MENIKAHI ADIK IPAR KETIKA ISTRI MASIH MASA IDDAH
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan 1: Apabila seseorang itu memiliki isteri lalu menceraikannya, apakah ia boleh menikahi saudari isterinya tersebut di masa ‘iddah? Dan bila isterinya meninggal, apakah ia boleh menikahi saudarinya pada saat itu juga? Berikanlah kami faedah, semoga Allah memberikan faedah kepada anda.
Jawaban: Apabila seseorang itu menceraikan isterinya, maka ia tidak boleh menikahi saudari isterinya, ‘ammahnya (bibi dari jalur ayah), ataupun khalahnya (bibi dari jalur ibu) kecuali selepas masa ‘iddah, bila itu talak raj’i. Dan ini berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Karena talak raj’i itu masih berstatus isteri (selama dalam masa ‘iddah).
Adapun bila talak bain seperti talak terakhir yaitu talak ketiga atau ia menceraikannya atas harta (tebusan) yaitu karena khulu’, maka terdapat perselisihan padanya. Akan tetapi pendapat yang lebih kuat ialah ia tidak menikahinya kecuali seusai berakhirnya masa ‘iddah saudarinya, putri saudarinya, atau putri saudaranya.
Adapun bila isterinya itu meninggal, maka tidak mengapa bila ia menikahi saudarinya, ‘ammahnya, atau khalahnya pada saat itu juga meskipun sehari atau dua hari sepeninggal isterinya. Karena pernikahan itu telah berakhir dengan datangnya kematian. Maka pada keadaan ini tidak mengapa bila ia menikahi saudarinya, ‘ammahnya, atau khalahnya, mulai pada saat ketika isterinya meninggal.
Sumber: http://tiny.cc/binbaz
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
http://forumsalafy.net/menikahi-adik-ipar-ketika-istri-masih-masa-iddah/
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