KAPAN SESEORANG MENGANGGAP HALAL SUATU DOSA SEHINGGA JADI KAFIR?
BANTAHAN TERHADAP UCAPAN MUHAMMAD BIN HADI BAHWA ORANG YANG TERUS MENERUS MELAKUKAN DOSA BESAR BERARTI MENGANGGAPNYA HALAL
Al-Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan : Apa ketentuan atau rambu-rambu yang harus diketahui oleh seorang penuntut ilmu untuk menghukumi seseorang sebagai orang yang menganggap halal maksiat –yang disepakati pengharamannya– yang mana orang yang menganggap halal maksiat tersebut divonis kafir?
Jawaban : Rambu-rambu yang menunjukkan menganggap halal maksiat adalah dengan seseorang menyatakan dengan tegas bahwa maksiat tersebut halal: bisa dengan lisannya, dan bisa juga dengan penanya. Maksudnya dengan menulis bahwa maksiat tersebut halal, atau mengatakan bahwa maksiat tersebut halal, ketika itu dia divonis sebagai orang yang menganggapnya halal.
Tanpa itu dia tidak boleh divonis sebagai orang yang menganggapnya halal sampai terbukti dengan:
1⃣ Ucapan; yaitu dia mengucapkan secara jelas dengan lisannya.
2⃣ Atau dengan tulisan.
3⃣ Atau dengan persaksian dua orang yang adil dari kaum muslimin atau lebih bahwa dia misalnya menganggap halal zina, atau menganggap halal khamr, atau menganggap halal riba, dan yang semisalnya.
Ketika itulah dia divonis telah menganggap halal maksiat, bisa dengan pernyataan melalui ucapan, atau tulisan, atau persaksian.
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=107607
https://t.me/jujurlahselamanya/726
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan : Apa ketentuan menganggap halal (sesuatu yang haram) yang menyebabkan seorang hamba menjadi kafir?
Jawaban: Menganggap halal maksudnya adalah meyakini sesuatu yang diharamkan oleh Allah.
Adapun menganggap halal dalam bentuk perbuatan maka dilihat: Jika menganggap halal sesuatu yang menjadikan seseorang kafir maka dia kafir murtad.
Misalnya seseorang bertransaksi dengan riba namun dia tidak meyakini bahwa riba halal, tetapi dia terus menerus melakukannya, maka yang semacam ini dia tidak kafir, karena dia tidak menganggapnya halal.
Tetapi jika dia mengatakan, "Sesungguhnya riba halal." Maksudnya riba yang diharamkan oleh Allah, maka dia kafir, karena dia mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
Jika demikian maka menganggap halal ada yang berupa perbuatan dan ada yang berupa keyakinan dengan hati.
Menganggap halal dalam bentuk perbuatan harus memperhatikan perbuatan itu sendiri, apakah itu perbuatan yang membuat seseorang kafir atau tidak? Dan telah diketahui bahwa memakan riba tidak membuat seseorang menjadi kafir, tetapi itu termasuk dosa-dosa besar.
Adapun jika seseorang sujud kepada patung maka dia kafir, mengapa? Karena perbuatan itu sendiri (sujud kepada patung) membuat seseorang menjadi kafir. Ini ketentuannya.
Hanya saja harus ada syarat yang lain yaitu orang yang menganggap halal tersebut tidak diberi udzur karena kebodohannya. Jadi jika dia diberi udzur karena kebodohannya maka dia tidak dikafirkan. Misalnya seseorang yang baru masuk Islam tidak mengetahui bahwa khamr itu haram, maka orang seperti ini walaupun menganggapnya halal dia tidak dikafirkan sampai dia mengetahui bahwa itu haram. Jika dia tetap menganggapnya halal setelah diberi tahu maka dia menjadi kafir.
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=107607
https://t.me/jujurlahselamanya/729
Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi rahimahullah
Tetapi apa yang dimaksud dengan menganggap halal yang seorang hamba teranggap meyakini halalnya sesuatu yang diharamkan?
Jawabannya adalah bahwa menganggap halal termasuk perbuatan hati, yaitu seorang hamba meyakini dengan hatinya halalnya sesuatu yang disepakati keharamannya, walaupun dia tidak mengucapkan dengan lisannya.
Jadi barangsiapa meyakini halalnya zina maka dia kafir, walaupun dia tidak melakukannya. Dan barangsiapa melakukannya namun dia meyakini bahwa itu haram maka dia adalah seorang muslim yang fasik.
Barangsiapa meyakini halalnya riba maka dia kafir, walaupun dia tidak melakukannya. Dan barangsiapa melakukannya namun dia meyakini bahwa itu haram maka dia adalah seorang muslim yang fasik.
Barangsiapa meyakini halalnya khamr maka dia kafir, walaupun dia tidak meminumnya. Dan barangsiapa meminumnya namun dia meyakini bahwa itu haram maka dia adalah seorang muslim yang fasik.
Atas dasar ini maka dengan apa kita mengetahui perbuatan menganggap halal sesuatu yang haram?
Jawabannya adalah kita mengetahuinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengucapkan bahwa khamr halal, atau riba halal, atau zina halal. Atau dengan menulisnya dalam sebuah buku atau tulisan yang kita pastikan bahwa itu adalah benar-benar tulisannya.
Adapun tanpa hal itu maka tidak bisa, karena menganggap halal termasuk perbuatan hati, sementara tidak ada yang mengetahui isi hati kecuali Allah saja.
Dengan tahqiq ini batillah dalih orang yang mengkafirkan orang lain karena melakukan dosa besar walaupun dilakukan berulang kali.
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=107607
https://t.me/jujurlahselamanya/731
Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi hafizhahullah
Pertanyaan: Apakah orang yang terang-terangan melakukan maksiat bisa divonis kafir berdasarkan sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam, "Setiap umatku akan diampuni kecuali orang-orang yang terang-terangan?"
Jawaban: Tidak, tidak boleh divonis kafir. Orang yang terang-terangan melakukan maksiat adalah orang yang fasik, kita memeranginya, mentahdzirnya, dan mengajaknya untuk bertaubat. Jika dia tidak mau bertaubat maka kita menjauhkan orang lain darinya.
Orang yang minum khamr, atau berzina, atau mencuri adalah orang bermaksiat, kecuali jika dia menganggapnya halal maka dia kafir. Jika dia mengatakan, "Khamr halal", maka dia kafir.
Jika dia mengatakan, "Zina halal." Maka kita katakan, "Engkau kafir."
Jika dia mengatakan, "Berhukum dengan selain hukum Allah adalah halal." Maka kita katakan, "Engkau kafir."
Demikian seterusnya, barakallahu fiikum.
Adapun jika dia mengatakan, "Saya seorang muslim." Dan kita melihatnya masih mengerjakan shalat maka dia adalah orang yang bermaksiat, orang seperti ini tidak kita vonis kafir, tetapi kita katakan bahwa dia adalah orang yang bermaksiat dan kita mentahdzirnya.
https://goo.gl/3P66Bx
https://t.me/jujurlahselamanya/733