HUKUM SUAMI MENYUSU DARI PUTING SUSU ISTRINYA
Tanya:
Hukum suami menyusu dari puting susu istrinya, bolehkah suami menyusu kepada istrinya?
Jawab:
Tidaklah mengapa padanya, seandainya ia mengisap puting susunya tidaklah memudaratkannya, seandainya ia mengisap ASI dari puting susunya niscaya tidaklah memudaratkan, sebab menyusui orang besar tidaklah memberikan pengaruh sedikitpun menurut mayoritas ahli ilmu.
Akan tetapi meninggalkan itu lebih utama, tidak adanya kebutuhan kepada ini, yakni keadaannya yang mengisap ASI dari puting susunya dalam rangka bergurau atau muda'abah (pembuka jimak) atau menampakkan cinta tidaklah memudaratkan hal tersebut, tidak memudaratkan pasangan suami istri seandainya ia meminum dari puting susunya.
Seandainya ia meminum dari puting susunya tidaklah memudaratkan sedikitpun, dan ia tetap menjadi istrinya dan ia tidak menjadi anaknya, akan tetapi meninggalkan hal ini lebih bagus, terlebih bahwa sebahagian ahli ilmu memandang menyusunya orang besar tidaklah sepantasnya ia menyusu pada puting susunya bahkan meninggalkan hal itu lebih utama.
__________________
๐ *ุญูู
ุฑุถุงุนุฉ ุงูุฒูุฌ ู
ู ุซุฏู ุฒูุฌุชู*
*ุงูุณุคุงู :*
ุญูู
ุฑุถุงุนุฉ ุงูุฒูุฌ ู
ู ุซุฏู ุฒูุฌุชู ูู ูุฌูุฒ ุฑุถุงุนุฉ ุงูุฒูุฌ ูุฒูุฌุชูุ
*ุงูุฌูุงุจ :*
ูุง ุญุฑุฌ ูููุ ูู ู
ุต ุซุฏููุง ู
ุง ูุถุฑูุ ูู ู
ุต ุงููุจู ู
ู ุซุฏููุง ูุง ูุถุฑุ ูุฃู ุงูุฑุถุงุน ูููุจูุฑ ูุง ูุคุซุฑ ุดูุฆุงูุ ุนูุฏ ุฌู
ููุฑ ุฃูู ุงูุนูู
ุ ููู ุชุฑู ุฐูู ุฃูููุ ูุง ุญุงุฌุฉ ุฅูู ูุฐุงุ ูุนูู ูููู ูู
ุต ุงููุจู ู
ู ุซุฏููุง ู
ู ุจุงุจ ุงูู
ุฒุญ ุฃู ู
ู ุจุงุจ ุงูู
ุฏุงุนุจุฉ ุฃู ู
ู ุจุงุจ ุฅุธูุงุฑ ุงูู
ุญุจุฉ ูุง ูุถุฑ ุฐููุ ูุง ูุถุฑ ุงูุฒูุฌูุฉ ูู ุดุฑุจ ู
ู ุซุฏููุงุ ูู ุดุฑุจ ู
ู ุซุฏููุง ูุง ูุถุฑ ุดูุฆุงูุ ููู ุฒูุฌุชู ููุง ูููู ููุฏุงู ููุงุ ูููู ุชุฑู ูุฐุง ุฃุญุณูุ ูุง ุณูู
ุง ุฃู ุจุนุถ ุฃูู ุงูุนูู
ูุฑู ุฅุฑุถุงุน ุงููุจูุฑ ููุง ููุจุบู ุฃู ูุฑุถุน ุซุฏููุง ุจู ุชุฑู ุฐูู ุฃููู.
๐ุงูู
ุตุฏุฑ :
http://www.binbaz.org.sa/noor/2938
https://telegram.me/salafykolaka
Fatwa Lajnah Daimah Nomor 6657
Pertanyaan: Apa hukum agama mengenai seorang laki-laki yang menyusu atau menikmati payudara istrinya? Apakah perbuatan ini haram atau makruh? Jika air susu tersebut masuk ke perut suami, apakah istrinya menjadi haram baginya dan mereka wajib dipisahkan? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.
Jawaban: Seorang suami boleh mengisap payudara istrinya dan air susu yang masuk ke perut tidak haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=7435&PageNo=1&BookID=3
Suami Menyusu pada Istrinya dengan Paksa
Fatwa Nomor:16644
Pertanyaan:
Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya telah melahirkan dua anak dari suami saya. Ketika saya masih menyusui anak kami yang kedua, suami saya sering menahan tangan saya di belakang punggung saya dan menyusu dari kedua payudara saya dengan paksa. Dia terbiasa menyusu pada saya selama empat bulan. Dia mengatakan dengan terus terang kepada saya bahwa saya seperti ibunya. Pada suatu hari dia membawa saya mengunjungi keluarga saya. Saya sampaikan kepada keluarga saya bahwa suami saya sering menyusu dari payudara saya hingga dia mengisap semua isi payudara saya. Apakah yang dia lakukan itu halal atau haram?
Jawaban:
Perbuatan suami Anda tersebut tidak dibolehkan. Dia wajib meninggalkannya dan tidak melakukannya lagi. Namun, hal itu tidak membuatnya memiliki hubungan mahram dengan Anda karena susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah yang berlangsung ketika usia seseorang tidak lebih dari dua tahun, berdasarkan sabda Nabi Muhammad ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู
,
"Sesungguhnya susuan (yang menjadikan mahram) adalah yang menghilangkan rasa lapar." dan sabda Nabi ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู
, "Susuan tidak menjadikan mahram kecuali yang membelah lambung (berfungsi seperti makanan) dan berlangsung sebelum masa bayi disapih."
Berdasarkan hal ini, maka Anda tidak haram bagi suami Anda. Adapun ucapan suami Anda, "Kamu seperti ibuku," jika yang dia maksud adalah karena perbuatannya menyusu pada Anda, maka itu tidak dapat dibenarkan walaupun dia tidak menjadi haram bagi Anda.
Namun, jika tujuannya adalah Dhihar (menyerupakan Anda dengan ibu Anda agar Anda menjadi haram baginya), maka dia wajib membayar kafarat (denda), yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka dia memberi makan enam puluh orang miskin.
Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(3) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan | Shalih al-Fauzan | Abdul Aziz Alu al-Syaikh | Bakr Abu Zaid
http://shamela.ws/browse.php/book-8381/page-15849
______WhatsApp Al-Ukhuwwah______
|
Sumber: Pixabay |