Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

orang yang meninggal dalam keadaan ihram

9 tahun yang lalu
baca 3 menit

ORANG YANG MENINGGAL DALAM KEADAAN IHRAM

Orang yang Meninggal dalam Keadaan Ihram


433-وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي الَّذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: ( اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Abbas radliyallaahu 'anhuma bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda tentang orang yang terjatuh dari kendaraannya kemudian meninggal: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafankanilah dengan dua lapis kain (ihram)nya." Muttafaq Alaihi.

PENJELASAN:

Lelaki yang meninggal dalam hadits itu adalah seseorang yang sedang ihram menunaikan ibadah haji saat berada di Arafah. Orang tersebut meninggal karena terjatuh dari hewan tunggangannya.

Nabi memerintahkan para Sahabat untuk memandikannya dengan air dan daun bidara. Perintah Nabi secara asal adalah kewajiban. Para Ulama’ menjelaskan bahwa hukum memandikan jenazah adalah kewajiban fardlu kifayah. Kewajiban yang ditanggung oleh kaum muslimin, namun jika ada sebagian yang menunaikan, cukup sebagai penggugur kewajiban.

Hadits ini juga merupakan dalil bahwa air yang bercampur dengan benda suci dan masih dominan sifat airnya tetap bisa digunakan untuk bersuci (memandikan jenazah). Air yang dicampur dengan daun bidara, sehingga air tersebut berbusa, tetap bisa menjadikan air itu sebagai alat bersuci.

Jika tidak ditemui daun bidara, boleh menggunakan sabun sebagai penggantinya (al-Mulakhkhosh al-Fiqhiy karya Syaikh Sholeh al-Fauzan (1/303))

Nabi shollallahu alaihi wasallam juga menyatakan: kafanilah dengan dua lapis kain (ihram)nya. Hal itu menunjukkan bahwa kain kafan untuk orang yang meninggal dalam keadaan ihram tidak diambilkan dari kain lain, tapi dari kain yang ia gunakan untuk ihram. Karena itu, kain kafan seharusnya diambilkan dari harta mayit. Hal itu harus didahulukan sebelum penunaian hutang, wasiat, maupun pembagian warisan.

Untuk orang yang meninggal dalam keadaan ihram, Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang untuk menutup kepala dan wajahnya, maupun memberikan wewangian. Sebagaimana saat masih melakukan ihram ia tidak boleh melakukan hal itu. Diharapkan nanti pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.

وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأسَهُ فَإنَّهُ يُبْعَث يَوْمَ القِيَامَةِ مُلبِّياً

Janganlah memberikan kepadanya al-hanuth (semacam wewangian) dan jangan tutupi kepalanya karena ia nanti akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah (Muttafaqun alaih)

Jika Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang memberikan al-hanuuth (semacam wewangian) untuk orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka hal itu menunjukkan disyariatkan memberikan al-hanuuth untuk orang yang meninggal selain dalam keadaan ihram (Ta’siisul Ahkaam karya Syaikh Ahmad anNajmi  (3/102)). Dalam lafadz sebagian riwayat, Nabi memberikan larangan segala macam jenis wewangian untuk jenazah orang yang sedang berihram:

وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ

Janganlah memberinya wewangian (H.R alBukhari no 1719 dan Muslim no 2096)

〰〰〰

Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)".  Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 44-46.

Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

Semoga bermanfaat !!

〰〰〰〰〰〰〰
WA Salafy Kendari &128225;
Oleh:
Atsar ID