KOMPILASI RUBRIK "USTADZ MENJAWAB" PART 002
Soal no 198. بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ
Afwan ustadz, ana mau tanya.
Sampai mana batasan akhir seseorang yang masbuk mendapatkan pahala sholat berjamaah?
Jazaakallah Khairan...
Di Jawab oleh Al Ustad Abu Amar Asyidawi. (muqim di Sidayu Pengajar Ma'had Al Bayinah Gersik Jawatimur)
Jawaban : Bismillaah, seorang yang masbuq mendapatkan keutamaan Jama'ah ketika dia mendapatkan satu roka'at dengan imam. Rosulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda :
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة
" barangsiapa yang mendapati satu roka'at maka dia telah mendapatkan sholat tersebut "
Menunjukkan kalau dia mendapati kurang dari satu roka'at maka tidak mendapatkan Jama'ah, demikian jawaban dari syaikh ibnul 'utsaimin rohimahulloh dalam kitab liqoo baabil maftuuh. wallahu a'lam
:beginner:Dipublikasi Oleh
Dipublikasi Oleh
USTADZ MENJAWAB
====================
Soal no 139. بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ
Apa hukum jualan sabuk dan topi???
Dan bagaimana hukum penjualnya???
Di Jawab oleh Al Ustad Muhamad Arsad Muqim di Madinah sedang mengambil Fakultas SYARIAH.
JAwaban: Sabuk in syaa Allah tidak apa apa dijual
, tapi topi di sini apa secara umum , jika umum berarti mencakup topi yang menonjol kedepan atau yang mononjol sekelilingnya maka kedua jenis topi ini hasannya ditinggalkan untuk dijual karena di khawatirkan terjatuh pada perbuatan dosa dan permusuhan karena dua jenis tersebut tasyabbu kepada orang-orang kafir , Allahu a'lam.
Dipubliksi Oleh
USTADZ MENJAWAB
====================
Soal no.113. Bismillah, Assalamu'alaikum wa rohmatullah.
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan jika seorang menantu ikut membayar hutang puasa mertua yg sdh meninggal? Na'am jazakallah.
Di Jawab oleh Al Ustad Abu Amar Asyidawi. (muqim di Sidayu Pengajar Ma'had Al Bayinah Gersik Jawatimur)
Jawaban : bismillaah, na'am boleh baginya untuk ikut mengqodho'nya menurut pendapat yang rojih, wallahu a'lam
Dipublikasi Oleh
USTADZ MENJAWAB
====================
Soal no.114. Bismillah,
Assalamualaikum.
Tanya ustadz,
BAGAIMANA CARA MENGUSAP KAOS KAKI DAN JILBAB SAAT BERWUDHU?
Sampai mana batasannya dan berapa kali husap?
Jazaakumullahu Khairon wa Ahsana
Di Jawab oleh Al Ustad Abu Amar Asyidawi. (muqim di Sidayu Pengajar Ma'had Al Bayinah Gersik Jawatimur)
Jawaban:
mengusap cukup sekali, untuk kaos kaki diusap bagian punggung kaki dari ujung jari, untuk jilbab juga demikian bagian atas kepala, wallahu a'lam
Dipublikasi Oleh
USTADZ MENJAWAB
====================
Soal no 110. Bismillah,
Afwan ustadz,
Apakah hukum memakai perhiasan emas palsu (mirip emas dalam warna tapi bukan emas) bagi perempuan ?
Jazaakumullahu Khairon wa Ahsana Ilaikum.
Di Jawab oleh Al Ustad Abu Amar Asyidawi. (muqim di Sidayu Pengajar Ma'had Al Bayinah Gersik Jawatimur)
Jawaban: hukum asal perhiasan boleh digunakan, dan diperbolehkan bagi wanita tersebut memakainya asalkan tidak ada unsur ghisy (menipu), isrof (berlebih lebihan), dan tidak menyerupai bersolek ala wanita wanita jahiliyah. Wallah a'lam
Dipublikasi Oleh
USTADZ MENJAWAB
====================
Soal no 111. Bismillah, 'afwan ustadz mau tanya:
Ta'awwudz yang lebih afdhol lafadz yang bagaimana?
Apakah
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
Atau
أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه و نفخه و نفثه.
Jazakumullohu khoiron wa baarokallohu fiikum.
