Menghibur Diri dengan Perkara Mubah Termasuk Sebab yang Menghilangkan Kegelisahan dan Kesedihan
Asy-Syaikh Dr. Ahmad bin Qadzlan al-Mazru'i hafizhahullah berkata :
"Di antara sebab yang bisa menghilangkan kegelisahan dan kesedihan, yang sebab-sebab ini adalah perkara duniawi yang disebutkan, dan memiliki landasan hukum syar'i, adalah:
Masalah Menghibur Diri Sendiri (REKREASI). Rekreasi dengan perkara yang mubah, namun tidak sering-sering.
Ali (bin Abi Thalib) radhiyallahu 'anhu berkata,
"Hiburlah hati. Karena hati juga bosan sebagaimana fisik bisa jenuh. Dan hiburlah diri kalian."
Ketika sempit atau sedih sebagian orang membutuhkan kesibukan eksternal yang menjadikannya lupa dengan kesulitan/kesempitan internal (pikirannya).
Oleh karena itu, misalnya ada dua orang sedang tertimpa kesukaran atau atau sedang gundah.
Orang pertama menutup pintu kamarnya dan duduk. Apa yang akan terjadi padanya?
Ia akan semakin hanyut dalam pikirannya dan semakin resah.
Orang kedua, ia tidak demikian. Misalnya ia pergi ke pantai, atau pergi berburu. Ia berusaha mengalihkan perhatian dari kerisauannya. Hal ini akan meringankan pikirannya.
Ini perkara duniawi, namun harus diingat, rekreasi itu dengan perkara mubah, yang tidak diharamkan dan tidak berlebihan di dalamnya.
Perkara ketiga (yang merupakan perkara duniawi namun memiliki hubungan dengan agama, yaitu: bila seseorang tertimpa kegundahan, kesedihan, dan keresahan, jangan sampai menyendiri. Menyendiri mengakibatkan ia bertambah resah dan menambah (pengaruh) syaithan.
- Namun carilah teman yang shalih.
- Pergilah Umrah.
- Pergilah ke majelis ilmu.
- Gantilah atmosfer (lingkungan) yang ada di sekitarmu, dengan berkumpul bersama orang-orang shalih, jangan menyendiri.
Karena menyendiri adalah sebab bertambahnya kegalauan, kesedihan, dan keresahan.
Kita memohon agar Allah Ta’ala menghilangkan kegundahan dan keresahan kita."
Sumber: t.me/majalahqonitah
APAKAH MENGELUARKAN HARTA UNTUK BERTAMASYA/ REKREASI TERMASUK MENYIA NYIAKAN HARTA?
Pertanyaan :
Apabila dikatakan: orang ini telah melampaui batas yaitu dengan mengeluarkan uang yang tidak ada faidahnya, tetapi sekedar hanya untuk menghibur diri dan untuk melapangkan dada, dan apa yang dia lakukan BUKANLAH HAL YANG HAROM.
Seperti seseorang terkadang merasa jenuh dengan terus fokus dengan amalan amalannya, sehingga dia ingin untuk memberi kelonggaran terhadap dirinya dengan sesuatu (yang bisa menghibur dirinya) apakah ini termasuk menyia nyiakan harta?
Dijawab Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah :
Jawabannya adalah TIDAK, memang benar semua ini secara asalnya tidak bermanfaat, tetapi ada maksud lain yaitu agar seseorang hilang dari dirinya kebosanan dan kejenuhan.
Karena diri ini terkadang bosan dan lelah dan butuh kepada sesuatu yang bisa mengembalikan dirinya untuk semangat.
Diantaranya adalah dengan rekreasi, yaitu kebanyakan manusia keluar ketempat-tempat rekreasi.
Yang mana sudah maklum bahwasannya mengeluarkan uang untuk rekreasi butuh kepada dana tambahan, tetapi dengan yang demikian seseorang bisa istirahat, menghibur dirinya, dan melepaskan dirinya dari kebosanan.
Sehingga yang dimaksudkan disini ada hal yang lain, dan disini TIDAK DIANGGAP MENYIA NYIAKAN HARTA walaupun secara asal tidak bermanfaat tapi ada hal yang lain yang disana ada manfaatnya.
Sumber: Syarah Bulughul Marom 6/281
Telegram: telegram.me/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
http://www.ilmusyari.com/2015/11/apakah-mengeluarkan-harta-untuk.html
|
rekreasi dalam islam via Pixabay |
HUKUM MEMBAWA PERGI ANAK-ANAK KE TEMPAT HIBURAN (PERMAINAN)
Pertanyaan:
Wahai Syaikh yang mulia, banyak dari para wali membawa pergi anak-anak mereka ke sebuah tempat yang disebut tempat hiburan (permainan) anak-anak. Padahal di tempat tersebut banyak didapati berbagai pelanggaran syar’i seperti sebagian wanita yang bertabarruj (bersolek). Sedangkan anak-anak sangat senang sekali untuk pergi ke tempat hiburan (permainan) ini. Bagaimana hukum syar’i tentang bepergian ke sana?
Dijawab oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah :
Tempat-tempat hiburan (permainan) ini -sebagaimana telah dijelaskan oleh saudara kita -penanya- di dalamnya terdapat berbagai kemungkaran. Apabila dalam sebuah tempat terdapat kemungkaran dan seseorang itu memiliki kemampuan menghilangkan kemungkaran tersebut, maka ia wajib datang untuk menghilangkan kemungkaran ini.
Namun bila ia tidak mampu, maka haram baginya mendatangi tempat tersebut. Karena itu kita katakan: Keluarlah engkau membawa anak-anakmu ke luar rumah dan sudah cukup. Adapun membawa mereka ke tampat-tempat hiburan (permainan) semacam ini yang di dalamnya terdapat ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), orang-orang dungu yang merayu para wanita, pakaian-pakain yang tidak halal dikenakan oleh wanita, maka tidak halal baginya mendatangi tempat ini kecuali bila ia mampu menghilangkan kemungkaran yang ada.
Sumber || http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_075_09.mp3
http://forumsalafy.net/hukum-membawa-pergi-anak-anak-ke-tempat-hiburan-permainan/