Pertanyaan
Bismillah. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Afwan mau tanya jika seseorang bercerai dengan istrinya apakah ada masa idah bagi sang suami? Misalnya masih harus memberi nafkah kepada si mantan istri selama masa idah sang mantan istri. Mohon faedahnya para asatidzah hafizhakumullahu
Jawaban
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah,
Wa'alaykassalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Wanita yang ditalak satu dan dua, masih dalam masa idah, tetap mendapatkan nafkah dari suaminya. Kalau masih dalam masa idah, masih dikatakan istrinya bukan mantan istri, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ
"Suami-suami mereka lebih berhak merujuk mereka selama masih dalam masa idah." (al-Baqarah: 228).
Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
فسمى الله المطلقين بعولاً؛ لأن المطلقة الرجعية في حكم الزوجة، ولا يحل لها أن تخرج من البيت، ولا يحل للزوج أن يخرجها أيضاً
"Allah menamakan yang menceraikan tetap dengan penyebutan suami karena wanita yang dicerai dengan raj'i (masih bisa kembali), masih istrinya. Tidak halal baginya untuk keluar dari rumah dan tidak boleh bagi suami mengusirnya." (Liqā' al-Bāb al-Maftūh, 100/30).
Adapun bagi suami, tidak ada idahnya, baik dia menceraikan istrinya ataupun tidak secara hukum syariat, boleh dia menikah lagi dengan batasan maksimal empat selama bisa berlaku adil.
Wallahua'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail