Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menjual visa kepada orang lain

9 tahun yang lalu
baca 2 menit

MENJUAL VISA KEPADA ORANG LAIN



Syaikh Abdul Aziz bin.Abdullah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:
Seorang ikhwah memperoleh ijin kerja yang dengannya dia bisa bekerja di salah satu negara arab, namun dia telah menjualnya kepada orang lain agar orang itu bisa bekerja di negeri tersebut, halal atau haramkah jual beli ini? Mohon penjelasannya, jazakumullohu khairan

Jawaban:
Yang nampak, jual beli itu tidak boleh, karena dia diberi izin (visa) itu agar dia menggunakannya sesuai apa yang disetujui untuknya, lalu dia pun menjualnya, sehingga dia dengan perbuatannya ini menjadi seorang penipu, sebab orang yang mendapat izin tersebut mengaku bahwa dia adalah fulan yang biasanya, dia pun mengakui nama pemilik visa tersebut.

Jadi penjualan visa tersebut tidak boleh, ini yang nampak bagiku dari sisi hukum, karena hanyalah paspor tersebut diberikan kepadanya untuk kemashlahatannya yakni agar dengannya dia bisa bepergian untuk bekerja, bukan untuk diberikan visanya itu kepada orang lain, kemudian perbuatannya ini akan mendatangkan adanya pihak yang tidak setuju terhadap orang yang membawanya, karena apabila negara mengetahuinya, niscaya tidak diberikan visa tersebut kepada mereka, sebab kebanyakannya mereka itu bukan orang baik dan kebanyakannya orang yang berbuat kerusakan.

Jadi tidak boleh baginya memberikan visa tersebut, baik dibayar dengan harga maupun tidak, hendaknya dia yang menggunakannya dan hendaknya orang tersebut mengembalikan visa kepada orang yang memberikannya kepadanya.

http://www.binbaz.org.sa/node/19236

AL-UKHUWWAH

Baca : Hukum Curang dalam Ujian

****

Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy
Join Channel Telegram

telegram.me/happyislamcom

Oleh:
Atsar ID