Di Jawab oleh Al Ustad Abu Amar Asyidawi. (muqim di Sidayu Pengajar Ma'had Al Bayinah Gersik Jawatimur)
Jawaban : Bismillaah, yang lebih afdhol yang pertama. Dan membaca ta'awwudz dengan lafadh ini adalah pendapat jumhur ulama, sebagaimana hal itu dinukilkan oleh imam Nawawy dalam kitabnya
التبيان في آداب حملة القرآن
Wallahu a'lam
Dipublikasi Oleh
USTADZ MENJAWAB
====================
Soal no.115. Bismillah,al 'afwu minkum ustadz ada titipan pertanyaan dari teman
mohon dijelaskan definisi Aurat dari al qur'an dan al hadits.jazakumullohu khoiron atas jawabanya
Di Jawab oleh Al Ustad Abu Amar Asyidawi. (muqim di Sidayu Pengajar Ma'had Al Bayinah Gersik Jawatimur)
Jawaban : kalimat Aurot secara istilah maknanya adalah :
Bagian tubuh yang tidak boleh disingkap, baik laki laki atau wanita, dan wajib untuk ditutup tidak boleh ditampakkan
Penyebutan aurot dalam Al Quran terkadang digunakan untuk menyebut waktu yang disana tersingkap aurot, karena waktu itu adalah waktu istirahat. Waktu itu ada tiga :
- sebelum fajar.
- dipertengahan siang.
- setelah sholat isya.
Bisa dilihat surat tafsir surat An Nuur : 58
Wallahu a'lam
Dipublikasi Oleh
USTADZ MENJAWAB
====================
Soal no 130. Bismilah. Mau tanya Ustad,
apakah boleh Berjualan Barang KW ustad. Padahal pembeli biasanya Minta yg Ori dan ada yg minta yg KW. Dikarenakan beli yg KW Lebih murah dan Kasiatnya terkadang lebih bagus daripada yg Ori. Ana tunggu jawaban atum ustad.
Gimana ustad yg itu atas yg mengenai jualan barang KW ana yg nanya. Masalahnya ana lagi ngalami. Sudah terlanjur. Mau dikembalikan oprasional bolak balik ana tanggung banyak. Apa dihabiskan aja nanti setelah habis jual ori aja yah. Ana butuh bibinganya hari ini yah
Tadinya ana jual barang kw itu sama nda beda. Cuma untung yg nambah banyak. Kalo barang Kw kan murah ustad tapi ana batu tau caranya yg ndak baik.... misal memakai Izin Pom nebeng sama orang lain dan dia tidak minta izin sama yg mengurus izin pom TR tersebut. Itu yg ana pikirkan terus ustad. Tapi barang terlanjur sudah ditempat ana dan kalo dikembalikan ana rugi oprasional bolak balik. Brlum tentu yg ngasih barang ke ana rido kalo dikembalikan permasalahanya dia juga dapat barang sama yg lain biasanya dibayar dulu sama yg ngasih barang ke ana. Apa barang dihabiskan dulu setelah habis nda ambil barang KW lagi selamanya. Kecuali ana tertipu
Ada pula yg Ori dan Kw dibuat satu perusahaan dikarenakan yg ori kadarnya maksimal dan yg Kw kadarnya rendah. Terkadang yg ori dibuat bos utama yg kw dibuat oleh assisten bos/ teman bos bareng merangkak setelah itu dikeluarkan dan dia bikin sendiri karena sakit hati dikeluarkan mohon penjelasanya
Di Jawab oleh Al Ustad Abu Amar Asyidawi. (muqim di Sidayu Pengajar Ma'had Al Bayinah Gersik Jawatimur)
Jawaban : Bismillaah, disini ada beberapa point :
Pertama : membeli barang KW :
Apabila pihak yang membeli tau kalau itu barang KW, dan dia membelinya dengan syarat syarat yang sesuai dengan aturan syariat maka sah jual belinya.
Bila dia membelinya dalam keadaan tidak tau kalau itu KW Sedangkan yang ia inginkan adalah ori (tertipu), dan pihak penjual tidak memberitau maka jual belinya juga sah namun penjual berdosa dan pembeli boleh khiyar (memilih antara membiarkan tidak menuntut atau dia minta dikembalikan).
Kedua : menjual barang KW :
Apabila ingin menjual barang KW maka hukum asal jual beli itu halal, dengan memperhatikan perkara berikut :
- barang tersebut bukan barang yang haram diperjual belikan.
- ketika menjual barang tersebut bukan dalam rangka merebut pelanggan yang hendak membeli barang temannya.
- dia menjual barang tersebut dengan menyebutkan kepada pembeli kalau itu KW bukan ori.
Ketiga : terkait dengan perizinan edar (B Pom dll) :
Dalam rangka keta'atan kepada Allah dalam menta'ati penguasa hendaknya kita bertaqwa kepada Allah dalam hal ini dan mengurus segera barang yang harus tercantum padanya izin dari pihak terkait. Bila terlanjur dia menjual barang yang tidak ada izinnya (apalagi dia menebeng tanpa ada izin) maka kembalikanlah barang tersebut wal barokatu minalloh.
Wallahu a'lam
Dipublikasi Oleh
USTADZ MENJAWAB
====================