Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum permainan dadu tanpa niat judi

4 tahun yang lalu
baca 4 menit

 🚇BAGAIMANA HUKUM PERMAINAN DADU?

❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah

📹| https://youtu.be/4053mbVR-Yk

( HQ - Durasi: 3:29 )

📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net

// Audio dari: t.me/s/tanyajawab_indahsiar

🚇ANCAMAN MENGGUNAKAN DADU DALAM PERMAINAN 

Nabi kita [ﷺ] bersabda:

{ من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في دم الخنزير }

“Barangsiapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam darah babi.” — [HR Muslim]

Dalam riwayat lain:

{ من لعب بالنردشير فكأنما غمص يده في لحم الخنزير و دمه }

“Barangsiapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” — [HR Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh al-Albani]

Beliau [ﷺ] juga bersabda:

{ من لعب بنرد أو نردشير فقد عصى الله و رسوله }

 "Barangsiapa bermain dengan permainan dadu,  maka ia telah memaksiati Allah dan RasulNya.” — [HR Malik, dihasankan al-Albani]

Al-Hafidz al-Mundziri rahimahullah berkata:

“Sesungguhnya mayoritas ulama telah berpendapat haramnya permainan dadu.  Bahkan sebagian guru kami menukil akan ijma' haramnya permainan dadu.”

📚Rujukan: [Shahih at-Targhib wat Tarhib karya Syaikh al-Albani]

📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__ Wa An Nashooih As Salafiyyah - ™ Lik Jarot waffaqahullah

🚇MASIH SEPUTAR DADU DAN PERMAINAN YANG MENGGUNAKANNYA

Di antara faedah dari postingan hari kemarin, kita mengetahui bahwa;

(•) Dadu dan permainan yang menggunakannya adalah kemaksiatan dengan disertai judi ataupun bukan.

(•) Atsar Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma menegaskan hal tersebut.

(•) Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawaa beliau menegaskan:

{ و مذهب الأئمة الأربعة أن اللعب بالنرد حرام و ان لم يكن بعوض }

“Dan permainan dadu hukumnya menurut imam-imam madzhab yang empat ( Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad ) adalah suatu keharaman walaupun tidak bertaruh/ berjudi.” — [Majmu Fatawa, 32/ 243]

Disebutkan oleh para ulama, bahwa sebab-sebab dilarangnya ialah:

[ 1 ] ※ Tasyabbuh dengan permainan orang Majusi dan orang fasik.

[ 2 ] ※ Menyibukkan diri dari dzikrullah.

[ 3 ] ※ Mencegah dari pintu masuk perjudian.

[ 4 ] ※ Menghabiskan waktu untuk menerka - nerka hal yang tidak pasti.

[ 5 ] ※ Membuat orang lalai dari waktu sholat.

Wallahu a'lam.

🚇PERLAKUAN PARA SALAF TERHADAP DADU DAN PEMAINNYA

▶️ [ 1 ] Ibu kita, Aisyah binti Abi Bakr radhiyallahu anhuma pernah menyewakan kamar pada seseorang. Sampailah khabar bahwa orang yang menyewa memiliki dadu.

Beliau mengirim perintah untuk penyewa tersebut:

{ لئن لم تخرجوها لأخرجنكم من داري }

“Kalau kalian tidak membuang dadu itu dari rumahku, niscaya akulah yang akan mengusir kalian dari sana.” — [HR Bukhari dan Malik, dihasankan oleh Syaikh al-Albani]

▶️ [ 2 ] Abdullah bin Zubair bin al-Awwam radhiyallahu anhu berkhutbah:

“Wahai penduduk Makkah! Telah sampai kepadaku berita bahwa ada beberapa orang Quraisy yang bermain dadu. Padahal Allah Ta'ala berfirman tentang haramnya khamr dan judi.” — [Al-Maidah, ayat 90]

“Saya bersumpah atas nama Allah, jika ada orang yang ditangkap dan diserahkan kepadaku karena bermain dadu, pasti akan aku hukum dari rambut sampai kulitnya. Dan orang yang melaporkan akan aku beri hadiah berupa harta yang dibawa orang itu.” — [Dinukil dalam Adabul Mufrad, dihasankan oleh al-Albani]

▶️ [ 3 ] “Adalah Abdullah bin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu anhuma jika melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, beliau langsung memukulnya dan memecahkan dadu itu.” — [HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, shahih]

▶️ [ 4 ] Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu berkata:

“Tinggalkanlah oleh kalian permainan dengan 2 dadu ini. Sungguh kedua dadu ini telah dicerca dengan keras, karena keduanya bagian dari judi.” — [HR Bukhari, dalam Adabul Mufrad]

= = = = // ••• // = = = =

Di antara faedah yang bisa kita petik, saudara-saudaraku;

(•) Jauhkanlah segala jenis permainan dadu dari rumah kita.

(•) Jangan sampai anggota keluarga kita memainkannya.

(•) Entah dalam bentuk monopoli, ular tangga, halma, dan sejenisnya.

Telah jelas dan gamblang dalil dan contoh dari salaf kita.

Semoga Allah memberi hidayah kita semua.

📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__ Wa An Nashooih As Salafiyyah - ™ Lik Jarot waffaqahullah

Oleh:
Atsar ID