HUKUM SHALAT DI MASJID TANPA KAIN PEMBATAS ANTARA PRIA DAN WANITA
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
|
Hukum Shalat di Masjid Tanpa Pembatas Pria dan Wanita |
Pertanyaan :
Bismillah.
Semoga Allah Ta'ala selalu menjaga ustadz. Afwan ada titipan pertanyaan.
Bagaimana hukum orang sholat dengan bukan mahromnya di suatu ruang tanpa kain pembatas?
Misal 2 orang laki-laki dan 5 orang wanita
Jawaban :
Sah shalatnya dan sesuai dengan bimbingan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
Karena aturan shaf wanita urutannya setelah shaf laki-laki walaupun laki-lakinya ada yang masih belum baligh seperti dalam hadits Anas.
Demikian juga yang ada di masjid Nabawi saat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengimami mereka.
Urutan shafnya demikian dan tidak ada tirai antara shaf pria dengan shaf wanita.
Oleh karenanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
خير صفوف الرجال اولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها اولها
"Sebaik-baik shaf pria adalah yang paling depan sedangkan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang dan yang paling jelek adalah yang paling depan".
Dan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam juga bersabda:
لا تمنعوا اماءالله مساجد الله
وبيتهن خير لهن
"Jangan kalian halangi hamba-hamba Allah perempuan untuk hadir ke masjid-masjid Allah. Rumah mereka lebih baik bagi mereka ( melakukan shalat )".
Shalat wanita di rumahnya pada tempat yang paling tertutup, itulah yang paling utama bagi wanita sebagaimana dijelaskan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada hadits lain.
Dianjurkan dipasang tirai pembatas di masjid-masjid sekarang bertujuan menghindari fitnah agar kaum muslimin aman dari fitnah wanita. Wallahu a'lam
Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu
⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah