Assalamu'alaikum ustadz ada yang bertanya, wasiat ibu yang mengatakan kepada anak-anaknya, bahwa kalau dia meninggal maka rumah yang menjadi warisan itu untuk anak yang merawat sang ibu, adapun saudaranya yang lain tdk mendapat warisan.
Bagaimana dengan wasiat ini?dan bagaimana wasiat yang syar'i apabila kita ingin melebihkan bagian untuk satu anak yang kita anggap lebih berbakti?
Jawaban,
Ustadz Abu Ahmad Purwokerto hafizhahullah,
Wa'akaykummusalaam wa rahmatullahi wa baarakatuh
Wasiat tersebut tidak berlaku. Karena wasiat yang diperbolehkan dalam syariat adalah wasiat kepada selain ahli waris dan kadar maksimalnya hanya pada sepertiga harta tidak boleh lebih.
Anak adalah bagian dari ahli waris maka tidak berhak mendapatkan wasiat, namun dia hanya berhak mendapatkan warisan sesuai dengan pembagian dalam syariat tidak boleh lebih dari itu.
Demikian pula tidak bisa melebihkan bagian warisan seorang anak yang dianggap lebih berbakti, karena aturan bagian warisan masing-masing ahli waris telah ditetapkan dalam syariat dan tidak dapat diubah.
Baarakallahu fikum
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail