SAHKAH SHALAT BERJAMA'AH DENGAN SHAF TERPUTUS-PUTUS DAN BERJAUHAN?
Pertanyaan: Kami bekerja di klinik dan kami mengerjakan shalat berjama'ah sekitar 4 orang, seiring dengan tersebarnya wabah dan sebagai bentuk melakukan pencegahan, kami mengerjakan shalat dalam satu shaf yang terputus-putus antara satu orang dengan yang lainnya dengan jarak 1 meter, dan imam berada di depan kami, maka apakah shalat tersebut sah?
Jawaban: Tidak ada yang melarang dari hal tersebut.
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah, no. 28068 tertanggal 17 Ramadhan 1441 H
|
Sumber https://t.me/chohab_mohrika/7048 |
Baca juga :
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Terkait Wabah Virus Corona