Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

pindah tempat untuk shalat sunnah setelah shalat wajib

9 tahun yang lalu
baca 2 menit

PINDAH TEMPAT UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH SETELAH SHALAT WAJIB




Samahatu asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah :

------------------------

Tanya : "Apakah ada keterangan dalil yang menunjukkannya tentang anjuran berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah setelah shalat wajib?"

Jawab : 👋 "Yang aku ketahui TIDAK ADA hadits shahih yang menjelaskan tentang masalah itu.

Namun dulu Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma dan banyak dari kalangan ‘ulama Salaf melakukan hal itu.
Sehingga masalah ini bersifat longgar. Alhamdulillah.

Dalam masalah ini terdapat sebuah hadits yang lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud Rahimahullah. Namun itu ditopang oleh perbuatan shahabat Ibnu ‘Umar dan oleh para Salafush Shalih yang melakukan perbuatan tersebut. Wallahu Waliyyu at-Taufiq.

(Majmu Fatawa Ibn Baz : 25/166)


--------

HIKMAH BERPINDAH TEMPAT UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH SETELAH SHALAT WAJIB

Samahatu asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah :


Tanya : "Apakah hikmah dari seorang yang shalat apabila seleai dari shalat wajib, kemudian berdiri lagi untuk menunaikan shalat sunnah, maka dia dituntunkan untuk mengganti/berpindah ke tempat lain, bukan pada tempat yang dia melaksanakan shalat wajib tadi?"

Jawab : "TIDAK ADA hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tentang masalah berpindah tempat, menurut apa yang kami ketahui. Dalam masalah ini hanya ada beberapa hadits-hadits yang lemah.

Berdasarkan pendapat yang memandang disyari’atkannya hal tersebut, sebagian para ‘ulama menyebutkan hikmahnya, yaitu
adanya persaksian tempat yang dia shalat di situ.
Wallahu Subhanahu A’lam. Dia Maha Bijak dan Maha Berilmu."

(Majmu Fatawa Ibn Baz : 25/167)

••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya



****

Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy
Join Channel Telegram

telegram.me/happyislamcom