SEPUTAR POTONG RAMBUT BAYI
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan berikut
"Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya?
Beliau menjawab:
"Adapun yang pertama yaitu tentang menggundul rambut, maka ini khusus berlaku untuk bayi laki-laki saja bukan bayi perempuan
Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya. Kemudian setelah dipotong, maka bersedekah dengan perak seberat rambutnya yang dipotong. Inilah pendapat yang benar." Selesai jawaban beliau.
(Sumber: Liqa al-Bab al-Maftuh 89)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah putrinya, Fatimah radhiallahu ‘anha, untuk menyedekahkan perak atas nama anaknya seberat rambut bayi yang digundul. Ini disebutkan oleh hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi al-Hasan radhiallahu ‘anhu dengan seekor kambing, lalu bersabda,
“Wahai Fatimah, gundullah kepalanya dan bersedekahlah seberat rambutnya berupa perak.”
Ali radhiallahu ‘anhu berkata,
"Kami menimbang (rambut)nya. Beratnya satu dirham atau beberapa dirham.” (Shahih Sunan at- Tirmidzi no. 1519)
Maka dari itu, menjadi keharusan bagi yang memiliki keluasan untuk menyedekahkan perak seberat rambutnya. Jika tidak mampu, Allah ‘azza wa jalla tidak membebani suatu jiwa lebih dari kemampuannya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam at-Talkhis (4/148), seluruh riwayat sepakat menyebutkan (sedekah dengan) perak. Tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan emas.
Bersedekah dengan perak ini dilakukan pada hari ketujuh, sebagaimana yang dipahami dari hadits. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad rahimahullah. (Ahkamul Maulud fis-Sunnah al-Muthahharah 79—80)
Sebagian ulama berpendapat, jika pada hari ketujuh tidak ada tukang cukur yang bisa menggundul kepalanya, berat perak yang disedekahkan bisa ditentukan dengan perkiraan. (asy-Syarhul Mumti’ 7/321)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله pada kesempatan lain ditanya
"Apakah tsabit (ada hadits shahih) dalam sunnah yang shahih bahwasannya bayi dicukur rambutnya pada hari yang ketujuh kelahirannya dan bersedekah seberat emas?
Jika benar, apakah ini dilakukan terhadap anak lelaki saja ataukah anak lelaki dan perempuan keduanya sama pada yang demikian itu?"
Jawaban:
Telah datang hadits dalam sunnah pada perbuatan tersebut yang dijadikan landasan ulama untuk mencukur di hari yang ketujuh dan bersedekah seberat perak, namun itu khusus untuk anak lelaki saja, maksud bersedekah waraq seberat rambut yakni
perak dan bukan emas. Adapun perempuan tidak dicukur kepalanya -- Majmu' Fatawa wa Rasail (25/244)
Dan Syaikh al-'Utsaimin berkata:
"Mencukur rambut anak pada hari yang ketujuh itu sunnah, telah datang hadits dari Nabi صلى الله عليه و سلم: (Dicukur dan bersedekah seberat waraq) yakni perak namun dengan syarat dilakukan oleh pencukur rambut yang profesional, sehingga tidak melukai kepala dan tidak terjadi bahaya atas bayi pada pencukuran tersebut, adapun jika tidak didapati pencukur yang profesional, saya berpendapat hendaknya tidak mencukur dan tidak bersedekah dengan sesuatupun yang berwujud perak seberat rambutnya." -- Liqa' al-Bab al-Maftuh (120)
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=133757
Siapa yang dicukur? Bayi laki-laki saja atau perempuan juga?
Dalam hal ini ada dua pendapat ulama.
1. Ada yang mengatakan dimakruhkan untuk bayi perempuan, dan ini adalah pendapat al-Mawardi.
2. Ada juga ulama yang mengatakan sama seperti bayi laki-laki. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanbali. (lihat Fathul Bari 9/595)
Pendapat yang mengatakan digundul lebih kuat berlandaskan hadits,
“Hanyalah wanita itu sama seperti laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 333)
Dengan demikian, tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan kecuali jika memang ada dalil yang membedakannya. Misalnya, untuk tahallul (keluar) dari amalan haji dan umrah serta beberapa kondisi yang lain, wanita tidak boleh menggundul kepalanya berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wanita tidak ada keharusan menggundul, hanyalah bagi mereka memendekkan (rambut).” ( HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al- Jami’)
Asy Syeikh Al Utsaimin rahimahullah memberikan faedah dalam Fatawa Ahkamil Maulud (14-15):
Rambut bayi yang baru lahir dicukur pada hari ke tujuh jika bayinya laki laki. Adapun bayi perempuan maka tidak dicukur rambutnya.
Apabila rambut bayi laki laki dicukur maka setelah itu ditimbang seharga perak sebagaimana datang didalan hadist.
Beliau juga berkata: "Dengan syarat ada tukang cukur yang bisa mencukur rambut bayi yang sekiranya tidak melukai kepala bayi dan tidak memudhoroti si bayi. Kalau tidak ada maka aku berpandangan si bayi tidak dicukur rambutnya, hanya dianjurkan untuk disedekahkan seharga perak dengan dikira kira berat rambut sang bayi.
Begitupula Syaikh bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa yang dianjurkan dipotong rambutnya adalah bayi laki-laki, namun tidak untuk perempuan. (Fatawa Tarbiyatul Aulad)
Allahu a'lam bishshawab
|
Foto: baby-handle-tiny-father-family | Sumber : Pixabay |
Referensi :
- Channel telegram : t.me/KajianIslamTemanggung
- Channel telegram : t.me/ukhwh
- Channel telegram : t.me/tarbiyatulaulad
- Web : http://asysyariah.com/mencukur-rambut-bayi/
- Web : www.ilmusyari.com
- Web : direktori.ahlussunnahkendari.com
- Web : fawaaidwa.blogspot.co.id