Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

menyoroti perihal membawa anak ke masjid

9 tahun yang lalu
baca 4 menit

MENYOROTI PERIHAL MEMBAWA ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ KE MASJID.

YANG WAJIB BAGI PARA AYAH UNTUK TIDAK MENGHADIRKAN ANAK-ANAK KECIL MEREKA YANG BELUM TUJUH TAHUN HINGGA BERAKAL.

Berkata Al-'Allamah Ibnu Baaz rahimahullah:

PERTANYAAN:

Di dalam masjid ada anak-anak  berusia empat atau lima tahun mereka hadir bersama ayah-ayah mereka untuk sholat jumat, kemudian ketika imam hendak menunaikan sholat mereka (anak-anak) memutuskan sholat orang-orang yang sholat, mereka mengobrol dan mereka pun keluar, apakah yang demikian dibenarkan? Dan apakah mereka memutuskan sholat?

JAWABAN:

"Yang wajib atas para ayah ialah agar mereka tidak menghadirkan anak-anak kecil mereka yang belum berusia tujuh tahun hingga mereka berakal, dan apabila mereka telah berusia tujuh tahun dan telah berakal maka diperintahkan mereka untuk sholat,

adapun jika mereka kurang dari itu, atau mereka belum berakal maka tidak sepantasnya untuk dihadirkan; karena mereka tidak ada kewajiban sholat bagi mereka; karena mereka mengganggu orang-orang yang sholat dan membuat kegaduhan atas mereka.

Dan tidaklah memutuskan sholat kecuali 3 hal saja:
❶ wanita yang sudah baligh
❷ keledai
❸ anjing hitam.

Mereka inilah yang dapat memutuskan sholat apabila mereka melewati diantara orang yang sholat dengan sutrah (pembatas)nya jika dia memiliki sutrah atau (melewati) dihadapannya jika dia tidak memiliki sutrah, akan tetapi orang yang sholat hendaknya tidak membiarkan orang lain melintas (lewat), maka pria dewasa tidak boleh lewat (dihadapan orang sholat, pent), dan anak kecil tidak boleh lewat, dan hewan tidak boleh lewat apabila memungkinkan hal itu.

Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

«إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه فإن أبى فليقاتله فإنما هو شيطان»

"Apabila salahsatu kalian sholat menghadap sesuatu yang dijadikannya sebagai sutrah dari manusia dan apabila seseorang hendak lewat dihadapannya maka hendaknya dia tolak dan jika dia enggan maka perangi (baca: lawan) dia karena dia hanyalah syaitan." (¹) Telah disepakati atas keshahihannya dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu, akan tetapi jika seseorang melintas atau seekor unta atau domba melintas maka hal itu tidaklah memutuskan sholat, dan tidak dapat memutuskan sholat kecuali 3 golongan yang telah disebutkan di dalam hadits yang shahih dari Nabi ﷺ yaitu:
❶ keledai
❷ anjing hitam
❸ dan wanita yang telah baligh sebagaimana telah lalu. ❞
__________
(¹) HR. Bukhari di dalam "As-Sholat" no. (479) dan lafazh ada padanya, dan Muslim di dalam "As-Sholat" no. (783).
             
Sumber Artikel:
http://www.binbaz.org.sa/node/1351


-----------------------


NASEHAT BERHARGA UNTUK ORANG TUA YANG MENGAJAK ANAK-ANAK MEREKA KE MASJID


Berkata al Allamah Muhammad Aman al Jami rahimahullah :

Adapun bermudah-mudahannya sebagian orang ketika mereka membawa anak kecil yang berumur tujuh tahun atau di bawah tujuh tahun ke Masjid, yang mereka tidak berthaharah (bersuci) dan tidak pula mengetahui shalat yang benar, yang kemudian dia menempatkan anak tersebut ditengah shaf (barisan) dan akhirnya shaf (barisan) tersebut teranggap sebagai shaf yang terputus dikarenakan keberadaan anak kecil tersebut ditengah shaf.

Maka orang tersebut masuk dalam kategori sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

"Barang siapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambung dia dan barang siapa yang memutus shaf maka Allah akan memutuskan dia "

📖 Kittab: Syarh Syurutu Sholah

JIKA ANAK-ANAK TERTIB, MEREKA DIBAWA KE MASJID


Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad ditanya tentang hadis, 

جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِيْكُمْ

"Jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang-orang gila."

Beliau menjawab, 

هذا حديث ضعيف، لكن إذا حصل منهم إفساد أو ضرر فهذا مطلوب، وأما إذا لم يحصل فإن السنة جاءت بالإتيان بالصبيان إلى المسجد، وفي الحديث: (أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يدخل في الصلاة يريد التطويل ثم يسمع بكاء الصبي فيخفف الصلاة) أي: خوفا على أمه وشفقة عليها، وهذا يدل على الإتيان بهم

"Ini merupakan hadis yang lemah. Namun, jika anak-anak itu merusak atau mengganggu, maka memang seharusnya tidak dibawa ke masjid. Adapun jika mereka tidak mengganggu, maka disebutkan di dalam sunah bahwa mereka dahulu dibawa ikut salat ke masjid. Di dalam hadis disebutkan, 

'Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika memulai salat, beliau ingin memanjangkan salatnya kemudian beliau mendengar suara tangisan anak, lalu beliau meringankan salatnya', yakni karena beliau khawatir dan kasihan terhadap ibunya. Ini menunjukkan mereka dahulu dibawa ke masjid."

📖 Sumber: 
Syarh Sunan Abī Dāūd, 585/27. 

📲 Alih bahasa: 
Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar غفر الرحمن له.
Oleh:
Atsar ID