Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,
بعض القبائل لا يزوج نساءه إلا من قبيلته، حتى لو خطب إنسان من قبيلة أكرم من قبيلته وأشرف لمنعه؛ لأنه لا يريد أن يزوج من غير القبيلة، حتى وإن كانت المرأة تريد هذا الرجل الذي ليس من قبيلتها وترغب فيه، لأنه ذو خلق ودين، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: (إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه) وهذا الرجل يمنع هذه المرأة المخطوبة؛ لأن الخاطب ليس من القبيلة، وهذه عادة جاهلية، وعادة سيئة، وعادة أبطلها الشرع، حيث حدد من يقبل ومن لا يقبل بقوله: (إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه؛ إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد كبير) .
"Sebagian kabilah tidaklah menikahkan para wanitanya kecuali dengan kabilahnya walaupun telah datang ingin melamarnya seseorang dari kabilah yang lebih mulia dari kabilahnya, dia menghalanginya karena dia tidak ingin menikahkan dengan selain kabilahnya walaupun wanita itu ingin menikah dengan laki-laki tersebut yang bukan dari kabilahnya karena laki-laki itu baik akhlak dan agamanya. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah besabda,
'Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridai agama dan akhlaknya untuk meminang putri kalian, maka nikahkanlah dia.'
Dan orang ini, menghalangi wanita yang dilamar ini karena yang melamarnya bukan dari kabilahnya. Ini merupakan kebiasaan jahiliah dan adat yang jelek serta adat yang telah dibatalkan syariat karena syariat telah membatasi orang yang seharusnya diterima dan ditolak pinangannya yaitu pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridai agama dan akhlaknya untuk meminang putri kalian, maka nikahkanlah dia, jika tidak niscaya akan muncul kerusakan yang besar.'"
ومن ذلك أن بعض الناس يتحكم في بنته كأنما هي سيارة، إن جاءت بالثمن الذي يرضاه زوجها وإلا منعها، حتى سمعنا بعض الناس يشترط شروطاً قاسية لا يستطيعها إلا القليل من الناس، يقول: أنا أزوجك بنتي على أن يكون مهر البنت خمسين ألفاً وللأم عشرة، وللأب عشرة، هذه سبعون ألف ريال... يحل لأحد أن يشترط لنفسه منه شيئاً، هذا الباب مسدود ممنوع، وفي منعه حكمة بالغة، لأنه لو رخص للولي أن يشترط لنفسه شيئاً ولأم الزوجة شيئاً لكانت الفريسة هي الزوجة؛ لأن الضرر عليها، فتصبح وكأنها سلعة تباع بالمزاد العلني، ولقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه كلما كان المهر أيسر كان أعظم للبركة، وهذا هو عين الحكمة
"Di antara kebiasaan jahiliah dalam pernikahan adalah sebagian manusia mengendalikan putrinya seperti mobil. Jika putrinya menetapkan mahar yang dia ridai, dia nikahkan putrinya, jika tidak,maka dia melarangnya. Bahkan, kami mendengar sebagian manusia mensyaratkan persyaratan yang kaku yang tidak akan dimampui kecuali oleh sebagian kecil dari manusia. Dia berkata, 'Aku nikahkan engkau dengan anakku namun, mahar anakku 50 ribu, ibunya dapat 10 dan ayahnya dapat 10 sehingga semuanya genap menjadi 70 ribu real.' Tidak halal bagi siapa pun mensyaratkan hal ini untuk dirinya, pintu ini tertutup lagi terlarang dan dalam pelarangan ini tentu ada hikmahnya yang besar.
Karena jika dibolehkan bagi wali untuk mensyaratkan bagi dirinya sesuatu dan bagi ibunya juga, tentu sang putri yang akan menjadi korban karena dialah yang akan menanggung mudaratnya setelah itu. Sehingga jadilah putrinya seakan-akan barang lelang yang dipajang sedangkan sungguh telah shahih berita dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa semakin mahar wanita itu mudah, maka semakin besar keberkahannya, inilah metode yang hikmah dalam menentukan mahar."
Sumber: Al-Liqā' asy-Syahrī, 20/5-7.
Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar.
Telegram : https://t.me/alfudhail