Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

kriteria hujan yang boleh tidak shalat berjamaah

2 tahun yang lalu
baca 2 menit

BAGAIMANA KRITERIA HUJAN YANG BISA MENJADI UZUR UNTUK MENINGGALKAN SALAT BERJAMAAH? 

Pertanyaan, 

Bismillah, Afwan ustadz ijin bertanya.

Apakah hujan yang deras saja menjadi uzur meninggalkan salat berjamaah ke masjid atau cukup hujan saja?

Jawaban, 

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah, 

Pendapat yang kuat adalah hujan merupakan sebab yang menjadikan seorang muslim disyariatkan melakukan ibadah salat wajib di rumah baik hujan tersebut deras ataupun hanya sekadar gerimis, baik seorang muslim terganggu dengan beceknya jalan untuk berangkat ke masjid atau pun tidak, yang jadi tolok ukurnya adalah hujan. Al-Imam Ibnu Hibban rahimahullah menyebutkan di dalam kitab shahihnya, 

ذكر البيان بأن حكم المطر القليل وإن لم يكن مؤذيا فيما وصفنا حكم الكثير المؤذي منه

 "Penjelasan tentang bahwa hukum hujan yang gerimis sekalipun tidak mengganggu, maka hukumnya sama dengan hujan deras yang mengganggu." 

Lalu beliau menyebutkan hadis, 

أخبرنا الحسن بن سفيان، قال: حدثنا حبان بن موسى، قال: أخبرنا عبد الله، عن شعبة، عن، قتادة، عن أبي المليح، عن أبيه، قال: كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم زمن الحديبية، فأصابنا سماء لم تبل أسافل نعالنا، فأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم مناديه: «أن صلوا في رحالكم».

"Telah mengabarkan kepada kami al-Hasan bin Sufyan, telah menceritakan kepada kami Hibban bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Abu al-Malih, dari ayahnya, dia berkata,

'Kami dahulu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di waktu Hudaibiyah, lalu kami kehujanan dengan hujan yang tidak sampai membasahi bagian bawah sandal-sandal kami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan muazinnya untuk mengumandangkan lafal, 

Shalluu fii rihaalikum (hendaknya kalian salat di rumah)'" (Shahīh Ibnu Hibbān, no. 2083).

Di dalam hadis yang agung di atas menunjukkan kepada kita dengan sangat jelas bahwa hujan yang sangat rintik sekalipun yang tidak membasahi telapak kaki kita sudah termasuk disyariatkannya bagi seorang muslim untuk mengerjakan salat di rumah. 

Wallahua'lam

📃 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫: 𝐌𝐚𝐣𝐦𝐮'𝐚𝐡 𝐚𝐥-𝐅𝐮𝐝𝐡𝐚𝐢𝐥

✉️ 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢: https://t.me/TJMajmuahFudhail