugur kewajiban kaum Muslimin yang lain… Jadi jika tujuan belum tercapai dengan bantahan yang dilakukan oleh satu orang atau sepuluh orang ulama, maka belum gugur kewajiban ulama yang lain hingga mereka bangkit atau sebagian mereka bangkit yang dengannya tercapai tujuan dan fitnah pun padam dan SAMPAI KEBENARAN NAMPAK JELAS DIKETAHUI OLEH MANUSIA, YAITU PARA PENUNTUT ILMU DAN ORANG-ORANG AWAM, SEBAGAIMANA KEBATHILAN NAMPAK JELAS BAGI MEREKA. Jadi mengatakan bahwa tujuan telah tercapai, sementara keadaan sebenarnya seperti ini, kekacauan serta kegoncangan masih terjadi, jelas ini merupakan perkara yang aneh, dan yang lebih aneh lagi adalah ucapan orang yang mengatakan: “Kewajiban ulama yang lain telah gugur.”

sumber : http://forumsalafy.net/syubhat-dzulqarnain-syubhat-ruhaily/
Oleh:
Atsar ID