Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

mencala muslim = fasik, membunuhnya = kekufuran

7 tahun yang lalu
baca 7 menit

"Mencela Seorang Muslim adalah Kefasihan dan Membunuhnya adalah Kekufuran"


وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم :"سِبَابُ اَلْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ." مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu Mas‘ud Radhiallahu 'anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Mencela seorang muslim adalah sebuah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Imam An Nawawi rahimahullah berkata, "As Sab adalah mencela dan membicarakan tentang kehormatan seorang muslim dengan sesuatu yang menjelekannya. Sedangkan al fisq dalam istilah syariat adalah keluar dari ketaatan.

Adapun makna hadits adalah bahwa mencela seorang muslim tanpa hak merupakan suatu keharaman berdasar kesepakatan umat, dan pelakunya adalah seorang fasik sebagaimana yang telah dikabarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Adapun membunuhnya tanpa hak, maka menurut pendapat ahlu haq, pelakunya tidak dikafirkan dengan jenis kafir yang dapat mengeluarkannya dari agama (menjadi murtad) sebagaimana hal ini telah diterangkan sebelumnya di banyak tempat pembahasan, kecuali jika pelakunya menganggap perbuatan membunuh adalah halal.

(Disadur dari Syarah Shahih Muslim-An Nawawi, juz 2, hal. 48, cet. Dar Ibnul Jauzi 2011)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Hadits ini menunjukan adanya perbedaan antara fasik dan kufur, dan yang paling parahnya adalah kufur, akan tetapi terkadang kata fasik dimutlakkan juga kepada kufur, sebagaimana firman Allah,

《وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُون》
Artinya:
"Adapun orang-orang yang fasik maka tempat mereka adalah di jahannam. Setiap kali mereka ingin keluar darinya, maka mereka pun dibalikkan kembali ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka, "Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya". (QS. As Sadjah: 20).

Mereka, tanpa ragu lagi adalah orang-orang kafir karena siapa yang mendustakan neraka adalah kafir. Allah menamakan mereka dengan fasik, akan tetapi fasik di sini adalah fasik akbar.

Lafazh "sibaabu" bermakna mencela dan menyoal aibnya serta menjelek-jelekkan di hadapan orangnya, adapun jika diperbuat bukan di hadapan orangnya, maka itu adalah ghibah.

Pada lafazh "qitaluhu kufrun" tidak dikatakan dengan "qitaluhu al kufru" (dengan alif lam), ini memberikan faidah bahwa membunuh seorang mukmin tidaklah mengeluarkan dari keimanan (murtad), akan tetapi ini adalah amalan yang bisa menghantarkan kepada kekufuran (kemurtadan)".


(Lihat Syarah Shahih Muslim-Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 184, cet. Al Maktabah al islamiyah 2008)

Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali hafizhahullahu berkata, "Mencela seorang muslim tanpa hak, akan mengeluarkan seorang muslim dari lingkaran iman kepada lingkaran fasik."

Beliau hafizhahullah berkata pula, "Cukuplah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memutlakkan pada hadits ini dengan kata kufur, karena besarnya dosa ini (membunuh seorang muslim). Seorang muslim yang menginginkan wajah Allah dan negeri akhirat hendaknya memuliakan kaum muslimin, darahnya, hartanya dan kehormatannya, kecuali jika memang perkaranya dibolehkan oleh syariat."

Beliau hafizhahullah juga berkata, "Demikian juga dengan kehormatan seorang muslim, sesungguhnya ini tidak boleh dihalalkan kecuali jika memang sudah pantas untuk dihalalkan, seperti jika halnya seorang yang terjatuh kepada kebidahan dan perkaranya telah menyebar, maka hendaknya kita memperingatkannya dan menjelaskan tentang keadaannya.

Jika terdapat pendustaan atas nama Rasul shallallahu alaihi wasallam, maka terangkanlah kedustaannya dan ini adalah perkara besar yang Allah telah bolehkan sebagai bentuk penjagaan bagi agama-Nya dan sebagai bentuk penjagaan harta manusia, darah mereka dan kehormatannya.

Demikian juga jika terdapat seorang yang mempunyai hutang dan dia menahan-nahan untuk membayarnya dan enggan untuk membayarnya, maka dia ditahan dan diambil harta dari dirinya (untuk membayar)."

(Diringkas dari Al Ibtihaj bi Syarhi Kitabil Iman min Shahih Muslim ibnil Hajjaj-Syaikh Rabi ibn Hadi al Madkhali, hal. 62-67, cet. Darul Miratsin Nabawi 2015).
Di dalam hadits ini terdapat faidah tentang akidah ahlussunnah wal jamaah yaitu bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang.

Bertambah sampai ke derajat yang tertinggi dan bisa berkurang sampai ke derajat yang terendah atau bahkan bisa sampai menjadi hilang sama sekali.

Oleh karenanya hadits ini bisa membantah kedua kelompok sesat, yaitu murjiah dan khawarij, dimana faham murjiah menyatakan bahwa dosa dan kemaksiatan tidak berpengaruh terhadap keimanan, sedangkan faham khawarij menyatakan bahwa pelaku dosa besar akan menjadi kafir.

Kufur di dalam hadits ini adalah kufrun duna kufrin (kufur di bawah kekufuran/kufur ashghar) kecuali jika pelakunya menghalalkan perbuatannya (membunuhnya) tersebut, berdasarkan firman Allah taala,

《وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَاعَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ☆ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ》

Artinya:
"Jika terdapat dua kelompok dari *orang-orang mukmin saling berperang*, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua kelompok itu berbuat aniaya terhadap yang lainnya, maka perangilah kelompok yang berbuat aniaya itu sehingga kelompok itu kembali kepada perintah Allah, jika mereka telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian mendapat rahmat." (QS. Al Hujurat: 09-10).

Kufur terbagi menjadi dua, kufur ashgar dan kufur akbar. Kufur ashgar adalah kufur amali sedangkan kufur akbar adalah kufur itiqadi.

(Diringkas dengan penyesuaian bahasa dari rekaman pelajaran Syarah Kitabul Iman min Shahih Muslim oleh Syaikh Muhammad Said Ruslan hafizhahullah via internet)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Dari hadits ini jelaslah bahwa kefasikan itu derajatnya lebih rendah dibandingkan kekufuran, karena membunuh itu lebih besar dibandingkan sekedar mencela.

Mencela seorang muslim akan mengkonsekuensikan pelakunya kepada kefasikan dan membunuhnya akan mengkonsekuensikan pelakunya kepada kekufuran.

Lalu apakah kufur di sini adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agamanya (murtad)?
Jawabnya adalah tidak, karena ucapan "kufrun" maknanya adalah "minal kufri" dan bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agamanya berdasarkan firman Allah taala,

《وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَاعَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ☆ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ》

Artinya:
"Jika terdapat dua kelompok dari *orang-orang mukmin saling berperang*, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua kelompok itu berbuat aniaya terhadap yang lainnya, maka perangilah kelompok yang berbuat aniaya itu sehingga kelompok itu kembali kepada perintah Allah, jika mereka telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian mendapat rahmat." (QS. Al Hujurat: 09-10).

(Dinukil dari Syarhu Shahih al Bukhari-Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 113, cet. Maktabah Ath Thabari 2008).

Channel Telegram
PetikanFaidahHadits

#mencela_muslim_adalah_kefasikan

Channel Telegram
PetikanFaidahHadits

#mencela_muslim_adalah_kefasikan

Mencala Muslim = Kefasikan, Membunuhnya = Kekufuran
Decoration | Sumber : Pexels